Bila negara memukul rakyatnya, itu pelanggaran HAM.
Bila negara meracuni rakyatnya, itu pelanggaran hukum.
HAM berbicara tentang martabat manusia, hukum berbicara tentang pertanggungjawaban. Keduanya berangkat dari hal yang sama: negara tidak boleh menjadi sumber luka bagi rakyatnya.
Keracunan MGB—apa pun bentuk dan nama racun itu—bukan sekadar urusan teknis industri atau kelalaian birokrasi. Ia adalah kegagalan negara dalam melindungi warga. Padahal Konstitusi kita jelas: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945). Bila udara, air, atau makanan rakyat terkontaminasi racun, maka negara sudah melanggar janji konstitusionalnya.
Hukum perdata memberi jalan untuk menuntut. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Jelas: keracunan rakyat akibat kelalaian atau kesengajaan negara adalah perbuatan melawan hukum. Kerugiannya nyata: kesehatan, biaya pengobatan, bahkan kehilangan nyawa.
Hukum pidana pun bicara. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Bila keracunan massal itu menelan korban jiwa, maka itu bukan hanya kasus perdata—melainkan kejahatan pidana. Negara, atau pejabat yang bertanggung jawab, tidak boleh berlindung di balik birokrasi.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat hal ini. Pasal 87 ayat (1) menyatakan: “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.” Maka keracunan MGB, bila disebabkan kelalaian pengelolaan, jelas menjerat tanggung jawab hukum.
Masalahnya: hukum di atas kertas kerap hidup dalam sunyi. Ia indah di teks, tapi sering mandul di lapangan. Rakyat menjerit, hukum bicara. Negara bungkam. Di titik inilah hukum bukan lagi sekadar norma, melainkan cermin moral.
Apa artinya pembangunan bila rakyat harus menghirup udara beracun, meminum air beracun, memakan makanan beracun? Apa artinya keadilan bila rakyat hanya menjadi angka dalam laporan resmi? Negara tidak boleh menganggap keracunan massal sebagai insiden biasa. Ia bukan insiden. Ia adalah kejahatan.
Negara sejatinya hadir sebagai pelindung. Tetapi bila negara menindas dengan kekerasan, atau meracuni dengan kelalaian, ia berubah wajah: dari pelindung menjadi pelaku. HAM dilanggar, hukum diinjak. Dan sekali negara berubah menjadi pelaku kejahatan, maka rakyat kehilangan pegangan kecuali suara mereka sendiri.
Hukum perdata memberi ruang untuk menuntut ganti rugi. Hukum pidana memberi ruang untuk menuntut pertanggungjawaban. Tapi ada ruang yang lebih besar: ruang konstitusi. Di sana rakyat bisa berkata: negara ini telah ingkar janji.
Dan ingkar janji, dalam politik, sama artinya dengan hilangnya legitimasi.






















