FusilatNews- Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Basuki Tjahaja purnama alias Ahok. Ia pun enggan meminta maaf atas pernyataannya yang membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Puput Nastiti Devi, yang dinilai mencemarkan nama baik. Ahmad Ramzy Kuasa hukum Ahok, ia membenarkan belum ada permintaan maaf dari Kamaruddin
“Belum (ada permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak). Dan pak BTP sudah mengetahui respons Kamarudin Simanjuntak tersebut,” ucap Ahmad Ramzy, pengacara Ahok, dikutip detik.com, Rabu (27/7/2022).
Pengacara Ahok mengancam akan mempolisikan pernyataan itu, Namun, hingga batas waktu 2×24 jam, Selasa (26/7) kemarin, Kamarudin Simanjuntak tak kunjung meminta maaf kepada Ahok.
“Terkait laporan polisi, beliau menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak,” ujar pengacara Ahok, Achmad Ramzy, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut Ramzy menambahkan, Ahok sudah membaca pemberitaan soal Kamaruddin Simanjuntak yang enggan meminta maaf. Karena itu, minggu depan eks Gubernur DKI Jakarta itu akan mengambil keputusan.
“Beliau sudah mengetahui berita di atas. Beliau menyampaikan, “Minggu depan aku putuskan”. Jadi saya ikut apa yang menjadi pertimbangan beliau,” ungkap Ramzy.
Sebelumnya Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy, mengancam akan memperkarakan pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, jika tidak segera meminta maaf.
Ucapan Kamaruddin yang menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya dinilai Ramzy tidak pada tempatnya. Ucapan tersebut dalam perkara Brigadir J di salah satu acara yang videonya beredar di Youtube.























