• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bencana

Keracunan MGB – Hukum Perdata Memberi Ruang untuk Menuntut Ganti Rugi

Ali Syarief by Ali Syarief
October 3, 2025
in Bencana, Feature, Law
0
Zulhas: Tak Mengerti Arti Keracunan dan Mencret
Share on FacebookShare on Twitter

Bila negara memukul rakyatnya, itu pelanggaran HAM.
Bila negara meracuni rakyatnya, itu pelanggaran hukum.
HAM berbicara tentang martabat manusia, hukum berbicara tentang pertanggungjawaban. Keduanya berangkat dari hal yang sama: negara tidak boleh menjadi sumber luka bagi rakyatnya.

Keracunan MGB—apa pun bentuk dan nama racun itu—bukan sekadar urusan teknis industri atau kelalaian birokrasi. Ia adalah kegagalan negara dalam melindungi warga. Padahal Konstitusi kita jelas: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945). Bila udara, air, atau makanan rakyat terkontaminasi racun, maka negara sudah melanggar janji konstitusionalnya.

Hukum perdata memberi jalan untuk menuntut. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Jelas: keracunan rakyat akibat kelalaian atau kesengajaan negara adalah perbuatan melawan hukum. Kerugiannya nyata: kesehatan, biaya pengobatan, bahkan kehilangan nyawa.

Hukum pidana pun bicara. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Bila keracunan massal itu menelan korban jiwa, maka itu bukan hanya kasus perdata—melainkan kejahatan pidana. Negara, atau pejabat yang bertanggung jawab, tidak boleh berlindung di balik birokrasi.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat hal ini. Pasal 87 ayat (1) menyatakan: “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.” Maka keracunan MGB, bila disebabkan kelalaian pengelolaan, jelas menjerat tanggung jawab hukum.

Masalahnya: hukum di atas kertas kerap hidup dalam sunyi. Ia indah di teks, tapi sering mandul di lapangan. Rakyat menjerit, hukum bicara. Negara bungkam. Di titik inilah hukum bukan lagi sekadar norma, melainkan cermin moral.

Apa artinya pembangunan bila rakyat harus menghirup udara beracun, meminum air beracun, memakan makanan beracun? Apa artinya keadilan bila rakyat hanya menjadi angka dalam laporan resmi? Negara tidak boleh menganggap keracunan massal sebagai insiden biasa. Ia bukan insiden. Ia adalah kejahatan.

Negara sejatinya hadir sebagai pelindung. Tetapi bila negara menindas dengan kekerasan, atau meracuni dengan kelalaian, ia berubah wajah: dari pelindung menjadi pelaku. HAM dilanggar, hukum diinjak. Dan sekali negara berubah menjadi pelaku kejahatan, maka rakyat kehilangan pegangan kecuali suara mereka sendiri.

Hukum perdata memberi ruang untuk menuntut ganti rugi. Hukum pidana memberi ruang untuk menuntut pertanggungjawaban. Tapi ada ruang yang lebih besar: ruang konstitusi. Di sana rakyat bisa berkata: negara ini telah ingkar janji.

Dan ingkar janji, dalam politik, sama artinya dengan hilangnya legitimasi.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membaca Logika APBN 2026 : Beli Senjata VS Rakyat Lapar

Next Post

Ketika Negara Dikuasai Politisi

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026
Feature

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan
Birokrasi

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Next Post
KIM Mulai Menekan Prabowo: Koalisi atau Tuntutan Kekuasaan?

Ketika Negara Dikuasai Politisi

Belajar dari Yusril Ihza Mahendra: Seni Bertahan Tanpa Ongkos

Belajar dari Yusril Ihza Mahendra: Seni Bertahan Tanpa Ongkos

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...