Perdagangan kredit karbon, sejatinya dapat membantu entitas perusahaan, negara, dan dunia mencapai tujuan iklim dengan mengurangi emisi karbon dan mempraktikkan bisnis berkelanjutan.
Menurut Presiden Joko Widodo, potensi dana yang bisa diserap Indonesia dalam bursa karbon dunia bisa mencapai Rp 3.000 triliun hingga Rp 3 kuadriliun.
Besarnya dana yang bisa diserap itu tak lepas dari potensi Indonesia dalam menyerap karbon yakni satu gigaton setara karbon dioksida.
Penyerapan karbon menjadi salah satu solusi berbasis alam atau nature based solution untuk melawan perubahan iklim.
“Indonesia menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari alam,” ujar Jokowi dalam pidatonya.
Perdagangan kredit karbon, sejatinya dapat membantu entitas perusahaan, negara, dan dunia mencapai tujuan iklim dengan mengurangi emisi karbon dan mempraktikkan bisnis berkelanjutan.
Khusus untuk entitas perusahaan, meski beberapa di antaranya mempunyai berbagai cara untuk menghilangkan jejak mereka, banyak juga yang tidak mempunyai cara apa pun.
Oleh karena itu, penggunaan kredit karbon merupakan suatu keharusan bagi mereka. Lantas, bagaimana kredit karbon dapat membantu mendorong praktik terbaik yang menjamin masa depan bisnis berkelanjutan mereka?
Bagaimana mereka dapat berperan penting dalam memajukan keberlanjutan perusahaan dan pembangunan global berkelanjutan?
Untuk diketahui, jumlah perusahaan yang berkomitmen membantu mengakhiri perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) terus bertambah. Kendatipun banyak dari mereka yang menyadari bahwa mereka tidak dapat sepenuhnya menghilangkan emisi, atau bahkan menguranginya secepat mungkin
Perlu diketahui Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.
Namun, jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan
Perdagangan karbon berasal dari komitmen dunia dalam menangani pemanasan global. Mari kita lihat bagaimana perkembangan dunia dalam penanganan pemanasan global hingga muncul skema perdagangan karbon sebagai salah satu solusinya.
PBB mengadakan Konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia. Pada konferensi ini, perwakilan dari berbagai negara bertemu untuk pertama kalinya dan membahas situasi lingkungan hidup secara global.
PBB mengadakan Konferensi Bumi, di mana pada konferensi ini terbentuk konvensi kerja yang disebut United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Tujuan utama UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer hingga berada di tingkat aman.
UNFCCC mengatur ketentuan stabilitas konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dalam Protokol Kyoto. Protokol ini disahkan pada 11 Desember 1997 dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005.
Pada periode komitmen kedua (2013-2020), target pengurangan emisi sebesar 18% di bawah tingkat emisi tahun 1990.
Paris, 2015
Bertindak dari Protokol Kyoto, sebanyak 195 pemerintah dari berbagai negara menyepakati perjanjian iklim global yang dikenal sebagai Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada 12 Desember 2015.
Perjanjian Paris ini mulai berlaku efektif pada 4 November 2016. Negara-negara yang menyepakati Perjanjian Paris diharuskan untuk menyerahkan Nationally Determined Contributions (NDCs)–rencana pengurangan emisi dan strategi penerapannya setiap lima tahun sekali.
























