Jakarta–FusilatNews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang ini terkait dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara yang menjerat Tom Lembong terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng.
11 Tersangka dalam Kasus Impor Gula
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan importasi gula secara ilegal, menguntungkan pihak tertentu, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan tanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, kerugian negara terjadi pada 2016, ketika Tom Lembong tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari praktik yang terjadi setelah masa jabatan Pak Tom Lembong berakhir. Oleh karena itu, tidak ada beban penggantian kerugian negara yang ditujukan kepada beliau,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pengembalian Kerugian Negara dan Daftar Tersangka
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565,3 miliar dari sembilan tersangka yang berasal dari sektor swasta. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya termasuk Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sejumlah petinggi perusahaan yang terlibat dalam skema impor gula.
Berikut beberapa tersangka lainnya:
- TW, Direktur Utama PT AP
- WN, Presiden Direktur PT AF
- HS, Direktur Utama PT SUC
- IS, Direktur Utama PT MSI
- TSEP, Direktur PT MP
- HAT, Direktur PT BSI
- ASB, Direktur Utama PT KTM
- HFH, Direktur Utama PT BFM
- ES, Direktur PT PDSU
Sidang perdana ini menjadi momentum awal dalam pengungkapan lebih lanjut mengenai kasus impor gula yang menyeret sejumlah nama besar. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan dalam proses peradilan yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.






















