Oleh: Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulur waktu persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan, tetapi diam-diam punya “hidden agenda” (agenda terselubung) dengan melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu ke tahap Penuntutan dengan target utama menggugurkan Praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut.
Apa pun alasannya, persoalan Praperadilan merupakan hak tersangka karena di dalamnya menyangkut hak asasi manusia (HAM) bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum Praperadilan.
Upaya Praperadilan dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan proses yang cepat dan putusannya bersifat final dan mengikat secara serta-merta.
Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK.
Padahal Praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi HAM tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tipikor (UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001).
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, KPK tidak menghadiri sidang Praperadilan jilid 2 dan meminta sidang ditunda. Akan tetapi KPK diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan target menggugurkan Praperadilan yang sedang disidangkan oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uji Profesionalisme
Kita patut menyayangkan sikap KPK yang tidak fair bahkan tidak jujurnya Penyidik KPK terhadap Hakim Praperadilan dan terhadap Tim Hukum Hasto Kristiyanto, dengan cara mengulur waktu sidang untuk Praperadilan, tetapi diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan berkas perkara ke persidangan Pengadilan Tipikor. Ini bukan sikap profesional, melainkan sikap pengecut dan politicking (politisasi).
Di sinilah sebenarnya Hakim Praperadilan dituntut untuk bersikap adil dan tegas ketika menghadapi permohonan Praperadilan, dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada termohon jika menunda sidang atas alasan belum siap jawaban, tetapi diam-diam menyiapkan agenda berupa melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor untuk diaidangkan dengan tujuan menggugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto.
Di sini yang dibohongi oleh KPK tidak hanya Hasto Kristiyanto dan Tim Kuasa Hukumnya, tetapi juga Hakim Praperadilan. Mestinya kalau memang berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka KPK seharusnya berterus terang kepada Hakim tanpa harus meminta sidang ditunda dengan alasan KPK belum siapkan jawaban.






















