• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Kembalinya Dwifungsi TNI dan Corak Militeristik Pemerintahan Prabowo-Gibran

fusilat by fusilat
February 21, 2025
in Layanan Publik, News
0
Kembalinya Dwifungsi TNI dan Corak Militeristik Pemerintahan Prabowo-Gibran
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, FusilatNews – Kamis (13/2/2025) lalu, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan Rancangan Revisi UU TNI 2024 yang diperoleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi RSK), terdapat beberapa perubahan yang akan mengembalikan peran dan fungsi sosial dan politik TNI seperti pada saat TNI menjadi tulang punggung pemerintahan rezim Orde Baru.

“Perubahan tersebut dapat memperluas penempatan di kementerian dan juga lembaga, serta perpanjangan masa pensiun prajurit. Koalisi memandang langkah ini menunjukkan cara pandang Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertahanan yang masih sangat konservatif, tradisional dan non-reformis,” kata Ikhsan Yosarie dari Setara Institute yang merupakan bagian dari Koalisi RSK di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan draf Revisi UU TNI versi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kata Ikhsan, terdapat dua usulan perubahan yang bermasalah.

Pertama, adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2) melalui penambahan frasa “serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

“Pasal tersebut membuka peluang yang cukup luas serta dapat memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk ditempatkan pada kementerian dan lembaga di luar dari 10 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam UU TNI,” jelasnya.

Koalisi memandang, perubahan Pasal 47 ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang sudah dilakukannya secara tidak sah dan bertentangan dengan UU TNI sejak awal pemerintahannya berlangsung, misalnya dalam penempatan Mayor Teddy Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

“Parahnya, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, dalam konteks penempatan pada posisi Seskab, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab,” sesalnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Pepres No 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. “Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. Pengintegrasian dan/atau menempatkan Seskab sebagai bagian dari Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres, mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Perubahan regulasi ini tentu tidak serta-merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki prajurit TNI. Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya,” paparnya.

Secara komprehensif, lanjut Ikhsan, Koalisi mencatat setidaknya terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023, di mana 29 prajurit di antaranya merupakan perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh UU TNI.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait,” cetusnya.

Selain itu, kata Ikhsan, perubahan ini juga dapat menjadi legitimasi kebijakan keliru dalam pelibatan dan mobilisasi TNI dalam menjalankan program-program pemerintahan Prabowo dalam urusan sipil dan domestik, seperti makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

‘Koalisi menilai kebijakan tersebut dapat membuat TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat lokal dan adat serta berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tukasnya.

Penguatan militerisme pada ruang-ruang sipil di awal pemerintahan Prabowo, masih kata Ikhsan, memperlihatkan watak dan substansi dwifungsi militer yang masih kental.

“Sebab pemerintah menempatkan militer sebagai solusi atas semua problematika pembangunan (baca: supremasi militer), sehingga pelibatan militer dianggap menjadi manifestasi akselerasi pembangunan. Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintah masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI ketika itu. Padahal berbagai perkembangan konsep pemerintahan, seperti good governance hingga collaborative governance dapat menjadi konsep menuju pembangunan yang demokratis,” urainya.

“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara tidak hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan TNI dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya,” lanjut dia.

Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dan urusan sipil-domestik, tutur Ikhsan, adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi.

“Koalisi menilai sampai saat ini tidak ada satu cabang kekuasaan atau lembaga apa pun yang dapat mengawasi TNI secara efektif, sekalipun itu DPR RI. Terlebih jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TNI selama melaksanakan tugas pada jabatan sipil dan urusan sipil-domestik,” tukasnya.

Selain itu, ucap Ikhsan, kebijakan seperti ini juga dapat membuat hubungan sipil-militer menjadi tegang karena perubahan ini akan merusak pola organisasi, jenjang karir atau kebijakan dan manajemen ASN karena ceruk prajurit TNI untuk mengambil alih semua jabatan sipil yang tersedia semakin luas.

Kedua, penambahan usia pensiun prajurit TNI. Usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI dari 58 menjadi 60 tahun untuk perwira, serta dari 53 menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama​.

“Usulan tersebut akan memicu inefisiensi pada tubuh TNI, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan, menghambat regenerasi, serta membuat macet jenjang karir dan kepangkatan. Kondisi tersebut akan melanggengkan masalah klasik di mana ada penumpukan (surplus) perwira TNI non-job. Alih-alih melakukan kebijakan percepatan pensiun terhadap perwira TNI non-job, perubahan usia pensiun ini juga akan berpotensi mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil dan urusan sipil-domestik lainya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,” terangnya

Ketiga, adanya upaya politisasi militer yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (3). Pasal ini memungkinkan perpanjangan masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan presiden​ yang akan membuat perwira tinggi bintang empat tersebut rentan digunakan dalam agenda politik kekuasaan.

“Mengingat Prabowo memiliki latar belakang militer, langkah ini semakin memperkuat dugaan bahwa revisi UU TNI didorong oleh kepentingan elite tertentu, bukan demi profesionalisme TNI. Jika revisi ini tetap dijalankan, maka Indonesia akan menghadapi ancaman kembalinya dwifungsi ABRI dalam politik dan pemerintahan, yang bertentangan dengan cita-cita reformasi,’ ucapnya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Koalisi RSK mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI. “Seharusnya DPR dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI dan memfokuskan pada mendorong agenda reformasi TNI yang mengalami regresi, membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (koter), melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI, serta membangun sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap TNI yang efektif, akuntabel dan transparan,” sarannya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Setara Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Efisiensi Anggaran Dilaksanakan  karena  Adanya Kebocoran  Sampai 30  Persen 

Next Post

TANTANGAN BAGI BULOG : DILEMA PENYIMPANAN GABAH !

fusilat

fusilat

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Harga Beras Melesat Kayak Roket, Tembus Rp 25 Ribu Per Kg di Kota – Kota Tertentu

TANTANGAN BAGI BULOG : DILEMA PENYIMPANAN GABAH !

Prabowo Harus Belajar dari Pak Harto: Mengelola Kekuasaan, Akademisi, dan Peran Militer

Prabowo Harus Belajar dari Pak Harto: Mengelola Kekuasaan, Akademisi, dan Peran Militer

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist