Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Kemarin Luhut, sekarang Tito. Yang dibela sama: koruptor! Para “hulubalang” Presiden Jokowi itu pun patut diduga sebagai pelindung korupsi. Betapa tidak?
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi. Dalihnya: memperburuk citra Indonesia di mata dunia.
Luhut menyampaikan pernyataan kontroversial itu dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar KPK dan sejumlah kementerian/lembaga di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Belum usai polemik Luhut, kini giliran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum tidak melakukan penyelidikan atau pemanggilan terhadap kepala daerah. Dalihnya: kepala daerah akan takut mengeksekusi program, sehingga rakyatlah yang akan dirugikan.
Tito menyampaikan hal itu dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Pernyataan kedua “hulubalang” Presiden Jokowi itu membuat siapa pun yang masih punya akal sehat terperangah. Bagaimana bisa KPK dan aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian tidak boleh melakukan tugasnya memberantas korupsi?
Luhut dan Tito lebih menghendaki KPK dan aparat penegak hukum lain fokus pada pencegahan, bukan penindakan korupsi. Padahal dalam pemberantasan korupsi ada “trisula”: pencegahan dan penindakan korupsi, serta pendidikan antikorupsi.
Dalam kerangka itulah di KPK ada kedeputian pencegahan korupsi dan kedeputian penindakan korupsi. KPK juga membuka kelas-kelas antikorupsi secara berkala.
Mengapa Luhut dan Tito tidak berpikir sebaliknya: KPK, Kejaksaan Agung dan Polri fokus pada penindakan korupsi, karena tugas pencegahan korupsi sudah diemban oleh inspektorat jenderal setiap kementerian/lembaga, dan inspektur wilayah untuk provinsi dan kabupaten/kota. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun mengemban tugas dalam pencegahan korupsi.
Kini, kita sedang menunggu pernyataan Presiden Jokowi. Jika wong Solo itu menyatakan hal yang sama dengan Luhut dan Tito maka patut diduga pemerintahan saat ini tidak punya visi dan misi dalam pemberantasan korupsi. Bahkan sebaliknya menjadi pelindung korupsi dan bunker koruptor.
Kalau KPK tidak boleh melakukan OTT, dan aparat penegak hukum lain tidak boleh menyelidiki dugaan korupsi kepala daerah maka mereka ibarat dikasih senjata tapi tidak dikasih peluru. Ibarat macan ompong yang hanya bisa mengaum, tidak bisa menggigit.
Padahal, kasus korupsi di Indonesia masih sangat marak. Bahkan melibatkan trias politika, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Plus swasta.
Di eksekutif, sejak awal era reformasi hingga kini sudah puluhan menteri ditangkap KPK karena korupsi. Masih di ranah eksekutif, sejak pilkada langsung digelar pada 2004 hingga kini sudah ada sekitar 400 kepala daerah yang dipenjara karena korupsi.
Di legislatif, sudah lebih dari 100 anggota DPR RI dan 3.700 anggota DPRD dipenjara karena korupsi. Bahkan di legislatif korupsi menyentuh pucuk pimpinan, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto dan Ketua DPD RI Irman Gusman dipenjara karena korupsi.
Korupsi di yudikatif juga menyentuh pucuk pimpinan, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap KPK karena korupsi. Begitu pun hakim konstisusi Patrialis Akbar.
Mahkamah Agung (MA) pun tak mau ketinggalan. Dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditangkap KPK karena dugaan korupsi. Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi juga dipenjara KPK karena korupsi. Itu belum termasuk pegawai MA dan hakim-hakim lembaga peradilan di bawah MA.
Korupsi juga melibatkan swasta atau pengusaha. Kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya adalah buktinya. Bahkan kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan aktor swasta tidak hanya miliaran, tetapi puluhan triliun rupiah.
Begitu pun dalam kasus dugaan korupsi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian mencapai Rp106 triliun. Anehnya, sang terdakwa, Henry Surya, justru divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ironis bukan?
Ironis pula ketika pemerintah seolah menganggap korupsi bukan kejahatan luar biasa atau “extraordinary crime”. Pemerintah menganggap korupsi itu lazim dan biasa-biasa saja. Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga untuk mengatasinya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Salah satunya dengan OTT itu.
Luhut kelewat naif ketika menyatakan OTT memperburuk citra Indonesia di mata dunia. Justru pemberantasan korupsi yang masif dan efektif dilakukan KPK dan aparat penegak hukum lainnya bisa mengangkat citra Indonesia di mata dunia. Investor asing pun akan lebih percaya kepada Indonesia. Logika Luhut justru terbalik.
Begitu pun Tito Karnavian. Kalau memang tidak korupsi, bahkan tidak ada niat untuk korupsi, mengapa harus takut?
Ibarat ada operasi zebra, jika seorang pengendara sepeda motor sudah memakai helmet, membawa SIM dan STNK yang masih berlaku, tidak melaranggar rambu-rambu dan marka jalan, mengapa takut disetop polisi? Disetop pun tidak masalah karena rebues lengkap dan tidak melakukan pelanggaran.
Jadi, apanya yang mesti ditakutkan, Jenderal Tito dan Jenderal Luhut? Kecuali kalau memang para “hulubalang” Jokowi mencoba menjadi pelindung korupsi. Itulah!


























