Jakarta, Fusilatnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir 10.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Komdigi, OJK, dan sektor perbankan. “Ini adalah hasil kerja sama khusus antara Komdigi, OJK, dan perbankan,” ujar Meutya dalam konferensi pers bersama OJK di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ketua OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa informasi mengenai rekening-rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online tersebut berasal dari laporan Kementerian Komdigi. Setelah menerima informasi, OJK segera menghubungi bank-bank terkait untuk melakukan blokir atau pembekuan terhadap rekening-rekening tersebut, sambil meminta bank untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
“Kami meminta bank untuk melakukan pendalaman dan asesmen menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online beserta pemiliknya,” ujar Mahendra dalam kesempatan yang sama. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diblokir kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan lanjutan.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya dan OJK akan terus memperkuat kerja sama agar semua rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online dapat terpantau dan ditindak tegas. “Pengguna yang rekeningnya terpantau dan terbukti terkait judi online akan langsung diblokir. Kami akan bertindak tegas,” ungkap Meutya, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.
Menurut Meutya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. “Ini adalah komitmen sekaligus bentuk literasi bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online. Kami berharap langkah ini dapat mencegah masyarakat dari praktik ilegal tersebut,” tambahnya.