Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pola penegakan hukum pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat digambarkan sebagai “treading water”—bergerak, tetapi belum benar-benar melaju. Terutama dalam pemberantasan korupsi, kemajuan terasa, namun baru sebatas “lumayan”; belum menyerupai gaya bebas yang cepat dan lincah, melainkan baru tahap merangkak ke depan secara perlahan.
Meski demikian, ada perubahan mencolok yang patut dicatat: pola kriminalisasi ala rezim Jokowi yang dulu marak menyasar ulama, tokoh politik, dan aktivis, kini secara perlahan mulai punah. Praktik serupa memang masih muncul, tetapi terbatas pada kalangan aktivis dan politis—bukan lagi kepada para ulama seperti yang terjadi berulang pada periode pemerintahan sebelumnya.
Lebih jauh, pola kriminalisasi yang tersisa diyakini berasal dari “orang-orang lama” yang masih bercokol di dalam Kabinet Merah Putih. Namun, Presiden Prabowo secara nyata menghalangi dampak hukuman mereka melalui mekanisme amnesti, abolisi, atau penghalangan proses hukum. Kasus aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan publik “Jokowi Ijazah Palsu” misalnya, terbukti tidak diteruskan ke tahap penuntutan oleh JPU. Ini menunjukkan adanya intervensi politik yang justru bersifat mengoreksi, bukan menguatkan kriminalisasi.
Residu budaya kriminalisasi yang diwariskan era Jokowi memang masih terasa, tetapi Prabowo justru menghambat, bukan melanjutkannya. Konsekuensinya, mengalir dukungan positif dari berbagai elemen masyarakat yang melihat adanya perubahan karakter kekuasaan—bahwa negara tidak lagi begitu sigap menggunakan hukum sebagai alat represi politik.
Dukungan moral terhadap Presiden Prabowo berpotensi terus menguat, khususnya di sektor penegakan hukum, selama arah koreksi terhadap warisan buruk kriminalisasi itu tetap konsisten.

Damai Hari Lubis
























