• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Kontras Digugat Kemensetneg di PTUN

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 28, 2023
in Law
0
Kontras Digugat Kemensetneg di PTUN

Foto Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

“Itu upaya banding dari Kemensetneg terkait sengketa informasi yang kami menangkan di Komisi Informasi Pusat.

Jakarta – Fusilatnews – Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/10).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggugat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (25/10). Nomor Perkaranya adalah 541/G/KI/2023/PTUN.JKT
Tetapi isi gugatan yang diajukan  belum jelas.karena gugatan belum ditampikan
“Gugatan: Belum Dapat Ditampilkan,” menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta,

Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menilai gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan pihak Kemensetneg.

“Itu upaya banding dari Kemensetneg terkait sengketa informasi yang kami menangkan di Komisi Informasi Pusat.

Sengketa informasi yang saya maksud itu pertimbangan mengenai pemberian tanda kehormatan bintang jasa utama terhadap Eurico Guterres,” kata Andi

Andi menyebut pihaknya belum menerima dokumen gugatan tersebut.

Andi menjelaskan perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan sejak 20 Agustus 2021 karena pidato presiden tanggal 12 Agustus 2021 terkait Presiden Indonesia memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, dalam posisinya sebagai wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak melalui Keppres No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

Adapun Eurico diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.

Menurut Andi, tidak diketahui secara jelas mengenai dokumen Keputusan Presiden tersebut termasuk alasan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama tersebut diberikan kepada sosok yang memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan.

Karenanya, kata dia, KontraS mengajukan permohonan informasi terkait Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.

Perkara itu kemudian diputus etelah melalui serangkaian tahapan persidangan baik pemeriksaan awal dan ajudikasi, mendengarkan keterangan berbagai pihak, menyampaikan bukti dan kesimpulan.

Andi mengatakan Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan informasi dalam sengketa a quo, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan adalah informasi yang terbuka;

Ia menyebut majelis juga memutuskan bahwa alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan diberikan dalam bentuk resume

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

27 Tersangka Tindak Pidana Terorisme Ditangkap Densus 88 Di Tiga Wilayah

Next Post

Bagaimana Agresi Israel Terhadap Hamas Mempengarui Pasar Keuangan Global?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
Next Post
Bagaimana Agresi Israel Terhadap Hamas Mempengarui Pasar Keuangan Global?

Bagaimana Agresi Israel Terhadap Hamas Mempengarui Pasar Keuangan Global?

Sekjen PBB Tetapkan Panel untuk Merekomendasikan Cara Mengatur Penggunaan AI

Sekjen PBB Tetapkan Panel untuk Merekomendasikan Cara Mengatur Penggunaan AI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist