Jakarta – Fusilatnews – Silang pendapat antara Menko Muhadjir Effendy dan Menko Airlangga Hartarto terkait penerima bansos bagi korban judi online akhirnya diputuskan oleh Presiden Jokowi. Dengan tegas, Presiden menyatakan bahwa tidak ada bansos untuk korban judi online.
“Nggak ada,” kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). Presiden menegaskan tidak ada rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut. “Nggak ada,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran penerima bansos adalah keluarga korban judi online, bukan pelakunya. “Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.
Menko Muhadjir mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring. Menko menegaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menurut Muhadjir, bansos diharapkan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online karena mereka mengalami kerugian materi dan kesehatan mental. Beberapa kasus bahkan berujung pada kematian.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai Ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Keputusan Presiden Jokowi ini menutup perdebatan dan menegaskan bahwa kebijakan bansos tidak akan mencakup korban judi online, sehingga fokus penanganan dapat diarahkan pada upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap perjudian daring.