TikTok juga berminat untuk berinvestasi lebih lanjut di RI karena melihat potensi pasar yang cukup besar. TikTok akan melakukan investasi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, sampai miliaran dollar AS selama tiga sampai lima tahun ke depan.
Jakarta – Fusilatnews – Saat ditemui awak media usai perayaan ulang tahunnya ke-76 di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa larangan TikTok melakukan perdagangan tidak akan mengganggu investasi perusahaan itu di Indonesia.
“Saya kira enggak ada masalah (investasi TikTok di RI). Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima (larangan TikTok Shop),” ujar Luhut
Pertemuan Luhut dengan CEO TikTok Shou Zi Chew terakhir kali terjadi pada Juni 2023. Tapi Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut apakah setelahnya terjadi pertemuan kembali dengan pihak TikTok.
Sepengetahuan Fusilatnews, saat kedatangan Shou Zi Chew ke Indonesia Juni lalu, TikTok mengumumkan berinvestasi senilai 12,2 juta dollar AS untuk membantu lebih dari 120.000 UMKM beralih ke bisnis daring dan berpartisipasi pada ekonomi digital di Indonesia.
Investasi tersebut terdiri dari dana hibah tunai, pelatihan keterampilan digital dan kredit iklan untuk UMKM, termasuk bisnis mikro di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
TikTok juga berminat untuk berinvestasi lebih lanjut di RI karena melihat potensi pasar yang cukup besar. TikTok akan melakukan investasi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, sampai miliaran dollar AS selama tiga sampai lima tahun ke depan.
Sat itu menurut Mendag, pemerintah tidak pernah melarang bisnis TikTok di Indonesa. Hanya saja, TikTok diminta untuk memisahkan fungsi antara media sosial dengan perdagangan yang saat ini dilakukan melalui fitur TikTok Shop.
“Kita tidak pernah melarang TikTok. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan usaha yang diajukan TikTok adalah media sosial. Maka dari itu, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perdagangan seperti layaknya e-commerce.
Bahlil menegaskan TikTok bisa saja melakukan kegiatan perdagangan, namun harus mengajukan izin yang berbeda dari aplikasi yang sekarang. Artinya, TikTok harus mengajukan izin lagi sebagai e-commerce.
“Jadi dia (TikTok) boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce, tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial,” kata dia.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE)
























