“Kami tidak tahu dialamatkan kepada siapa, yang jelas kami tidak merasa demikian,” kata Jamaluddin.
Jakarta – FusilatKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilaporkan ke Poolda Mtro Jaya dengan tuduhan pemerasan, menurut kuasa hukum SYL ternyata bukan SYL, Lalu Siapa? Sedangkan SYL sendiri idak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.
“Saya pastikan pelapor bukan pak SYL,” ujar Jamaluddin Koedoeboen saat dihubungi awak media, Selasa (21/11/2023).
“Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik,” terang Jamaluddin.
Sedangkan terkait dengan pernyataan Firli Bahuri yang mengklaim kasus dugaan pemerasan ini merupakan serangan balik dari koruptor terhadap dirinya dan KPK, Jamaluddin merasa perkataan itu tidak dialamatkan kepada kliennya. Sementara SYL sendiri hadir pemeriksaan penyidik sebagai saksi korban terkait laporan tersebut.
“Kami tidak tahu dialamatkan kepada siapa, yang jelas kami tidak merasa demikian,” kata Jamaluddin.
Hingga saat ini, penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 91 saksi dan 8 saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
alam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.