• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Manuver Wakil Tangan Tuhan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 9, 2023
in Feature
0
Syarat Capres 2024: Minimal 40 Tahun, Pendidikan Terakhir SMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah teralokasi dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) belum sesuai kebutuhan untuk tahun 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Fajri Kurniawan

Jakarta – Perdebatan penundaan pemilu kembali terulang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dengan Nomor Pokok Perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang pada intinya, majelis hakim memutuskan untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Tepatnya pada poin ke-5 amar putusan tersebut berbunyi: Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan ini tentunya akan kembali menimbulkan konflik berkaitan penundaan pemilu yang sebelumnya mencuat diakibatkan transisi pandemi Covid-19, pembangunan megaproyek IKN yang menghabiskan ratusan triliun, sampai kepada gerakan penguasa oligarki yang sangat bernafsu menguasai dan memanfaatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat.

Kompetensi Absolut

Menyoal kompetensi absolut dari sebuah lembaga peradilan di Indonesia sangatlah penting untuk dipahami. Kompetensi absolut dapat diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok suatu sengketa. Berkenaan dengan kompetensi ini, bisa saja sebuah lembaga peradilan (lingkup Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) untuk menolak suatu perkara apabila tidak sesuai dengan kewenangan sebuah pengadilan untuk mengadili suatu pokok perkara.

Berkenaan dengan pokok perkara No 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, awal mula permasalahan muncul ketika Partai Rakyat Adil Makmur Prima) hendak melakukan proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, namun sialnya hasil yang diterima oleh pihak tergugat (Partai Prima) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Secara eksplisit akan berakibat kepada partai tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Sehingga pihak Partai Prima melaporkan KPU sebagai pihak tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tentunya merugikan hak-hak tergugat dalam bentuk materiil ataupun non materiil secara perdata.

Menilik pada pokok permasalahan ini, menurut hemat saya tindakan untuk mengajukan gugatan tidak tepat jika dibawa ke ranah perdata. Mengapa demikian? Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi secara ketatanegaraan, artinya pemilu masuk sebagai kategori hukum publik dan bukan ranah hukum privat.

Pada dasarnya Pengadilan Negeri bisa saja menolak perkara ini, dan kemudian melimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha dapat diartikan bahwa:

Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili persoalan penetapan pasangan calon, penetapan dukungan partai politik dan lain sebagainya sepanjang dibuat dalam bentuk surat keputusan pejabat tata usaha negara. Atau melimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi sesuai amanah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa: Tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana juga kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Pembangkangan Konstitusi

Diaminkannya Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Jakarta Pusat oleh majelis hakim merupakan suatu pembangkangan konstitusi, terlebih pada bunyi putusan poin 5 yang menyatakan: Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Keputusan seperti ini tentunya sangat menyalahi kodrat Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa pemilu. Implikasi akibat putusan yang dijatuhkan hakim pada poin 5 tidak hanya menyangkut Partai Prima sebagai pihak penggugat dalam perkara, melainkan seluruh partai yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu juga turut terdampak.

Putusan aneh di mana objek gugatan secara perdata, namun putusan yang dibacakan menghukum semua partai secara keseluruhan. Harusnya putusan perdata hanya menyangkut individu dengan individu, tetapi dalam hal ini menyangkut secara keseluruhan. Sehingga menurut hemat saya, akan lebih tepat jika kompetensi absolut jatuh kepada PTUN untuk mengadili perkara tersebut.

Hakim sangat dinilai emosional melalui putusan yang dibacakan, tanpa kembali melihat dampak yang ditimbulkan nantinya. Sejatinya agenda pemilu sebagai pesta panggung rakyat, sebagai sarana pengalihan kekuasaan yang sah sesuai dengan ketatanegaraan, termaktub dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Menunda pemilu artinya melanggar konstitusi; penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden secara teoritis hanya dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu melalui amandemen konstitusi, dekrit presiden, dan konvensi ketatanegaraan. Maka berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri yang menangani perkara tersebut dapat kita kesampingkan, dan batal demi hukum, karena secara tegas dan lugas telah melangkahi konstitusi sebagai norma aturan tertinggi dan tidak ada kewajiban sedikit pun untuk melaksanakannya. Meskipun nantinya putusan ini sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Berjalan Lurus

KPU sebagai pihak tergugat hendaklah terus fokus dalam mempersiapkan agenda Pemilu 2024 mendatang, sembari upaya hukum banding yang wajib untuk dilaksanakan agar putusan ini dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Putusan yang dikeluarkan seperti ini bisa memancing kontroversi yang dapat mengganggu konsentrasi pihak berwenang dalam proses pelaksanaan pemilu (KPU), yang ditakutkan sebagian oknum mempolitisasi seakan putusan yang dikeluarkan benar sehingga harus dipatuhi keberadaannya.

Pada akhirnya kita memahami bahwa masih ada sebagian kalangan yang menginginkan pemilu sebagai proses impeachment yang dihalalkan oleh dinamika ketatanegaraan untuk ditunda pelaksanaannya. Keberlangsungan pemilu harus terus kita kawal sampai pada 2024 mendatang, karena bisa saja secara cepat pengaruh penundaan kembali datang di mana saja, kapan saja, dan berbagai cara agar dilakukan penundaan tersebut.

Evaluasi

Sebagai Pengadilan Negeri pada tingkat pertama yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, menjadi catatan besar untuk selalu dilakukan pengawasan terhadap setiap produk-produk putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Putusan aneh bin ajaib jika nantinya luput dari perhatian akan berakibat fatal terhadap stabilitas hukum dan politik di negara ini.

Tak hanya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (PMKH) sebagaimana yang bunyi dari Pasal 24B ayat (1), juga harus mengawasi setiap muatan produk putusan yang dikeluarkan oleh hakim, tidak terbatas kepada isu PMKH (Putusan Majelis Kehormatan Hakim) yang berkembang di tengah masyarakat pencari keadilan.

Tentunya agar tidak terjadi hal yang terulang kembali yang dapat meresahkan masyarakat, maka hendaknya para hakim selalu diberikan pelatihan-pelatihan untuk kembali mengasah ilmu dan mental dalam menangani suatu pokok perkara, dan terkhususnya putusan ini dapat dikaji melalui upaya eksaminasi agar mendapatkan pembelajaran untuk masa yang akan datang.

Fajri Kurniawan, Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Mahasiswa Program Konsentrasi Hukum Administrasi Negara.

Dikutip dari detik.com, Selasa 7 Maret 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KEPUTUSAN PN JAKPUS PENUNDAAN PEMILU MENURUT UUD YANG MANA ?

Next Post

Mahfud MD: Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Terbongkar Akumulasi 460 Orang Lebih

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Isu Fadhil Imran akan Susul Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud Md

Mahfud MD: Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Terbongkar Akumulasi 460 Orang Lebih

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN per 1 April 2022 Tidak Akan Ditunda, Ini Daftarnya!

Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak, Setelah Rafael Terungkap, Menggurita Ke Nama-Nama Baru lagi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist