• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kemarahan dan keputusasaan keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Saat Memperingati Setahun Terjadiya Tragedi Sepak Bola

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 2, 2023
in Feature
0
Kemarahan dan keputusasaan keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan  Saat Memperingati Setahun  Terjadiya Tragedi Sepak Bola

Beberapa pelayat membakar stadion saat mereka berkumpul untuk memperingati satu tahun bencana tersebut [Juni Kriswanto/ AFP]

Share on FacebookShare on Twitter

Daniel Siagian, Kepala Lembaga Bantuan Hukum di Malang, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan adalah “tanda hitam terhadap hak asasi manusia dan sepak bola di Indonesia”.

Fusilatnews – Al Jazeera – Sekitar 135 orang tewas setelah polisi menembakkan gas air mata ke tribun Stadion Kanjuruhan. dan Lebih dari 400 orang terluka.

Keluarga korban  yang tewas dalam bencana Stadion Kanjuruhan di Malang setahun yang lalu telah memperingati tragedi tersebut bersama dengan ratusan suporter dan penyintas dalam acara menyalakan lilin di stadion di tengah seruan baru untuk keadilan.

Sekitar 300 orang melakukan perjalanan dengan konvoi dari pusat kota Malang ke Stadion Kanjuruhan, dan beberapa diantaranya masuk ke dalam untuk pertama kalinya sejak bencana tahun lalu ketika 135 orang tewas, termasuk anak-anak berusia tiga tahun.

Namun Rini Hanifa tak sanggup memasuki tempat kematian putranya yang berusia 20 tahun, Agus Rian Syah Pratama Putra.

“Beberapa keluarga korban, termasuk saya, tidak tahan dan ada yang pingsan. Saya merasa seperti tidak bisa bernapas,” katanya kepada Al Jazeera.

Acara doa dimulai pada hari Ahad pukul 12 siang dan berlanjut hingga larut malam. Rasa ketidakadilan terlihat jelas ketika beberapa bagian stadion – yang sekarang dalam proses pembangunan kembali sesuai spesifikasi FIFA – dibakar dan api berkobar di seluruh lapangan.

Namun bagi Hanifa, pengalaman berada di Kanjuruhan sungguh luar biasa. Dia pulang lebih awal.

“Saya hanya berdiri di luar gerbang 13 dan memikirkan bagaimana perasaan anak saya ketika dia kesulitan bernapas dan tidak bisa bernapas karena gas air mata,” katanya.

“Kami semua hanya membayangkan bagaimana anak-anak kami meninggal di sana, berteriak minta tolong karena paru-paru mereka terbakar.”

Tragedi itu terjadi ketika polisi Indonesia menembakkan gas air mata ke tribun dan lapangan setelah pertandingan antara rival lokal Arema FC dan Persebaya Surabaya. Polisi menduga telah terjadi penyerbuan lapangan oleh suporter Arema, beberapa di antaranya turun ke lapangan setelah timnya kalah dari Persebaya untuk pertama kalinya dalam 23 tahun.

Suporter Persebaya tidak diizinkan menghadiri pertandingan tersebut karena persaingan yang ketat antara kedua belah pihak dan kekhawatiran akan terjadinya kekerasan.

Gas air mata terhadap warga sipil

Menurut laporan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), polisi menembakkan sekitar 45 butir gas air mata di dalam stadion yang menyebabkan kematian para pendukung di tribun dan kerumunan di pintu keluar ketika para penggemar berusaha mati-matian untuk melarikan diri.

Di bawah aturan FIFA, federasi sepak bola internasional, penggunaan gas air mata dilarang di dalam stadion.

Usman Hamid, kepala kantor Amnesty International di Indonesia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa hingga saat ini, polisi Indonesia tampaknya belum mengkaji ulang penggunaan gas air mata terhadap warga sipil.

“Yang disayangkan, sejak tragedi Kanjuruhan, kasus penembakan gas air mata oleh petugas polisi terhadap warga sipil terus terjadi, seperti yang terjadi di Pulau Rempang pada 7 September,” katanya merujuk pada protes bulan lalu terhadap koalisi  proyek pembangunan pimpian China.

Kami mendesak pihak berwenang agar penggunaan kekuatan dan taktik oleh pasukan keamanan harus selalu berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Kami juga mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perubahan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat sipil dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan berpotensi membahayakan, termasuk gas air mata.”

Menyusul tragedi Kanjuruhan, dua warga sipil, petugas keamanan Suko Sutrisno dan ketua panitia penyelenggara pertandingan Abdul Haris, dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan 18 bulan penjara karena kelalaian, termasuk gagal melakukan penilaian risiko yang tepat terhadap stadion.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kepala Satuan Pencegahan Polres Malang Bambang Sidik Achmadi masing-masing divonis dua dan dua setengah tahun penjara di tingkat banding. Kedua pria tersebut awalnya dibebaskan.

Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob III Polda Jawa Timur, divonis satu setengah tahun penjara atas perannya dalam insiden tersebut.

Namun, banyak keluarga dan kelompok hak asasi manusia merasa keadilan masih sulit diperoleh bukan hanya karena hukuman yang relatif ringan, namun juga kegagalan untuk mengadili petugas polisi lain dan petugas yang setara di rantai komando.

Daniel Siagian, Kepala Lembaga Bantuan Hukum di Malang, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan adalah “tanda hitam terhadap hak asasi manusia dan sepak bola di Indonesia”.

“Tragedi ini menegaskan bahwa negara mengabaikan tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat. Kejadian ini jelas menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan dan tindakan brutal yang dilakukan aparat keamanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menunjukkan Polri belum sepenuhnya memahami dan menghormati prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Kesedihan seorang ayah

Devi Athok, yang putrinya, Natasya Debi Ramadhani yang berusia 16 tahun dan Naila Debi Anggraini yang berusia 13 tahun, meninggal pada bulan Oktober lalu, pergi ke stadion pada Ahad sore dan memasang spanduk bergambar wajah mereka di antara tiang gawang untuk menuntut lebih lanjut. pertanggungjawaban atas kematian mereka.

Ia pun duduk di tempat ditemukannya jenazah mereka di tribun ke-13.

“Saya merasa seperti sedang duduk bersama mereka. Saya menangis karena merasakan betapa mereka tersiksa oleh gas tersebut setelah polisi menembakkannya,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dia sempat kehilangan kesadaran setelah diliputi kesedihan dan stres saat mengunjungi stadion.

“Saya duduk di tribun tempat mereka duduk terakhir kali dan saya meminta maaf kepada kedua gadis saya,” katanya.

“Saya mengatakan kepada mereka: ‘Maafkan saya, Ayah tidak bisa menyelamatkanmu’.”

SUMBER: AL JAZEERA

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanggapan Sandiaga Uno Jika Tak Dipilih Jadi Bacawapres

Next Post

MK Tolak 5 Perkara Gugatan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Economy

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
MK Tolak 5 Perkara Gugatan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja

MK Tolak 5 Perkara Gugatan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja

KPK Terapkan Pasal Tambahan, Pemerasan dan Perusakan Dokumen Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Terapkan Pasal Tambahan, Pemerasan dan Perusakan Dokumen Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist