Fusilatnews – Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak mau menanggung utang proyek kereta api cepat—yang notabene terkait dengan dua nama besar, Erick Thohir dan Sri Mulyani—ia seakan menyalakan lampu sorot ke ruang gelap yang selama ini dihindari pemerintah: ruang tanggung jawab hukum dan moral atas proyek ambisius warisan Jokowi.
Pernyataan Purbaya bukan sekadar sikap administratif. Ia adalah sinyal bahwa ada batas tipis antara kebijakan publik dan praktik penyelamatan muka pejabat. Dengan tegas ia mengatakan, utang proyek kereta cepat seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), bukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara hukum, argumen ini berakar pada prinsip pertanggungjawaban kontraktual: pihak yang menandatangani komitmen finansial adalah pihak yang wajib menanggung risikonya. Negara tidak boleh menjadi “penanggung dosa” proyek yang dijalankan tanpa mekanisme fiskal yang transparan.
Namun, pernyataan itu juga membuka pintu tafsir lain. Jika benar ada penyimpangan dalam pembiayaan atau pelimpahan tanggung jawab, maka menurut Damai Hari Lubis, langkah berikutnya bukan hanya klarifikasi politik—melainkan langkah hukum. Ia menegaskan, bila Purbaya memiliki bukti kuat, maka konsekuensinya adalah pelaporan resmi kepada lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung. Dalam hukum, niat baik tanpa tindakan adalah omong kosong; kebenaran tanpa keberanian hanyalah retorika.
Dari dua pandangan ini, tampak bahwa pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa bisa dibaca dalam dua lapisan. Pertama, sebagai ekspresi moral—sebuah peringatan agar APBN tidak lagi menjadi jaring penyelamat bagi proyek yang gagal mengelola risikonya. Kedua, sebagai peluang hukum—pintu masuk bagi penyelidikan lebih dalam tentang bagaimana keputusan finansial diambil dan oleh siapa tanggung jawab itu semestinya dipikul.
Purbaya mungkin sedang mencoba menjaga integritas fiskal negara. Tapi pernyataannya juga menegaskan betapa rapuhnya garis antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi pejabat tinggi. Bila benar ia ingin menegakkan transparansi, maka jalannya bukan hanya menolak menanggung utang—melainkan memastikan hukum berjalan, sekalipun harus menyentuh nama besar di sekelilingnya.
Pada akhirnya, kausalitas hukum dari pernyataan ini menempatkan publik pada posisi menunggu: apakah ini awal dari keberanian moral seorang menteri, atau sekadar bagian dari politik cuci tangan di balik proyek raksasa yang meluncur lebih cepat dari akuntabilitasnya sendiri?

























