Jakarta, Fusilatnews.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengutuk keras tindakan pelemparan batu yang menimpa KA Pasundan pada Kamis (30/5/2024). Insiden vandalisme ini terjadi saat kereta api tersebut melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 23.54 WIB.
Akibat kejadian ini, tujuh kaca kereta ekonomi KA Pasundan pecah. EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyatakan bahwa KAI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk segera menangkap pelaku.
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” kata Agus dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi KAI, Sabtu (1/6/2024). Pihak KAI juga berjanji akan memproses hukum siapa saja yang terbukti melakukan tindakan pelemparan terhadap kereta api.
Agus menegaskan bahwa tindakan pelemparan ini telah diatur sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat 1 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 194 ayat 2.
Selain itu, tindakan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
“Kami memohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab, dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta,” tegas Agus.
Dengan langkah-langkah hukum yang tegas dan kerja sama dengan pihak kepolisian, KAI berharap dapat mencegah insiden serupa di masa depan dan menjamin keselamatan para penumpang serta petugas kereta api.