• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ketidakadilan RKUHP soal Penghinaan

fusilat by fusilat
November 12, 2022
in Feature
0
Ketidakadilan RKUHP soal Penghinaan

I

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Jaya Suprana Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

PEMERINTAH Republik Indonesia sedang merancang undang-undang terkait penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.

RKHUP pasal 349 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan. Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan dilakukan menggunakan media sosial dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pasal 350 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidanakan. Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah. Secara prinsip saya pribadi setuju bahkan mendukung perancangan KUHP penghinaan sebab pada kenyataan kehidupan masa kini tampak jelas berbagai pihak keliru menafsirkan kebebasan berpendapat sebagai kebebasan menghina. Jelas apapun alasannya setiap insan manusia tidak boleh menghina sesama manusia sebagai perilaku kekerasan batin yang tergolong tidak beradab alias biadab. Kebebasan berpendapat bukan kebebasan menghina. Namun mohon dimaafkan bahwa saya tidak setuju perancangan KUHP penghinaan hanya terbatas secara khusus diskriminatif melindungi kekuasaan umum termasuk presiden dan wapres. Fakta membuktikan bahwa penguasa dengan segenap alat kekuasaan sudah cukup berkuasa untuk melindungi diri sendiri dari penghinaan maka tidak perlu perlindungan hukum. J

ustru rakyat yang tidak berdaya akibat tidak memiliki kekuasaan seyogianya jauh lebih perlu dilindungi dari penghinaan. Perancangan KUHP penghinaan yang diskriminatif melindungi hanya kekuasaan umum jelas sama sekali tidak sesuai sila Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia sekaligus tidak sesuai sukma dasar demokrasi. Terasa tidak adil apabila kekuasaan umum yang menjadi penguasa akibat dipilih oleh rakyat justru dilindungi undang-undang, sementara rakyat malah tidak dilindungi. Melalui naskah sederhana ini saya menegaskan bahwa RKHUP tidak adil sebab membedakan rakyat dengan penguasa yang pada hakikatnya adalah sesama rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk menjadi penguasa. Sebenarnya caranya mudah membuat KUHP penghinaan menjadi adil, yaitu mengganti kata kekuasaan umum atau presiden dan wapres menjadi warga Indonesia sebab kekuasaan umum atau presiden dan wapres kesemuanya adalah warga Indonesia.

Atau yang paling adil adalah RKUHP penghinaan terhadap presiden dan wapres serta lembaga kekuasaan umum justru dibatalkan sebab pada hakikatnya isinya sudah tersurat dan tersirat pada KHUP pasal 310, 311, 315,317,318, 320 dan 321. Selama rakyat masih boleh memohon maka saya memohon rancangan KHUP yang akan diajukan untuk disahkan oleh DPR RI terlebih dahulu secara seksama dan cermat ditinjau kembali agar jangan sampai perlindungan hukum hanya diberikan terbatas bagi kekuasaan umum belaka, namun benar-benar bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia. MERDEKA!

Dikutip Kompas.com 12 November 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi, Presiden yang Kalah Melawan Mafia!

Next Post

Hubungan Nasdem dan Jokowi Dititik Nadir, Pengamat Ungkap 3 Dampak

fusilat

fusilat

Related Posts

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?
Feature

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik
Feature

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026
Feature

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Next Post
Hubungan Nasdem dan Jokowi Dititik Nadir, Pengamat Ungkap 3 Dampak

Hubungan Nasdem dan Jokowi Dititik Nadir, Pengamat Ungkap 3 Dampak

Heru Budi Belum Sebulan Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Tancap Gas, Copot dan Lantik Sejumlah Pejabat, Siapa Saja?

Heru Budi Belum Sebulan Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Tancap Gas, Copot dan Lantik Sejumlah Pejabat, Siapa Saja?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

REALISME TUNTUTAN MAHASISWA

June 14, 2026
Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist