Pulau Rempang erat dengan keberadaan masyarakat adat yang hingga hari ini berusaha mempertahankan ruang hidup mereka. Masyarakat adat tentu menolak kehadiran aparat dengan memblokir jalan menggunakan blok kontainer hingga melakukan penebangan pohon.
Batam – Fusilatnews – hingga Kamis malam, (7/9).aparat gabungan TNI dan Polri masih terus merangsek masuk ke perkampungan warga di Pulau Rempang. Situasi mencekam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Aparat gabungan mendatangi Pulau Rempang untuk mengawal pemasangan pasok tata batas lahan Rempang Eco-City. Ini adalah proyek yang dilabeli dengan proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata.
Pembangunan kawasan industri di lahan pulau seluas 17 ribu hektare itu bakal digarap PT Makmur Elok Graha. Proyek ini ditargetkan akan menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.
Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau.
Masyarakat adat yang menolak kehadiran aparat gabungan itu melakukan pemblokiran dengan menebang pohon hingga meletakkan blok kontainer di tengah jalan. Aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja hingga pengamanan BP Batam pun mencoba membersihkan pepohonan yang ditebang di jalan.
Pulau Rempang erat dengan keberadaan masyarakat adat yang hingga hari ini berusaha mempertahankan ruang hidup mereka. Masyarakat adat tentu menolak kehadiran aparat dengan memblokir jalan menggunakan blok kontainer hingga melakukan penebangan pohon.
Upaya Warga membuat aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja hingga pengamanan BP Batam mencoba membersihkan pepohonan yang ditebang di jalan.
Aksi aparat tak berhenti sampai di situ. Mereka terus merangsek masuk wilayah Rempang, memukul mundur para warga lewat gas air mata. Bahkan, semburan gas air mata tersebut telah sampai hingga ke sekolah.
Akibatnya, beberapa siswa dikabarkan mengalami luka-luka. Padahal, para guru di SD tersebut sudah meminta agar gas air mata tidak ditembakan ke arah sekolah.
Suasana mencekam Pulau Rempang juga beredar di media sosial. Dalam sebuah video, terlihat salah satu sekolah di Rempang dipenuhi asap. Beberapa guru juga tampak berlarian membawa beberapa murid untuk pergi melalui pintu belakang sekolah.
Hingga saat ini suasana di Pulau Rempang masih mencekam, bahkan para warga sampai saat ini masih bersiaga di beberapa lokasi.
Masyarakat Sipil wilayah Rempang menilai tindak kekerasan aparat membuat masyarakat adat menjadi korban ambisi pembangunan nasional. Berdasarkan pantauan Koalisi Masyarakat Sipil, bentrokan antara masyarakat adat dengan aparat terjadi pada pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) menggunakan kendaraan taktis dan berupaya masuk ke Pulau Rempang secara paksa. Aparat memaksa masuk guna melakukan pemasangan patok tanda batas dan cipta kondisi.
Masyarakat adat sebenarnya telah berkumpul di titik masuk Pulau Rempang, tepatnya di Jembatan 4 Barelang. Namun, para aparat justru menangkap warga yang mencoba menghalangi langkah mereka. Terdapat 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata yang dilepaskan aparat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut bentrokan tersebut.
Sebelumnya, warga juga telah mengecam tindakan aparat di Pulau Rempang. Mereka meminta aparat menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat Pulau Rempang dan meminta proses pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City dihentikan.
Pulau Rempang jadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023
Menurut Badan Pengusahaan (BP) Batam, kawasan Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City.
Rempang Eco City memiliki nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun hingga tahun 2080. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, masuknya pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan pengembangan Pulau Rempang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (spillover effect) bagi Kota Batam serta kabupaten atau kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Ariastuty menerangkan bahwa pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) tengah merencanakan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata. Proyek tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Malaysia dan Singapura.
Bahkan, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City dapat menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang.
Masyarakat adat menolak PSN Rempang Eco City
Masyarakat adat Pulau Rempang yang bertempat tinggal di 16 kampung tua menolak relokasi pembangunan Eco City. Warga menilai kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka dengan tegas menolak wilayah tersebut direlokasi.
Beberapa warga yang vokal menolak relokasi, termasuk Gerisman Ahmad dilaporkan ke polisi. Mereka dituduh melakukan berbagai macam kejahatan. Mulai dari pidana pungutan liar pantai, merusak terumbu karang, hingga membabat hutan.
Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan mengatakan, upaya pemanggilan warga Rempang yang menolak relokasi oleh Polda Kepri adalah upaya intimidasi dan kriminalisasi. Padahal, modus seperti ini sering terjadi dalam proses pembangunan proyek skala besar di Indonesia. Mulai dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan, menggunakan pasal palsu, hingga penyalahgunaan tata ruang dan korupsi.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Tabana Bangun mengatakan, polisi telah melakukan pendekatan humanis dalam proses relokasi Pulau Rempang tersebut. Dirinya pun mengatakan tindakan yang dilakukan anak buahnya sudah tepat pasalnya sebelumnya sudah dilakukan sosialiasi kepada warga.
Rencana penegembangan Pulau Rempang ini melibatkan pengembang PT. Makmur Elok Graha,anak perusahaan Artha Graha milik Taipan 9 Naga Tommy Winata.
Melalui perjanjian sepihak Pemkot Batam, pada 2004 dengan Artha Graha dengan konsensi 30 tahun untuk Pulau Rempang seluas 17ribu ha. Pulau Setokok 300 ha dan Pulau Galang 300ha. Bisa diperpanjang 80 tahun.
Perjanjian itu dinilai merugikan negara. Kerja sama dilakukan tanpa pemberian ganti rugi kepada negara. Tidak Melibatkan Masyarakat adat yang sudah puluhan tahun tinggal disana. Ada pihak² diuntungkan dari perjanjian sepihak ini.
Pada tahun 2007, rencana investasi tersebut mengalami kendala, karena adanya aduan dari masyarakat yang mengaku telah merugikan negara Rp3,6 triliun dalam kerja sama tersebut. Pada 2008, Tommy Winata sempat diperiksa di Mabes Polri terkait hal tersebut.
19 tahun berlalu. Kerja sama pengembangan Pulau Rempang kembali lahir. Pada Juli 2023, pemerintah meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Xinyi Group, perusahaan asal China. Perjanjian baru ini ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Apakah karena PT Makmur Elok Graha anak Perusahaan Artha Graha boleh dilakukan kesewenang-wenangan seperti ini Pak Presiden Joko Widodo Mahfud MD Bahlil Lahadalia ?
Tanah adat di era sekarang tak luput dari sengketa. Apakah pulau Rempang akan menjadi pulau komodo yang ke 2. Pribumi asli penghuni pulau harus tersingkir dengan dalih pertumbuhan ekonomi.
























