Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Sebuah objek memang tergantung sudut pandang. Sebuah angka disebut 6 atau 9, tergantung sudut pandang. Sebuah objek disebut angka 3 atau huruf E juga tergantung sudut pandang.
Begitu pun kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mau disebut pemerasan atau suap, semua tergantung sudut pandang. Relatif. Nisbi.
Diberitakan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah dalam kasus pembagian kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama bukanlah uang suap, melainkan pemerasan. Khalid Basalamah, katanya, merupakan korban pemerasan oknum Kemenag.
Mengapa Kang Asep begitu yakin Khalid Basalamah merupakan korban pemerasan?
Dalihnya, oknum Kemenag itulah yang terlebih dulu minta uang percepatan, bukan Khalid Basalamah yang menawarkan.
Kang Asep sepertinya sudah tahu persis tidak ada “deal-deal” sebelumnya sehingga akhirnya kuota haji khusus itu diberikan kepada Khalid Basalamah. Setiap orang jemaah membayar US$4.500.
Mengapa KPK tidak membuka kemungkinan kasus itu adalah suap? Hanya KPK sendiri yang tahu.
Padahal kemungkinan itu kasus suap juga terbuka lebar. Siapa tahu justru Khalid Basalamah yang terlebih dulu menawarkan uang percepatan supaya bironya mendapatkan kuota haji khusus?
Nisbi, memang. KPK mungkin memandang kasus tersebut dari sudut pandang Khalid Basalamah. Padahal, bisa jadi justru ia yang menawarkan uang percepatan, karena keuntungannya sangat menggiurkan.
Tapi begitulah. Semua tergantung sudut pandang KPK. Sebuah kasus akan dianggap sebagai pemerasan atau suap, semua tergantung sudut pandang KPK.
Uang dari Khalid Basalamah itu kini sudah disita KPK. Khalid sendiri dapat pengembalian uang itu dari oknum Kemenag ketika oknum itu merasa takut setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
KPK sendiri telah memeriksa bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebanyak dua kali. Yaqut juga telah dicegah keluar negeri dan rumahnya pun telah digeledah KPK.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga 1 triliun rupiah ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ditemukan unsur tindak pidananya, dan mungkin juga calon tersangkanya, tinggal mengumumkan saja.
Langkah Yaqut yang membagi tambahan kuota haji 20.000 dari Arab Saudi ke Indonesia 50:50, atau 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler dinilai melanggar undang-undang.
Sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pertanyaannya, Khalid Basalamah korban pemerasan atau terduga pelaku suap? Mengapa KPK begitu cepat menyimpulkan Khalid Basalamah sebagai korban pemerasan? Apakah sudah ada “deal-deal” tertentu?
Hanya KPK dan Khalid Basalamah yang tahu.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























