• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ketika “Presisi” Tumbang di Tangan Nalar Hukum yang Rabun

fusilat by fusilat
January 31, 2026
in Feature
0
Ketika “Presisi” Tumbang di Tangan Nalar Hukum yang Rabun
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nazaruddin

Pernyataan Wakapolri di hadapan Komisi III DPR RI mengenai krisis sumber daya manusia (SDM) di tingkat Kapolres dan Kapolsek sejatinya bukan sekadar kegelisahan birokratis. Ia adalah alarm darurat. Analisis Mahfud MD yang senada menemukan relevansinya ketika publik menyaksikan bagaimana hukum dioperasikan secara mekanistik—kering dari rasa keadilan—dalam rentetan kasus yang belakangan mencoreng wajah institusi Polri.


Paradoks Gelar Akademik dan Jabatan Versus Ketajaman Nalar Hukum

Salah satu ironi paling telanjang muncul dari Polres Sleman. Kasus Hogi Minaya—seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga pelaku tewas menabrak tembok—menjadi cermin betapa dangkalnya analisis hukum di level implementasi.

Kontradiksi antara latar belakang pendidikan, pangkat, dan jabatan dengan kualitas analisis hukum menjadi sorotan tajam. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Yuswanto Ardi, Polres Sleman secara kaku menjerat Hogi dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas atas dasar “kelalaian”. Sebuah konstruksi hukum yang problematik sejak awal.

Kapolres dan jajarannya gagal membedakan antara kelalaian murni dan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang lahir dari situasi darurat akibat tindak kriminal. Pernyataan aparat bahwa terdapat “upaya berlebihan” dari korban justru memperlihatkan ketidakmampuan membedah hak warga negara, sekaligus mengabaikan aspek psikologis dan sosiologis dari tindakan bela diri.

Publik pun berhak bertanya: sejauh mana gelar akademik dan jabatan struktural benar-benar berkorelasi dengan kemampuan analisis hukum di lapangan?


Respon Publik dan Distorsi Restorative Justice

Reaksi publik atas keputusan awal Polres Sleman berlangsung keras dan masif. Media sosial dipenuhi kritik, satire, meme, hingga video sindiran yang mempertanyakan nalar moral dan prioritas hukum aparat. Dalam persepsi publik, aparat tampak lebih sibuk “melindungi penjambret” ketimbang memahami posisi korban yang membela diri.

Kemarahan ini memuncak ketika polisi menawarkan skema restorative justice (RJ). Alih-alih tampil sebagai pendekatan kemanusiaan, RJ dalam konteks ini justru terbaca sebagai “pemerasan halus”—solusi semu untuk menutupi kekeliruan sejak tahap awal penyidikan.


Hujatan di Senayan dan Runtuhnya Otoritas Nalar

Puncak kejanggalan terjadi ketika jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dipanggil Komisi III DPR RI. Di hadapan para purnawirawan Polri dan mantan jaksa senior di parlemen, seluruh argumen tentang “kelalaian” runtuh tanpa sisa.

Pertanyaan-pertanyaan mendasar menghujam:
“Jika Anda dijambret, apakah Anda akan diam saja?”
“Mengapa pembelaan diri justru diproses sebagai kecelakaan lalu lintas?”

Anggota Komisi III Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi bukan perbuatan pidana murni. Ia dilakukan untuk menghentikan kejahatan, tanpa senjata, dan tanpa niat lain selain menyelamatkan istrinya. “Ini pembelaan diri, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Ironisnya, Kapolres Kombes Pol. Edy Setyanto justru tampak gugup ketika diminta menjelaskan dasar hukum, bahkan keliru saat ditanya isi Pasal 34 KUHP baru—pasal yang semestinya menjadi rujukan utama. Di hadapan kamera nasional, otoritas nalar hukum runtuh. Yang tersisa hanyalah permohonan maaf dan janji menerbitkan SP3.


Vonis Es “Spons”: Arogansi Tanpa Verifikasi

Belum kering luka di Sleman, arogansi aparat kembali melukai martabat rakyat kecil di Jakarta Utara. Seorang penjual es keliling, Sudrajat, menjadi korban tindakan represif aparat gabungan—Bhabinkamtibmas dan anggota Babinsa—hanya karena kecurigaan dangkal bahwa es yang dijual mengandung “spons”.

Tanpa uji laboratorium, tanpa verifikasi, aparat membentak, menghina, bahkan memaksa korban memakan dagangannya sendiri. Kalimat kasar—“Makan ini! Biar kalau meninggal kamu saja, bukan anak-anak!”—adalah bentuk penghinaan martabat dan mentalitas street justice yang telanjang.

Ironi mencapai klimaks ketika hasil uji Puslabfor Polri menyatakan es tersebut aman dan tidak mengandung bahan berbahaya. Fakta ini menjadi tamparan keras: aparat telah merusak martabat, psikologis, dan mata pencaharian seseorang hanya berdasarkan asumsi visual yang dangkal. Ini potret personel yang lebih mengedepankan kuasa ketimbang akal sehat.


Penegasan: Kekuasaan Tanpa Nalar Hukum

Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa problem utama Polri hari ini bukan sekadar prosedur, melainkan integritas nalar dan empati SDM-nya. Dalam dua kasus tersebut tampak jelas ketimpangan antara pendekatan berbasis kuasa dan pemahaman hukum yang seharusnya presisi.

Dalam kasus Hogi, pembelaan diri dibelokkan menjadi pelanggaran lalu lintas. Dalam kasus pedagang es, dugaan bahaya pangan diputuskan tanpa pengujian akademik dan forensik. Pola semacam ini tidak hanya memicu kontroversi hukum, tetapi secara perlahan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jika “Presisi” hanya berhenti sebagai jargon, sementara nalar hukum terus rabun dan empati semakin tumpul, maka yang tumbang bukan hanya satu-dua kasus—melainkan legitimasi institusi itu sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengetahuan, Karakter, dan Misi Penyempurnaan Akhlak

Next Post

Seabad NU: Gerakan Ulama atau Nunut Urip?

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Idul Adha dan Kualitas Bangsa: Kritik Teologis untuk Elite Pemimpin

May 27, 2026
Sejarah Melempar Jumrah Saat Haji dan Umroh
Feature

Ka’bah, Tradisi Pagan, dan Cara Agama Mengubah Makna Sejarah

May 27, 2026
Feature

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026
Next Post
PB NU Tanggapi Fatwa MUI Terkait Ucapan Salam Lintas Agama 

Seabad NU: Gerakan Ulama atau Nunut Urip?

SAHAM JATUH - RUPIAH RAPUH: APA YANG KERUH?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Idul Adha dan Kualitas Bangsa: Kritik Teologis untuk Elite Pemimpin

May 27, 2026
Sejarah Melempar Jumrah Saat Haji dan Umroh

Ka’bah, Tradisi Pagan, dan Cara Agama Mengubah Makna Sejarah

May 27, 2026

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Idul Adha dan Kualitas Bangsa: Kritik Teologis untuk Elite Pemimpin

May 27, 2026
Sejarah Melempar Jumrah Saat Haji dan Umroh

Ka’bah, Tradisi Pagan, dan Cara Agama Mengubah Makna Sejarah

May 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...