Oleh: Nazaruddin
Pernyataan Wakapolri di hadapan Komisi III DPR RI mengenai krisis sumber daya manusia (SDM) di tingkat Kapolres dan Kapolsek sejatinya bukan sekadar kegelisahan birokratis. Ia adalah alarm darurat. Analisis Mahfud MD yang senada menemukan relevansinya ketika publik menyaksikan bagaimana hukum dioperasikan secara mekanistik—kering dari rasa keadilan—dalam rentetan kasus yang belakangan mencoreng wajah institusi Polri.
Paradoks Gelar Akademik dan Jabatan Versus Ketajaman Nalar Hukum
Salah satu ironi paling telanjang muncul dari Polres Sleman. Kasus Hogi Minaya—seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga pelaku tewas menabrak tembok—menjadi cermin betapa dangkalnya analisis hukum di level implementasi.
Kontradiksi antara latar belakang pendidikan, pangkat, dan jabatan dengan kualitas analisis hukum menjadi sorotan tajam. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Yuswanto Ardi, Polres Sleman secara kaku menjerat Hogi dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas atas dasar “kelalaian”. Sebuah konstruksi hukum yang problematik sejak awal.
Kapolres dan jajarannya gagal membedakan antara kelalaian murni dan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang lahir dari situasi darurat akibat tindak kriminal. Pernyataan aparat bahwa terdapat “upaya berlebihan” dari korban justru memperlihatkan ketidakmampuan membedah hak warga negara, sekaligus mengabaikan aspek psikologis dan sosiologis dari tindakan bela diri.
Publik pun berhak bertanya: sejauh mana gelar akademik dan jabatan struktural benar-benar berkorelasi dengan kemampuan analisis hukum di lapangan?
Respon Publik dan Distorsi Restorative Justice
Reaksi publik atas keputusan awal Polres Sleman berlangsung keras dan masif. Media sosial dipenuhi kritik, satire, meme, hingga video sindiran yang mempertanyakan nalar moral dan prioritas hukum aparat. Dalam persepsi publik, aparat tampak lebih sibuk “melindungi penjambret” ketimbang memahami posisi korban yang membela diri.
Kemarahan ini memuncak ketika polisi menawarkan skema restorative justice (RJ). Alih-alih tampil sebagai pendekatan kemanusiaan, RJ dalam konteks ini justru terbaca sebagai “pemerasan halus”—solusi semu untuk menutupi kekeliruan sejak tahap awal penyidikan.
Hujatan di Senayan dan Runtuhnya Otoritas Nalar
Puncak kejanggalan terjadi ketika jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dipanggil Komisi III DPR RI. Di hadapan para purnawirawan Polri dan mantan jaksa senior di parlemen, seluruh argumen tentang “kelalaian” runtuh tanpa sisa.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar menghujam:
“Jika Anda dijambret, apakah Anda akan diam saja?”
“Mengapa pembelaan diri justru diproses sebagai kecelakaan lalu lintas?”
Anggota Komisi III Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi bukan perbuatan pidana murni. Ia dilakukan untuk menghentikan kejahatan, tanpa senjata, dan tanpa niat lain selain menyelamatkan istrinya. “Ini pembelaan diri, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Ironisnya, Kapolres Kombes Pol. Edy Setyanto justru tampak gugup ketika diminta menjelaskan dasar hukum, bahkan keliru saat ditanya isi Pasal 34 KUHP baru—pasal yang semestinya menjadi rujukan utama. Di hadapan kamera nasional, otoritas nalar hukum runtuh. Yang tersisa hanyalah permohonan maaf dan janji menerbitkan SP3.
Vonis Es “Spons”: Arogansi Tanpa Verifikasi
Belum kering luka di Sleman, arogansi aparat kembali melukai martabat rakyat kecil di Jakarta Utara. Seorang penjual es keliling, Sudrajat, menjadi korban tindakan represif aparat gabungan—Bhabinkamtibmas dan anggota Babinsa—hanya karena kecurigaan dangkal bahwa es yang dijual mengandung “spons”.
Tanpa uji laboratorium, tanpa verifikasi, aparat membentak, menghina, bahkan memaksa korban memakan dagangannya sendiri. Kalimat kasar—“Makan ini! Biar kalau meninggal kamu saja, bukan anak-anak!”—adalah bentuk penghinaan martabat dan mentalitas street justice yang telanjang.
Ironi mencapai klimaks ketika hasil uji Puslabfor Polri menyatakan es tersebut aman dan tidak mengandung bahan berbahaya. Fakta ini menjadi tamparan keras: aparat telah merusak martabat, psikologis, dan mata pencaharian seseorang hanya berdasarkan asumsi visual yang dangkal. Ini potret personel yang lebih mengedepankan kuasa ketimbang akal sehat.
Penegasan: Kekuasaan Tanpa Nalar Hukum
Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa problem utama Polri hari ini bukan sekadar prosedur, melainkan integritas nalar dan empati SDM-nya. Dalam dua kasus tersebut tampak jelas ketimpangan antara pendekatan berbasis kuasa dan pemahaman hukum yang seharusnya presisi.
Dalam kasus Hogi, pembelaan diri dibelokkan menjadi pelanggaran lalu lintas. Dalam kasus pedagang es, dugaan bahaya pangan diputuskan tanpa pengujian akademik dan forensik. Pola semacam ini tidak hanya memicu kontroversi hukum, tetapi secara perlahan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika “Presisi” hanya berhenti sebagai jargon, sementara nalar hukum terus rabun dan empati semakin tumpul, maka yang tumbang bukan hanya satu-dua kasus—melainkan legitimasi institusi itu sendiri.

Oleh: Nazaruddin


















