“Jadi intinya replik ini lebih pada penekanan terhadap dalil-dalil permohonan kami. Memang ada fakta yang baru kami temukan dalam praperadilan ini,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai sidang replik praperadilan
Jakarta – Fusilatnews – Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Aiman Witjaksono berlangsung Rabu (21/2/2024) dengan agenda pembacaan replik atas jawaban Polda Metro Jaya kemarin. Aiman mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan telepon genggamnya saat diperiksa dalam kasus ‘polisi tidak netral’.
Sidang baru dibuka pukul 11.04 WIB oleh hakim tunggal Delta Tama di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Aiman Witjaksono menolak dalil-dalil Polda Metro Jaya yang dibacakan dalam sidang kemarin.
Terutama adanya surat izin penyitaan terhadap tiga barang bukti lain, yakni Instagram, email, dan sim card selain ponsel Aiman merek Xiaomi.
“Jadi intinya replik ini lebih pada penekanan terhadap dalil-dalil permohonan kami. Memang ada fakta yang baru kami temukan dalam praperadilan ini,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa usai sidang replik praperadilan.
Finsen menuturkan fakta yang ditemukan pihaknya adalah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penyitaan lagi ke PN Jakarta Selatan pada 30 januari 2024 setelah melakukan penyitaan pada 26 Januari.
“Jadi fakta baru ini ada 2 penetapan surat izin penyitaan terhadap empat objek yang sama,” ucapnya.
Finsen menilai adanya surat baru itu menandakan agar penyidik dalam penyitaan Instagram, email dan sim card dianggap sesuai dengan prosedur.
“Alasan termohon dalam jawabannya mengatakan melakukan hak dan kewenangan sebagaimana Pasal 38 ayat 2 KUHP. Kami sudah membantah pengecualian apabila belum ada surat izin penyitaan,” ujarnya.
Penyitaan itu diklaim Finsen cacat formil. “Terbitnya dua penetapan terhadap objek yang sama maka menurut kami ada cacat formil atau prosedur yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.