Solo, Fusilatnews.– Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerapan sistem komandante stelsel yang sedang menjadi sorotan. Beberapa calon legislatif (caleg) PDIP di Jawa Tengah terancam batal dilantik akibat sistem ini, meski mereka sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Dalam sistem komandante stelsel, ada kemungkinan caleg yang mendapatkan suara besar harus mundur dan digantikan oleh caleg dengan suara yang lebih sedikit. Namun, FX Rudyatmo menjelaskan bahwa Kota Solo tidak menerapkan sistem tersebut dalam Pemilu Legislatif 2024. Dia menekankan bahwa pemilihan caleg yang terpilih sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan dari KPU.
“Undang-undang berbicara soal aturan suara terbanyak, apakah undang-undang ini bisa dikalahkan oleh aturan partai?” ujar FX Rudy saat ditemui di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6/2024).
FX Rudy juga mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai sejumlah caleg terpilih dari PDIP yang harus mundur karena sistem komandante. Ia menegaskan bahwa aturan KPU mengharuskan caleg dengan suara terbanyak yang dilantik, sesuai dengan sistem proporsional terbuka.
“Saya tidak ikut komandante, saya tidak tahu. Untuk pengunduran diri dan sebagainya di komandante, saya tidak tahu persis. Menurut aturan KPU, suara terbanyak yang dilantik,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah diajak berembuk mengenai sistem komandante oleh partainya. Sejauh yang dia tahu, hanya PDIP Solo dan Boyolali di Jawa Tengah yang tidak menerapkan sistem tersebut.
“Kalau tidak menerapkan komandante, tidak ada persoalan apapun. Kalau Solo kan dapil neraka,” ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya tidak paham sepenuhnya tentang sistem tersebut.
Sementara itu, DPD PDIP Jawa Tengah telah mengirim surat ke KPU terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jawa Tengah akibat sistem komandante. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa enam caleg tersebut mundur secara sukarela karena sistem ini diatur dalam peraturan partai.
“Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023,” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu (29/5/2024).
Agustina juga menyebut bahwa para caleg PDIP telah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jawa Tengah. Mereka diberikan kesempatan untuk mundur jika keberatan dengan sistem tersebut.
“Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. Beberapa caleg menyampaikan keberatan, tetapi setelah diskusi panjang, mereka rata-rata memahami dan mengikuti prosedur,” tambahnya.
Selain enam caleg terpilih di DPRD Jawa Tengah, puluhan caleg PDIP di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga terpaksa mundur karena sistem ini. Sebagian dari mereka masih melakukan perlawanan.
Ketua DPC PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, pernah menjelaskan bahwa sistem komandante digunakan dalam Pemilu 2024 untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi anggota DPRD. Sistem ini menghitung akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan, bukan suara individual caleg. Hal ini diatur dalam Peraturan Partai No 1/2023 yang sudah disosialisasikan sejak 2022.
Joko menambahkan bahwa PDIP memiliki kewenangan untuk menentukan siapa caleg yang akan dilantik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.