Jakarta -Fusilatnews – Setelah menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8/11/2022 Ferdy Sambo mengomentari adanya dugaan mengalirnya uang tambang batubara illegal menuju kantong Kabareskrim Komisaris Jendral Agus Andrianto. Ferdi Sambo minta para reporter yang menanyakan kasus itu untuk bertanya langsung kepada pihak kepolisian.
“Tanya ke pejabat yang berwenanga saja ya,” kata Ferdy Sambo saat dicegat reporter sebelum memasuki kendaraan tahanan usai sidang di PN Jaksel, Selasa.
Sepanjang Sambo ditetapkan sebagai tersangka sampai menjadi terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak pernah memberikan keterangansatu katapun kepada para reporter yang ingin tahu tentang tanggapan Ferdi Sambo tentang statusnya saat ini.
“Tanya pejabat yang berwenang saja” hanya itulah kalimat yang keluar dari mulut Sambo sejah ditetapkan sebagai tersangka sampai jadi terdakwa
Adanya dugaan uang senilai Rp 6 miliar mengalir ke kantong Komjen Agus Andrianto muncul pertama kalinya saat Aiptu Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan Pengakuan lewat rekaman video itu, Ismail Bolong mengungkapkan dirinya pernah menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus
Dalam pengakuannya, Ismail Bolong menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp 6 miliar disetor kepada Kabareskrim. Uang yang disetor kepada Komjen Agus Andrianto, uang hasil bisnis tambang ilegal yang dilakoninya sejak Juli 2020 sampai November 2021 di Desa Santan Hulu, Marang Kayu, di Kutai Kertanegara, Kaltim. Ismail Bolong mengatakan, setoran itu terjadi sepanjang akhir 2021.
Kronologisnya pada September 2021, senilai Rp 2 miliar, disetorkan pada Komjen Agus. pada Oktober 2021 disetor lagi Rp 2 miliar, dan sisahnya disetorkan pada November 2021 sebesar Rp 2 miliar
Pengakuan Ismail Bolong ini ditindak lanjuti oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri, Senin 7/11/2022 dan meminta Divisi Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto..























