• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Kembalikan Militer ke Barak: Akhiri Multifungsi dan Impunitas

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 4, 2025
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
Kembalikan Militer ke Barak: Akhiri Multifungsi dan Impunitas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Ahad (5/10/2025), Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 80 tahun. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengucapkan selamat.

“Sejak kelahirannya, TNI telah menjadi salah satu institusi penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Namun, peringatan ulang tahun ke-80 ini semestinya tidak semata dipandang sebagai pesta seremonial, melainkan momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pasca-reformasi,” kata M Isnur, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998, kata Isnur, publik berharap TNI bertransformasi menjadi kekuatan pertahanan yang profesional, tunduk pada supremasi sipil, dan terbebas dari praktik kekerasan terhadap warga sipil. “Kenyataannya, harapan itu masih jauh dari kenyataan,” tukasnya.

Memperingati HUT TNI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan kembali bahwa institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya, yakni sebagai alat pertahanan negara.

“Namun, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil, mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil, keterlibatan dalam urusan keamanan dalam negeri, hingga mengurus sektor-sektor non-pertahanan,” cetusnya.

Praktik tersebut, kata Isnur, jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi di Indonesia.

“Multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI itu sendiri. Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat,” paparnya.

Koalisi memandang, kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI terus berulang, namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer.

“Dalam catatan Koalisi sejak Januari 2025 hingga September 2025, berulang kali prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana umum yang meresahkan dan mencederai rasa aman masyarakat. Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan di antaranya penembakan bos rental mobil di Tangerang (Januari), penyerangan terhadap Polres Tarakan (Februari), penembakan warga sipil di Aceh dan Lampung serta pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru (Maret), hingga penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI di Jakarta (Agustus),” terangnya.

Ironisnya, kata Isnur, kekerasan juga menimpa sesama prajurit TNI, seperti dalam kasus kematian Prada Lucky di NTT akibat penganiayaan oleh seniornya.

“Pola berulang ini menunjukkan persoalan kekerasan di tubuh TNI bukan sekadar tindakan individual, melainkan problem struktural dan kultural yang tak kunjung dibenahi. Sistem peradilan militer terbukti menciptakan ruang impunitas. Persidangan yang tertutup, tidak transparan, dan didominasi militer sulit menghadirkan keadilan, apalagi bagi korban sipil,” terangnya.

Dalam praktiknya, lanjut Isnur, peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana.

“Kasus penembakan anak MAF di Serdang Bedagai dengan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara adalah bukti nyata bahwa peradilan militer lebih mengutamakan perlindungan terhadap institusi dibandingkan pemenuhan hak korban. Pola serupa juga muncul dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua dengan vonis terberat pada pelaku hanya 1 tahun penjara, penyiksaan terhadap Jusni di Sulawesi dengan vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara, maupun penyerangan terhadap warga Deli Serdang yang pelakunya hanya divonis paling berat 9 bulan penjara. Semuanya berakhir dengan vonis ringan, dan tidak menyentuh rasa keadilan bagi para korban,” urainya.

Lebih dari itu, kata Isnur, keadilan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diproses melalui sistem peradilan militer juga sulit didapat karena sistem peradilan militer yang tertutup dan masih abai terhadap prinsip keadilan gender.

“Problem ini semakin diperparah dengan belum direvisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal, TAP MPR No VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI diadili melalui peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

“Fakta bahwa aturan ini terus diabaikan semakin memperkuat persepsi bahwa anggota TNI kebal hukum. Selama hakim, jaksa, dan terdakwa sama-sama berasal dari institusi militer, impunitas kian menguat dan amat mustahil mengharapkan terwujudnya peradilan yang adil dan setara,” ucapnya.

Koalisi menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. “Dengan masih bercokolnya multifungsi TNI dan impunitas militer, demokrasi Indonesia terus berada dalam ancaman,” tuturnya.

Koalisi memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Pasal 65 ayat (2) UU TNI, ungkap Isnur, menyebutkan “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Selain itu, tambahnya, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. “Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten (Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28D ayat (1) UUD 1945),” bebernya

Lebih jauh, lanjut Isnur, di tengah daftar panjang kekerasan, pemerintah dan TNI justru mengarahkan kebijakan yang kontra-produktif terhadap agenda reformasi. “Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, seperti pengangkatan Sekretaris Kabinet dan Direktur Utama Bulog, perpanjangan usia pensiun perwira bintang dalam UU TNI yang baru, serta pembentukan 6 Kodam baru, merupakan langkah-langkah yang mengembalikan TNI tidak hanya pada praktik dwifungsi, namun multifungsi peran militer ke dalam ranah sipil. Semua kebijakan ini bukan hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga mengancam supremasi sipil dan membahayakan demokrasi,” ujarnya.

Koalisi memandang, pembentukan enam Kodam baru, yakni Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kodam XXI/Radin Inten, Kodam XXII/Tambun Bungai, Kodam XXIII/Palaka Wira, dan Kodam XXIV/Mandala Trikora, secara khusus memperlihatkan adanya niat memperkuat Komando Teritorial yang sejatinya merupakan warisan Orde Baru.

“Padahal, amanat Reformasi 1998 justru menghendaki restrukturisasi dan pengurangan Komando Teritorial karena keberadaannya lebih berfungsi sebagai alat kontrol politik ketimbang pertahanan. Restrukturisasi ini juga telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengamanatkan penggelaran kekuatan TNI tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Restrukturisasi Koter bertujuan agar gelar kekuatan TNI (Postur TNI) mendukung peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Penambahan Kodam hanya akan memboroskan anggaran, memperlemah akuntabilitas sipil, dan membuka ruang bagi militer untuk kembali masuk dalam kehidupan sosial-politik masyarakat,” jelas Isnur lagi.

Koalisi memandang ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga datang dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). “Hal ini terlihat dari diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d. Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. Keterlibatan militer dalam penyidikan pidana siber menciderai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis,” terangnya lagi.

“Perumusan pasal di atas menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber, yang langkah-langkah sistematisnya terlihat semenjak revisi UU TNI, dengan penambahan tugas operasi militer selain perang, yang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber. Penambahan tugas ini menjadi problematis dengan ketidakjelasan gradasi ancaman. Kondisi ini memberi ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek perang siber. Padahal, pertahanan siber (cyber defense) semestinya menekankan tindakan defensif, baik active maupun passive cyber defense untuk melindungi aset pertahanan negara, bukan mengintervensi ranah sipil,” ungkapnya.

Koalisi memandang pada usia ke-80, TNI justru semakin menjauh dari cita-cita reformasi. Kekerasan terhadap warga sipil, perebutan ruang sipil, penyalahgunaan senjata api, dan lemahnya akuntabilitas hukum menempatkan militer makin jauh dari prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Agenda reformasi TNI yang diperjuangkan dengan darah dan air mata terancam berhenti di tengah jalan dan hanya menjadi slogan kosong apabila pemerintah dan DPR tidak segera mengambil langkah nyata,” ucapnya.

Berdasarkan paparan di atas, Koalisi mendesak, pertama, penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Kedua, revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.

Ketiga, pemerintah dan DPR menegaskan kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni.

Keempat, Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengurus hal-hal di luar mandat konstitusional.

“Tidak akan ada demokrasi tanpa supremasi sipil. Tidak akan ada keadilan tanpa akuntabilitas militer,” tandas Isnur.

Selain YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, Walhi, Setara Institute, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, LBH APIK, dan KPI.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

APBN 2026: Negara yang Aman, tapi Ekonomi Mandek

Next Post

TEMUAN KADAR NITRIT MBG DI BANDUNG BARAT 4 KALI BATAS AMAN: RACUN YANG DILINDUNGI PROYEK KORUP

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
TEMUAN KADAR NITRIT MBG DI BANDUNG BARAT 4 KALI BATAS AMAN: RACUN YANG DILINDUNGI PROYEK KORUP

TEMUAN KADAR NITRIT MBG DI BANDUNG BARAT 4 KALI BATAS AMAN: RACUN YANG DILINDUNGI PROYEK KORUP

Harga Cabai hingga Beras Kompak Melonjak

ILUSI KEMANDIRIAN PANGAN: Mimpi di Siang Bolong Negeri Agraris

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist