• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPK DAPAT MENANGKAP RAFAEL

fusilat by fusilat
March 21, 2023
in Feature
0
Tanggapi Pernyataan Luhut, Ketua KPK Menegaskan KPK Tak Ragu Melaksanakan OTT
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abdullah Hehamahua

TAP MPR Nomor XI/1998 melahirkan dua undang-undang: UU No. 28/1999 tentang PN yang bebas dari KKN dan UU No. 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No.28/1999 melahirkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). UU No 31/99 melahirkan UU No.30/2002. UU inilah yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPKPN menemukan keganjilan pemilikan rumah Megawati. Waktu itu, beliau Presiden. Senayan dan PDIP geger. Bola liar bergelinding sewaktu pembahasan RUU KPK. Buntutnya, KPKPN dibubarkan. Ia dianggap anak macan yang akan menerkam induknya. Sebab, hanya dalam waktu singkat, KPKPN melaporkan puluhan Penyelenggara Negara (PN) ke Mabes Polri yang diduga korupsi. KPKPN setelah dibubarkan DPR dan Megawati, dijadikan salah satu direktorat di KPK.
KPK selama belasan tahun, boleh dibilang, tidak ada PN yang dipidanakan berdasarkan temuan dalam LHKPN. Padahal, laporan kekayaan Rafael dalam LHKPN, 2022, tercatat Rp. 56,1 milyar. Suatu angka fantastis. Jika digunakan cara KPKPN, Rafael dapat ditangkap KPK. Maknanya, KPK gagal melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN.

Fungsi dan Manfaat LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu dokumen negara. Ia berisi laporan kekayaan seorang PN. Kekayaan yang dilaporkan meliputi harta bergerak, kekayaan tidak bergerak, simpanan uang di bank dan saham.
Harta yang dilaporkan dalam LHKPN meliputi kepunyaan PN dan pasangan serta kepunyaan anak yang masih dalam tanggungan orang tua. LHKPN dilaporkan sebelum, selama, dan sesudah seseorang menjadi PN. Namun, jika ada perubahan kekayaan secara signifikan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia harus dilaporkan. Perubahan kekayaan yang signifikan itu misalnya, baru beberapa bulan dilantik, dia mendapat warisan. Ia bisa berupa bangunan, tanah, uang tunai atau saham. Perolehan kekayaan yang baru tersebut harus dilaporkan. Sebaliknya, PN menjual rumah, tanah, atau mobil miliknya, hal tersebut harus dilaporkan dalam LHKPN Perubahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Rafael harus melaporkan mobil dan motor yang biasa digunakan anaknya, David. Jika dikatakan, mobil dan motor tersebut milik abangnya, maka pemilikan harta tesebut, bermasalah. Di sinilah kesalahan yang dilakukan KPK di mana dikatakan, cukup sulit memeriksa kekayaan Rafael.

Sejatinya, pelaporan kekayaan seorang PN, tidak bermakna mereka dilarang kaya. LHKPN tersebut dimaksudkan agar negara melalui KPK mengetahui, bagaimana cara memeroleh dan menggunakan kekayaan yang dipunyai. Jika dalam proses mendapatkan dan menggunakan kekayaan, ada ketidak-wajaran maka KPK melakukan proses tindak lanjut. Ia bisa berupa tindakan pencegahan maupun penindakan. KPK dengan cara ini dapat menyelamatkan keuangan/perekonomian negara agar rakyat jelata tidak semakin menderita. Sebab, wajib pajak “diperas” Sri Mulyani, tapi uang-uang tersebut “dicuri” anak buahnya.

KPK Segera Tangkap Rafael
Andaikan tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, maka KPK dan masyarakat tidak tahu, ada 13 ribu anak buah Sri Mulyani yang belum melaporkan LHKPN. Apalagi LHKPN Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kontroversial. Bahkan, banyak Pejabat Kemenkeu yang punya kekayaan fantastis. Belum lagi “money laundry” di kalangan Kemenkeu yang dilaporkan PPATK.
Mereka yang wajib lapor kekayaannya hanyalah yang berstatus PN. Hal ini ditetapkan dalam UU No. 28/1999. Namun, berdasarkan PP No. 94/2021, setiap PNS wajib lapor kekayaannya.
Dalam LHKPN 2021, kekayaan RAT, Rp. 56,1 milyar. PPATK informasikan, RAT, 2019 – 2023, terjadi mutasi Rp.500 milyar dari 40 rekening miliknya, isteri dan anak. Belum lagi informasi PPATK, adanya potensi pencucian uang sebesar 300 trilyun rupiah di kalangan 467 pegawai pajak sejak 2009 sampai dengan 2023.

Saya, sebagai Ketua Subkomisi Legislatif KPKPN, hanya dalam waktu tiga tahun dapat melaporkan sepuluh anggota legislative ke Mabes Polri. Sebab, KPKPN hanya lembaga pencegahan korupsi melalui pelaporan harta kekayaan PN. Jika ditemukan ada dugaan korupsi dalam perolehan harta kekayaan PN, maka hal tersebut dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindak-lanjuti secara pidana. Anehnya, selama belasan tahun, boleh dibilang KPK tidak tangkap PN berdasarkan telaahan LHKPN.
Metode yang digunakan KPKPN, ada empat tahap. Pertama, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LHKPN. PN biasanya sulit melengkapi dokumen, khususnya sertifikat tanah dan bangunan. Jika PN melaporkan rumah atau tanah miliknya dalam LHKPN, dia biasanya punya dokumen. Tugas anggota KPKPN, mengusut kesahihan dokumen tersebut. Mungkin saja dia memerolehnya secara illegal. Anggota KPKPN melakukan pengecekan ke BPN terkait. Di sini akan diperoleh data, rumah atau tanah yang dipunyai, legal atau tidak.

Tahap kedua, jika informasi BPN, sertifikat rumah atau tanahnya legal, anggota KPKPN akan mengusut. Apakah total gaji yang diperoleh PN berbanding lurus dengan harga rumah atau tanah yang dimiliki. Jika jumlah penghasilan legal, dikurangi pengeluaran rutin, apakah tabungan yang dimiliki berbanding lurus dengan nilai rumah dan tanah yang dimiliki. Jika tidak, diduga, PN terkait melakukan KKN.
Penyimpangan tersebut bisa dalam bentuk pemerasan, yakni beliau menguras pelanggannya. Bisa juga beliau menerima hadiah dari pelanggannya. Bahkan, penyimpangan itu bisa berupa manipulasi data.

Tahap ketiga, anggota KPKPN turun ke lapangan. Mereka memeriksa langsung keadaan pisik bangunan atau tanah yang dimiliki PN. Kupunyai pengalaman ketika memeriksa lokasi tanah dan bangunan milik Ketua DPRD Provinsi di pulau Sumatera. Tiba di lokasi, kutemukan beberapa data baru. Ada studio radio milik Ketua DPRD. Ada kegiatan bisnis berupa iklan berbayar di radio tersebut. Kutemukan pula, ada tambak ikan yang cukup luas. Semuanya tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Lain halnya dengan anggota DPRD di pulau Bali. Kutemukan di lokasi ada kandang babi yang jumlahnya cukup banyak. Ternak ini tidak dilaporkan dalam LHKPN. Padahal, nilainya cukup tinggi, puluhan juta rupiah. Belum lagi biaya pemeliharaan. Semua fakta itu akan memengaruhi jumlah pemasukan, pengeluaran dan total kekayaan seorang PN.
Kutemukan di Sulawesi, ada beberapa hektar tanah yang ditanami pohon kelapa. Tanaman kelapa ini secara rutin mendatangkan penghasilan signifikan. Ia berupa penjualan kelapa muda, kelapa tua, dan kopra. Hasil dari puluhan pohon kelapa tersebut, tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Kudapatkan pula informasi masyarakat. Mereka adalah tetangga, baik di rumah tempat tinggal PN maupun di lokasi tanah, kebun, atau sawah miliknya. Ada yang mengatakan, tanah, kebun atau sawah tersebut dibeli setelah Pemiliknya menjadi PN, baik sebagai anggota legislative, eksekutif, maupun yudikatif. Ada pula warga yang mengatakan, rumah atau tanah yang ditempati, bukan milik mereka. Ia milik PN terkait. Bahkan, ada yang bilang, di antara mereka bersaudara, PN itulah yang kaya.
Mayoritas anggota legislative yang kudatangi, tidak melaporkan perabot rumahnya. Padahal kursi tamu mewah yang dimiliki, nilainya puluhan juta rupiah. Sebab, bahannya kayu jati dan dipesan langsung dari Jepara. Maknanya, dengan mendatangi lokasi dan mewawancarai warga yang mengenali PN, dapat diketahui adanya dugaan KKN oleh pejabat negara terkait.

Tahap keempat, klarifiksi sekali lagi dengan PN terkait. Biasanya, mereka tidak bisa membuktikan, seluruh hartanya diperoleh dari gajinya. Berdasarkan empat tahap itulah, kulaporkan sepuluh anggota DPR dan MPR ke Mabes Polri. Padahal, saya dan anggota KPKPN lainnya melakukan penelusuran kekayaan PN secara konvensional.
KPK punya pelbagai kewenangan, termasuk penyadapan. KPK dengan demikian lebih mudah menemukan dugaan korupsi yang dilakukan seorang PN. Jadi, jika Direktorat LHKPN, KPK menggunakan empat tahapan yang saya lakukan selama di KPKPN, in syaa Allah, Rafael dan puluhan, bahkan ratusan pegawai Kemenkeu dimasukkan ke dalam penjara. Semoga !!!

Abdullah Hehamahua Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara; mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deteksi Dini Teroris Masuk Partai Politik

Next Post

Pengadilan Tipikor Harus Hukum Berat Koruptor Bansos

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Next Post
Pengadilan Tipikor Harus Hukum Berat Koruptor Bansos

Pengadilan Tipikor Harus Hukum Berat Koruptor Bansos

Polri Deteksi 23 Pintu Tol Rawan Macet Selama Arus Mudik Lebaran 2022

27 Juta Jiwa Akan Mudik dengan 2,2 Juta Kendaraan Pribadi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist