KPK menemukan nilai TPPU di kasus ini mencapai Rp 100 miliar
Jakarta – Fusklatnews – Berdasarkan penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)Tim KPK menemukan nilai TPPU di kasus ini mencapai Rp 100 miliar
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Menurut Ali bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar.
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

























