Jakarta – Fusilatnews-Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum masing- masing tiga terdakwa pada Senin (17/3/2025).
Dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka bertiga , ketiga terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas.
Dalam sidang pleidoi, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan. Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.
Minta bebas
Dalam sidang pleidoi, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.
“Menyatakan bahwa terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer,” kata Hartono dalam sidang.
Dalam pleidoi, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.
“Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” tambahnya.
Selain itu, Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap Hartono.
Memohon untuk tetap jadi anggota Kopaska
Sersan Satu Akbar Adli, mengajukan permohonan untuk tetap menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) setelah dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.
“Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami,” ungkap Akbar di hadapan Majelis Hakim.
Meski demikian, Akbar mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas. “Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” ujarnya.
Akbar berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Tetapi kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa kami menghindari pembunuhan itu,” ucapnya






















