Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Jakarta – Fusilatnews — Tidak seperti biasanya dalam persidangan di MK selalu dipimpin oleh Majelis Hakim yang berjumlah 9 orang namun kali ini dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres dipimpin oleh delapan orang karena Hakim Anwar Usman tak boleh terlibat dalam persidangan ini
Delapan hakim konstitusi yang bertugas menangani sengketa pilpres 2024, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lantas, bagaimana jika dalam pengambilan suara hasilnya imbang?
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Baca juga : https://fusilatnews.com/paslon-02-kalah-kekuatan-dan-ketidakpastian-putusan-mk-dengan-8-hakim/
Menurut Fajar para hakim harus melakukan musyawarah mufakat terkait putusan sidang. “Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan,” bunyi beleid pasal 45 ayat 4 itu, Senin, 15 April 2024.
Apabila belum menghasilkan putusan maka musyawarah ditunda hingga musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. Jadi, para hakim MK setidaknya harus melakukan dua kali musyawarah mufakat terkait putusan sidang.
Jika dua kali musyawarah itu tidak membuahkan bisa dicapai mufakat bulat, maka digelar voting atau pemungutan suara. Apabila hasil pemungutan suara seri dengan suara empat banding empat, maka, “Berlaku Pasal 45 ayat (8) UU MK,” ujar Fajar.
Artinya, penentunya adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut. Dengan begitu, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Setelah melaksanakan serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 April 2024.
Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.
Sengketa pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang pilpres tanpa pasangan tersebut.
Perlu diketahui seharusnya persidangan PHPU pilpres ini dipimpin oleh 9 hakim di MK namun persidngan harus dipimpin 8 orang hakim MK lantaran Mahkamah Konstitusi (MK ) yang menangani perkara 2024. Anwar Usman menjadi hakim tak boleh terlibat dalam menangani perkara PHPU karena telah melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. Salah satu hukuman yang diterimanya adalah tidak diperkenankan terlibat dalam sengketa PHPU.
























