Sementara KPU terkesan terburu-buru melakukan penghitungan suara karena semakin dekatnya tenggat waktu KPU terkesan maju mundur dalam pembahasan kecurangan pemilu
Jakarta – Fusilatnews – Kasak-kusuk Rekapitulasi Suara dalam pemilu 2024 masih berlangsung di beberapa kabupaten-kota ataupun provinsi, padahal prosesnya sudah masuk tahapan tingkat nasional. Penghitungan suara itu melebihi tenggat yang diatur dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
Waktu semakin berjalan mendekati tenggat waktu tanggal 20 Maret 2024 sedangkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat nasional. Baru 21 provinsi. sehingga KPU terkesan seperti kejar tayang dalam melaksanakan penghitungan suara
Sementara KPU terkesan terburu-buru melakukan penghitungan suara karena semakin dekatnya tenggat waktu KPU terkesan maju mundur dalam pembahasan kecurangan pemilu
Ditengah kekacauan perhitungan suara di KPU Komisi II DPR batal menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu hari ini. Penundaan rapat atas permintaan KPU. Ada apa?
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di 21 provinsi. Bagaimana perolehan tiap paslon?
Berdasarkan keterangan resmi KPU, provinsi yang telah disahkan rekapitulasinya adalah DIY, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara.
Selain itu, ada pula DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.
Dari rekapitulasi tersebut, paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 21 provinsi tersebut.
Kemenangan paslon nomor 02 Prabowo – Gibran ini menuai banyak kontroversi dan tudingan kecurangan karena banyaknya keganjilan dan keanehan pada Sirekap KPU

























