• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KEPUTUSAN PN JAKPUS PENUNDAAN PEMILU MENURUT UUD YANG MANA ?

fusilat by fusilat
March 9, 2023
in Feature
0
10 Peta Jalan Menyelamatkan Masa Depan Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila .

Gegap gempita nya menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan partai prima ,para pakar ahli hukum saur manuk membuat opini ,padahal mereka akhli hukum yang harus nya kalau tidak setuju ya masuk dirana hukum bukan dijalankan atau di medsos teriak teriak menebar opini .

Mungkin dia lupa azaz “res judicata pro veritate habetur” dengan arti putusan hakim harus dianggap benar sampai putusan inkracht.
Dan masih ada langkah hukum hingga PK (peninjauan kembali).

Justru kita melihat akrobatik para pakar dengan segala analisa nya untuk membuat opini bahkan ada melontarkan agar hakim nya di pecat .

Pokok putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst antara lain berbunyi “4. menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 500 juta rupiah kepada penggugat, 5. menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari serta 6. menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.

Jadi sudah jelas aturan hukum itu bagaimana ada yang mengatakan putusan itu melanggar UUD 1945 ,menurut pemikiran kami harus nya putusan nya tidak ada pilpres atau pemilu sebab negara berdasarkan Pancasila dan penjelasan pembukaan UUD 1945 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah dengan sistem permusyawaratan perwakilan .bukan pilsung ,pilpres,atau pilkada .jadi apaka partai partai politik itu berideologi Pancasila atau tidak ? Kalau berideologi Pancasila harus nya yang dijalankan sistem permusyawatan perwakilan .
Bukan kekuasaan diperebutkan banyak banyakan suara kalah menang ,pertarungan ,kuat kuatan ,dan kaya kaya an jelas bertentangan dengan Pancasila .

Dengan demokrasi liberal yang basis nya individualisme jelas bertentangan dengan Pancasila .Bahkan lebih aneh lagi negara yang asal nya Bhenekatunggl iika yang bermacam macam suku ,agama dan golongan direduksi hanya tinggal satu golongan yaitu golongan politik ,apa perna pendiri negeri ini menyatakan bahwa negara ini hanya untuk satu golongan golongan partai politik ?

Jadi kalau putusan pengadilan menunda Pemilu harus nya justru membubarkan saja pemilu dan kembali pada Pancasila dan UUD 1945 .mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara bukan nya UUD 2002 hasil amandemen tidak sah ? Bukan nya UUD 1945 hasil dekrit Presiden 5Juli 1959 tidak perna di cabut atau di batalkan dan masih berlaku sampai detik ini .Kalau pakar tatanegara membantah tunjukan bukti kapan UUD 1945 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959 dibatalkan ? Dan tidak berlaku lagi .

Jikalau UUD nya bermasalah maka keputusan hakim boleh jadi sesuai dengan UUD 2002 yang tidak sah ,Kalau sudah begitu bagaimana menunjukan sah dan tidak nya kepastian hukum jika diletakan pada UUD 2002 yang tidak sah ? .jadi ada dua UUD yaitu UUD 1945 hasil dekrit presiden 5Juli 1959 dan UUD 2002 .dimana kepastian hukum di negeri berdasarkan hukum ini ?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tentara Israel Serbu Kota Jenin di Tepi Barat, Membunuh Enam Warga Palestina

Next Post

Manuver Wakil Tangan Tuhan

fusilat

fusilat

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Syarat Capres 2024: Minimal 40 Tahun, Pendidikan Terakhir SMA

Manuver Wakil Tangan Tuhan

Isu Fadhil Imran akan Susul Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud Md

Mahfud MD: Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Terbongkar Akumulasi 460 Orang Lebih

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist