Dalam dokumen kesimpulan dari THN Anies-Muhaimin,yang dibaca Fusilatnews memuat sejumlah poin kesimpulan, diantaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme
Jakarta – Fusilatnews – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin sudah menyerahkan kesimpulan dari hasil persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/4/2024). siang ini
Dalam dokumen kesimpulan dari THN Anies-Muhaimin,yang dibaca Fusilatnews memuat sejumlah poin kesimpulan, sebagai berikut:
1. Pengkhianatan terhadap konstitusi
Pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” dikutip menurut poin -poin dalam dokumen yang ditandatangani Ketua THN Ari Yusuf Amir tersebut.
2. Independensi penyelenggara pemilu yang buruk
THN Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di kalangan rezim yang saat ini berkuasa.
3. Terjadi nepotisme
Terjadinya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan penggunaan lembaga kepresidenan.
“Pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk pemenangan paslon 02,” demikian bunyi dokumen kesimpulan THN Anies-Muhaimin.
4. Penjabat kepala daerah kerahkan bawahan
5. Keterlibatan aparat negara
6. Pengerahan kepala desa dan perangkat desa
ditemukan beberapa bukti adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon 02
“Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Ari Yusuf.
Selain itu, THN menyinggung pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Prosedur yang salah, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara tercoblos, pengurangan suara, politik uang, dan kecurangan melalui sistem Sirekap.

























