• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPK Terapkan Pasal Tambahan, Pemerasan dan Perusakan Dokumen Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 3, 2023
in Feature
0
KPK Terapkan Pasal Tambahan, Pemerasan dan Perusakan Dokumen Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Menurut dugaan KPK adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Jakarta – Fusilatnews – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10), mengatakan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Menurut dugaan KPK adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,” kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

Selanjutnya, pada Jumat (29/9) KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Terkait penyidikan kasus di Kementan, KPK pada Senin (2/10/2023) memanggil tiga pengacara sebagai saksi. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” sambung dia.

Secara terpisah, Febri Diansyah mengaku bahwa dia dan dua rekannya yang lain belum menerima surat pemanggilan KPK terkait kasus ini. Namun, mantan pegawai KPK ini menyebut, ia bakal tetap menyambangi kantor lembaga antirasuah tersebut untuk mengonfirmasi pemanggilan yang dimaksud.

“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut,” jelas Febri.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MK Tolak 5 Perkara Gugatan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja

Next Post

Pendaftaran Kandidat Presiden/ Wakil Presiden Semakin Dekat, Prabowo dan Ganjar Masih Bingung Tentukan Sosok Pendamping

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Economy

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Pendaftaran Kandidat Presiden/ Wakil Presiden Semakin Dekat, Prabowo dan Ganjar Masih Bingung Tentukan Sosok Pendamping

Pendaftaran Kandidat Presiden/ Wakil Presiden Semakin Dekat, Prabowo dan Ganjar Masih Bingung Tentukan Sosok Pendamping

Febri Diansyah Bantah Merintangi Proses Penyidikan

Febri Diansyah Bantah Merintangi Proses Penyidikan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist