Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Selain RRC (Republik Rakyat China) sebagai negara kreditur, banyak aset bisnis mereka yang telah ditanam di Indonesia, dan menurut data yang ada, sudah ratusan ribu tenaga kerja asal RRC berada di tanah air. Ditambah dengan publikasi, pihak pengusaha atau wiraswasta asing, serta pemerintah asing melalui korporasi atau badan usaha, telah sengaja diundang oleh rezim penguasa, dengan salah satu individu pemasaran yang langsung diinisiasi oleh Presiden RI sendiri, yaitu Jokowi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pihak swasta asing datang berbisnis ke IKN (Ibukota Negara) di Kalimantan Timur.
Terkait kebutuhan akan payung hukum bagi para birokrat, aparatur, dan pihak asing, terutama WNA (Warga Negara Asing) seperti Singapura dan RRC (Republik Rakyat China), serta negara-negara lainnya yang ingin melakukan penanaman modal asing, Pemerintah NRI telah menerbitkan PP No. 12 Tahun 2023 untuk Mendorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Dengan demikian, secara resmi, asas legalitas bagi pihak asing telah sah diberlakukan, memungkinkan WNA untuk berpartisipasi dalam penanaman modal, berbisnis, menetap, berdomisili, dan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) selama hampir 190 tahun.
Namun, salah satu dampak negatif dari kebijakan politik ekonomi Jokowi terkait tempo pemberian dan penggunaan HGU kepada pengusaha asing, khususnya RRC, adalah potensi pertumbuhan populasi manusia pada usia produktif yang diakibatkan oleh imigran RRC dalam kurun waktu tersebut. Diperkirakan bahwa dalam 190 tahun, jumlah generasi anak, cucu, dan cicit dari imigran RRC dapat mencapai 5 atau 6 generasi.
Menurut teori Baron dan Berkowitz (dalam buku Koeswara, 1988: 5), agresi dapat dijelaskan sebagai tindakan individu yang dilakukan dengan tujuan untuk melukai atau mencelakakan individu lain, baik dengan atau tanpa tujuan tertentu.
Dengan demikian, implikasi dari keberadaan WNA yang menetap untuk berbisnis selama 190 tahun dapat berdampak pada populasi warga asing di Indonesia. Jika terdapat misi politik yang jahat namun tersembunyi (bad politics), hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik terkait persatuan bangsa dan kedaulatan negara. Terutama dari segi jumlah populasi pendatang asing, terlebih jika mereka bermukim dalam kurun waktu puluhan dekade. Dalam konteks ini, kemungkinan jumlah penduduk asing, terutama dari RRC, di Indonesia dapat hampir sebanding dengan jumlah WNI.
Lalu muncul sebuah kekhawatiran di kalangan publik, yang mengundang pertanyaan, apakah dalam situasi gejolak sosial-politik di Indonesia, tentara China atau Beijing dapat dibenarkan untuk turun langsung ke banyak kota di tanah air dan mendirikan pos-pos militer atau barak-barak militer? Termasuk di dalamnya masuk ke lokasi strategis di setiap perbatasan Ibukota Negara dan kota-kota besar lainnya.
Mereka mungkin akan memberikan justifikasi bahwa misi mereka adalah untuk menjaga aset mereka, dan oleh karena itu perlu mengontrol arus manusia yang masuk dan keluar dari kota-kota besar di Indonesia. Bahkan, mereka mungkin akan masuk ke tengah kota dan pemukiman penduduk dengan alasan mengejar para anggota kelompok provokator yang melakukan penentangan terhadap kehadiran mereka.
Semua tindakan ini akan diberi alasan untuk pengamanan aset Bangsa China dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat China dari tindakan kekerasan oleh massa. Di samping itu, ekspansi tersebut akan dipandang sebagai pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban terhadap bangsa dan negara China, serta sebagai upaya untuk melindungi Indonesia sebagai negara sahabat.
Mengacu kepada KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, agresi didefinisikan sebagai suatu bentuk penyerangan terhadap negara lain. Selain itu, agresi dalam konteks interaksi sosial juga bertujuan menimbulkan kerusakan dan kerugian terhadap individu lainnya. Istilah ini umumnya dapat bersifat terbuka atau terselubung dan sering kali dianggap berbahaya.
Di Republik Rakyat Tiongkok atau China Komunis, lelaki dewasa yang berusia antara 18 hingga 22 tahun diwajibkan untuk mendaftar dan menjalani pendidikan militer wajib selama dua tahun.
Dengan logika tersebut, dapat dipastikan bahwa ratusan ribu kuli laki-laki dewasa asal Republik Rakyat Tiongkok (RRC) yang memiliki fisik yang sehat dan bekerja di Indonesia semuanya dapat dianggap sebagai mantan anggota tentara wajib militer China.
Menurut teori Sigmund Freud, agresi berasal dari insting mati yang sebenarnya ditujukan untuk merusak diri sendiri, tetapi kemudian secara tidak langsung dimanifestasikan untuk menyerang orang lain. Dalam konteks ini, agresi dapat diinterpretasikan sebagai tindakan untuk menyerang orang lain, meskipun secara tidak langsung. Analogi ini dapat diterapkan pada hewan liar yang secara alami menjadi jinak dan penurut. Dalam konteks Freud, hal ini dapat diartikan bahwa sebuah bangsa yang menjadi tunduk dan patuh terhadap bangsa imperialis atau agresor seolah-olah mengalami manifestasi dari insting mati yang pada awalnya ditujukan untuk merusak diri sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agresi militer didefinisikan sebagai bentuk penyerangan suatu negara terhadap negara lain dengan menggunakan kekuatan militer.
Secara sederhana, agresi umumnya dimulai dari hubungan bisnis bilateral atau multilateral antara dua negara atau lebih. Hubungan ini kemudian berkembang menjadi kerja sama perdagangan, pertukaran barang, atau bahkan pertukaran pengetahuan melalui interaksi politik, kerjasama pendidikan, pertukaran budaya, serta kolaborasi dalam bidang teknologi informasi.
Jika kita menghubungkan dan menyimpulkan, keberadaan pihak agresor biasanya dimulai oleh rezim pemerintah suatu negara yang kemudian didukung oleh kepentingan kelompok elit atau pengkhianat bangsa.
Saat ini, keputusan Jokowi sebagai presiden untuk mengundang korporasi asing, termasuk yang berasal dari negara komunis China, untuk bermitra dan berinvestasi di Indonesia, menjadi sorotan. Hal ini terutama karena Indonesia sebagai negara yang menganut Pancasila menentang komunisme, dan sistem hukumnya melarang penyebaran ideologi komunis.
Kita bisa membayangkan dampaknya jika populasi penduduk asing, terutama dari negara komunis seperti China, disusupkan ke Indonesia dengan tujuan politik tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan dimanfaatkannya penduduk asing tersebut sebagai alat politik atau kendaraan untuk memengaruhi situasi politik di Indonesia.
Sebagai calon pengganti Jokowi, Prabowo Subianto perlu merenungkan sejarah hubungan antara bangsa Mongol, yang merupakan saudara sebangsa dengan China modern, dengan Indonesia. Beberapa abad yang lalu, Kubilai Khan, seorang pemimpin Mongol, ingin menguasai wilayah Nusantara dengan mengendalikan Tanah Jawa, khususnya Kerajaan Kediri.
Sebelum pelantikan sebagai presiden, Prabowo perlu menguji keberpihakan dan kesetiaannya pada negara, dengan mengevaluasi kebijakan Jokowi terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun kepada Warga Negara Asing (WNA) dari China. Hal ini penting untuk dihubungkan dengan sejarah nasional, terutama mengenai ambisi yang pernah terpendam dari pemimpin seperti Kubilai Khan. Selain itu, Prabowo juga perlu mempertimbangkan perbedaan mendasar antara prinsip negara Pancasila yang dianut Indonesia dengan paham komunis yang dominan di China/RRC.

























