Jakarta-FusilatNews – – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk segera mengumumkan keputusan resmi terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pasalnya, beredar dokumen risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut karena adanya berbagai pelanggaran akademik.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi perlu segera mengumumkan sikap resminya,” ujar Hetifah kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Hetifah, dokumen risalah DGB UI yang merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil belum mencerminkan sikap resmi UI secara kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Oleh karena itu, kepastian dari UI sebagai institusi pendidikan masih dinantikan agar polemik ini tidak semakin berkembang di masyarakat.
“Jika UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan dapat merugikan UI sendiri,” lanjutnya.
Hetifah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik guna menjaga kredibilitas institusi pendidikan. Ia juga mendesak UI untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berbasis pada prinsip akademik yang objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa menjaga integritas akademik adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Setiap keputusan akademik, kata dia, harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku tanpa intervensi kepentingan di luar ranah akademik.
Hetifah juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu penyelesaian secara resmi. Selain itu, ia menyoroti perlunya reformasi pendidikan tinggi guna meningkatkan pengawasan serta tata kelola program pascasarjana agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya berharap isu semacam ini tidak mengganggu fokus kerja kita dalam memperjuangkan kebijakan strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawasi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dari program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Sidang terbuka promosi doktornya digelar pada 16 Oktober 2024 di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Namun, disertasi tersebut mendapat sorotan publik hingga akhirnya DGB UI menggelar sidang etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses akademiknya.
Dalam risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025, yang beredar di media sosial, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan sebagai bentuk sanksi. Rekomendasi tersebut berdasarkan investigasi yang dilakukan secara mendalam dengan mewawancarai berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.
“Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan mewajibkan penulisan ulang dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI,” demikian tertulis dalam risalah rapat tersebut.
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa dokumen DGB UI yang beredar hanya berupa rekomendasi. Ia menyatakan bahwa UI secara kelembagaan belum membuat keputusan resmi terkait status disertasi Bahlil Lahadalia.
“UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap (disertasi) Bapak Bahlil,” kata Arie.
Dengan polemik yang terus berkembang, UI kini didesak untuk segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di publik serta menjaga integritas akademik institusi tersebut.





















