Jakarta-Fusilatnews – Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menghadapi tantangan serius. Baik Presiden Jokowi maupun calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyatakan belum siap menandatangani Keppres IKN hingga pembangunan infrastruktur IKN selesai sepenuhnya. Prabowo bahkan menyebut akan “mempelajari” kondisi tersebut terlebih dahulu dan menandatangani Keppres jika seluruh bangunan rampung, menunjukkan bahwa status hukum IKN belum resmi terwujud dalam waktu dekat.
Situasi ini menciptakan keambiguan. Tanpa Keppres, secara de jure Indonesia belum memiliki ibu kota baru. Dengan belum resminya status IKN, muncul berbagai implikasi terkait operasional dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengusulkan anggaran pemeliharaan sebesar Rp26 triliun untuk gedung-gedung dan infrastruktur yang sudah dibangun dengan APBN, yang mencakup Istana Negara, perkantoran, hunian ASN, serta sarana dasar seperti jalan dan air minum.
Beban Pemeliharaan yang Signifikan
Pemeliharaan gedung di IKN yang kini mencakup lebih dari 47 tower hunian ASN, jalan tol, serta berbagai bangunan perkantoran diusulkan dengan anggaran besar. Basuki menekankan pentingnya pemeliharaan agar bangunan yang telah dibangun tetap dalam kondisi optimal. Infrastruktur yang telah diselesaikan, seperti gedung Istana Negara, Kantor Kemenko, dan berbagai fasilitas lainnya, kini menjadi tanggung jawab OIKN dalam menjalankan fungsi pemeliharaannya. Namun, dengan status IKN yang belum resmi secara hukum, dana pemeliharaan besar ini bisa dianggap sebagai investasi yang tak memiliki landasan kuat tanpa Keppres yang mengukuhkan IKN sebagai ibu kota baru.
Investasi dan Kelanjutan Proyek
Dengan status IKN yang belum sah secara de jure, pertanyaan tentang kelanjutan investasi dan pembangunan fasilitas lain juga muncul. Anggaran besar, termasuk dukungan infrastruktur tahun 2024 sebesar Rp41,41 triliun, dikhususkan untuk mendukung proyek-proyek utama IKN, seperti pembangunan jalan tol, hunian ASN, dan perumahan jabatan. Sebagai contoh, proyek Jalan Tol IKN 3B telah mencapai progres 96%, sementara berbagai proyek hunian mencapai progres rata-rata 80-90%. Meski progres pembangunan fisik berjalan, ketidakjelasan status hukum IKN menambah beban pertanyaan seputar kelayakan investasi yang berpotensi terbengkalai tanpa payung hukum yang jelas.
Implikasi di Masa Depan
Pernyataan Prabowo bahwa ia hanya akan menandatangani Keppres setelah pembangunan selesai mengisyaratkan adanya kemungkinan bahwa pengesahan hukum IKN masih bisa tertunda hingga masa kepresidenan berikutnya. Ketidakjelasan ini memberi dampak psikologis pada pasar, investor, serta masyarakat yang menantikan kepastian pembangunan ibu kota baru. Sebagai catatan, pembangunan IKN memerlukan stabilitas hukum dan politik, dan situasi seperti ini berpotensi meningkatkan skeptisisme terhadap komitmen pemerintah dalam merealisasikan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Penundaan tanda tangan Keppres menjadi isu signifikan dalam transisi ibu kota ini, dan tanpa kejelasan status hukum, IKN berisiko menjadi proyek yang merugikan APBN, berpotensi membebani pemerintah berikutnya, dan menghadirkan tantangan dalam pemeliharaan aset-aset yang telah dibangun di kawasan tersebut.


























