Oleh: Dr. Novita Sari Yahya
Keprihatinan saya terhadap kondisi anak-anak Indonesia di tengah hiruk-pikuk politik kekuasaan di ruang publik bermula dari curahan hati seorang ibu, tetangga dekat saya. Ia mengeluhkan bagaimana media sosial, terutama Facebook, yang dapat diakses oleh anak-anak, termasuk mereka yang masih berusia Sekolah Dasar (SD). Lebih jauh, ia juga menyoroti beredarnya buku komik yang menampilkan unsur kekerasan dan pornografi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Saat ini, ketiga anak saya telah beranjak dewasa—putra sulung saya berusia 26 tahun, anak kedua 22 tahun, dan putri saya 25 tahun. Sebagai ibu, saya tidak lagi memiliki kekhawatiran besar terhadap dampak psikologis internet terhadap mereka karena usia mereka telah melewati batas kedewasaan. Namun, bagaimana dengan anak-anak yang masih dalam tahap tumbuh kembang dan sangat rentan terhadap pengaruh negatif dunia digital?
Ancaman Digital bagi Anak-anak
Berdasarkan data UNICEF, setiap setengah detik, seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5% dari total populasi. Menariknya, 9,17% di antaranya berusia di bawah 12 tahun, menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, orang tua sebenarnya telah berupaya memberikan batasan dalam penggunaan internet bagi anak-anak. Namun, survei menunjukkan bahwa 22% anak-anak tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh orang tua mereka saat berselancar di dunia maya.
Sementara itu, laporan dari National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Hal ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya data yang dirilis oleh BNN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang menggambarkan kondisi remaja Indonesia:
- 7,4% dari total 70 juta remaja di Indonesia adalah perokok aktif.
- 2 juta kasus aborsi terjadi setiap tahun, dengan 70.000 di antaranya dilakukan oleh remaja putri.
- Penyalahgunaan narkotika meningkat signifikan di kelompok usia 15-24 tahun, dengan prevalensi mencapai 3,3 juta orang.
- 20.968 kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan pada Januari 2024, termasuk kasus kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, perdagangan anak, dan kekerasan seksual.
Di Mana Posisi Anak-Anak di Tengah Kegaduhan Politik?
Di tengah kegaduhan politik yang memenuhi ruang publik dengan skandal korupsi—seperti oplosan Pertamax, peredaran emas palsu, dan kasus korupsi Harvey Mois—serta debat panas yang penuh caci maki di media sosial, pertanyaan yang muncul adalah: Di mana posisi anak-anak kita?
Apakah mereka menjadikan Facebook sebagai pelarian dari kegaduhan orang dewasa? Apakah mereka menjadi korban keegoisan kita, yang terlalu sibuk dengan perebutan kekuasaan dan politik praktis? Sayangnya, manusia dewasa yang seharusnya matang secara psikologis justru bertindak kekanak-kanakan di ruang publik. Akibatnya, anak-anak kita menjadi korban dari ketidakmampuan kita menciptakan ruang aman bagi mereka.
Kebijakan Internasional dalam Melindungi Anak dari Dampak Media Sosial
Beberapa negara telah mengambil langkah maju dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak:
- Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini resmi menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Parlemen Australia pada 28 November 2024.
- Swedia dan Jerman mulai kembali ke metode pembelajaran analog, mendorong penggunaan buku cetak, menulis tangan, dan membatasi penggunaan perangkat elektronik di sekolah.
Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gadget secara berlebihan dapat menghambat perkembangan otak. Aktivitas seperti menulis tangan, membaca buku fisik, dan pengalaman sensorik lainnya terbukti menciptakan koneksi antarbagian otak yang mendukung proses pembelajaran.
Kesimpulan dan Rekomendasi
- Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo tengah menyiapkan regulasi perlindungan anak di dunia digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.
- Pengembalian metode pembelajaran konvensional—seperti penggunaan buku cetak dan kelas menulis tangan—bisa menjadi alternatif dalam mengurangi ketergantungan pada gadget yang dapat menghambat perkembangan kognitif anak-anak.
- Meningkatkan gerakan literasi dengan mengadakan lomba menulis cerpen, puisi, dan artikel guna mengalihkan perhatian anak-anak dari kecanduan media sosial serta game online.
Mari kita wujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia dengan berkarya dan memberikan teladan yang baik bagi mereka.
Bogor, 5 Maret 2025
Novita Sari Yahya
Penulis dan Peneliti

























