FusilatNews– Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip Kompas.com (12/8/2022), pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, bersama Komisioner Bidang Penyelidikan M Choirul Anam dan Komisioner Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara. Komnas HAM mengungkapkan mendapatkan beberapa hal dari pemeriksaan tersebut.
Pertama Ferdy Sambo mengaku sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pertama adalah pengakuan saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa dia adalah aktor pertama dari peristiwa ini,” ujar Taufan, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).
Bukan hanya itu, Sambo juga mengaku telah merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E. “Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancangan,” kata Taufan.
Kedua Komunikasi yang pengaruhi pembunuhan Choirul Anam menerangkan, ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Chandrawathi yang diduga memengaruhi pembunuhan Brigadir J.
“Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa di TKP,” tutur Anam dalam konferensi pers di Mako Brimo, dikutip dari Kompas.com (12/8/2022).
Meski tak mengungkap secara detail percakapan antara pasangan suami istri itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan temuan ini kepada penyidik kepolisian.
Ketiga Komnas HAM juga mengonfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.
“Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang,” kata Anam. Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (23/7/2022),
pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
“Ada rekaman elektronik, almarhum karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis,” ungkap Kamaruddin. Ia menambahkan, ancaman tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang peristiwa pembunuhan.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.


























