Yudi mendesak KPK secepatnya menelusuri tindak pidana asal dari temuan PPATK tersebut. Kalau korupsi ternyata merupakan tindak pidana asal, maka KPK dapat membuka penyelidikan.
Jakatta – Fusilatnews – Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana senilai Rp 195 miliar yang berasal dari luar negeri.selanjutnya mengalr ke 21 rekening bendahara partai politik.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan atas tindaklanjut laporan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik.
Yudi menekankan pentingnya keterbukaan KPK dalam mendalami temuan PPATK. Sebab temuan ini berpotensi meningkatkan eskalasi politik karena muncul dalam momentum Pemilu 2024.
“Sebagai bentuk transparansi, KPK menyampaikan informasi dari proses atau tindaklanjuti yang telah mereka lakukan,” kata Yudi Selasa (16/1/2024).
Yudi mendesak KPK secepatnya menelusuri tindak pidana asal dari temuan PPATK tersebut. Kalau korupsi ternyata merupakan tindak pidana asal, maka KPK dapat membuka penyelidikan.
“Saya berharap KPK bisa menindaklanjuti dan membongkar temuan awal dari PPATK ini,” ujar Yudi.
Menurut Yudi temuan PPATK ini pastinya dilandasi munculnya transaksi mencurigakan. Adapun penentuan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan ini wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Jadi kalau adanya transaksi mencurigakan iya, mungkin iya. Tapi apakah nanti itu adalah TPPU ya harus dibuktikan lagi oleh APH, termasuk menemukan tindak pidana asalnya,” ucap Yudi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan baru memperoleh dua laporan hasil analisis (LHA) terkait temuan tersebut. Dugaan aliran dana mencurigakan itu terjadi pada 2022-2023. “Sedang kami kaji ya, tentu kalau PPATK itu melihat dari suspect follow the money, uangnya yang anomali atau tidak wajar,” kata Ghufron.
Ghufron menyatakan KPK perlu waktu guna mendalami temuan PPATK. KPK mesti menentukan lebih dulu apakah korupsi menjadi tindak pidana asal atas temuan dana mencurigakan itu.
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.
Menurut Ivan dalam temuannya, terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
“Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” katanya.

























