Fusilatnews.- Setelah sekian lama tak jelas ujungnya, akhirnya 4 keluarga korban mati tragedy Kanjuruhan, melaporkan 21 orang yang diduga terkait dan bertanggung jawab pada perisitiwa yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa orang tersebut. Dari 21 orang yang di laporkan, satu diantaranya adalah Bupati Malang Sanusi.
Demikian Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Djoko Tritjahjana, saat mendatangi Mapolres Malang, Rabu (16/11/2022).
Ada15 orang dari 21 terlapor, diketahui berasal dari instansi Polri. Kuasa Hukum Djoko T, mengatakan bahwa 15 nama tersebut, ada eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Dilaporkan juga bahwa para pelaku yang menembakkan gas air mata, termasuk dalam daftar nama yang dilaporkan.
“Bagaimanapun juga pelaku tindak pidana itu wajib dan harus ditarik sebagai tersangka. Tidak ada istilahnya perkara pidana tapi pelakunya tidak dijadikan tersangka. Ini terus terang saja suatu kejanggalan,” ujar Djoko.
Selain personel kepolisian, nama-nama yang dilaporkan juga dari pihak PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Arema FC, media penyiaran, dan Bupati Malang, Sanusi.
“Semua terlapor ini saya tuangkan terkait dengan kejadian di Kanjuruhan Pada 1 Oktober 2022,” kata Djoko.
21 nama tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.
“Pasal 55 dan 56 KUHP itu terkait dengan turut serta. Sampai seberapa jauh turut serta itu nanti akan diketahui dalam proses penyidikan,” kata Djoko.
Ia berharap laporan ini diproses dengan cepat dan sebaik-baiknya oleh Polres Malang. Joko berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Malang.
”Saya yakin Polres Malang mampu mewujudkan keadilan semaksimal mungkin bagi kami Masyarakat Malang,” ujarnya.

























