Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memiliki sembilan anggota hakim konstitusi. Awalnya, pengajuan terhadap kesembilan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden, masing-masing tiga orang.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, yang diubah oleh UU RI No. 7 Tahun 2020 jo. UU RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi UU, menegaskan hal ini.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, disebutkan bahwa MK harus memiliki 9 (sembilan) anggota hakim konstitusi. Susunan MK terdiri atas seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi. Penetapan anggota MK dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Logika matematis dan historis hukum menegaskan pentingnya memiliki jumlah hakim ganjil (9/sembilan) dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bertujuan untuk menghindari kesulitan dalam penentuan akibat adanya perbedaan pendapat atau disenting opinion di antara anggota majelis hakim MK. Dalam konteks objek hukum tertentu seperti Pilpres, Pilkada, atau Judicial Review (JR) terhadap UU terhadap UUD 1945, setiap hakim anggota memiliki hak mandiri atau independensi dalam memberikan penilaian terhadap objek tersebut, baik dari segi syarat formal maupun syarat materil.
Namun, dalam ilustrasi kasus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sedang berlangsung, kewajiban memiliki jumlah hakim MK yang mencapai sembilan orang merupakan prinsip, tetapi kenyataannya hanya ada 8 (delapan) hakim. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusi, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Tentang MK, serta UU Kekuasaan Kehakiman.
Penyimpangan dalam jumlah hakim MK, yang saat ini hanya delapan orang, mungkin disebabkan oleh kekosongan posisi Ketua MK setelah Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK. Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik setelah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Judicial Review yang menghapus klausula pasal UU tentang Pemilu terkait persyaratan batasan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.
Posisi Ketua MK kemudian diisi oleh Hakim Suhartoyo. Namun, karena kekosongan posisi Ketua MK dan mungkin juga karena proses penggantian hakim baru yang memakan waktu, jumlah hakim MK menjadi delapan saat ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas tindakan MK yang tidak mematuhi ketentuan konstitusi (UUD 45) dan UU MK, sehingga jumlah hakim tidak mencapai sembilan seperti yang diwajibkan. Mengapa MK tidak memilih jumlah hakim yang lebih rendah, misalnya tujuh orang, agar tetap ganjil? Atau mengapa Presiden, sebagai pejabat penyelenggara negara tertinggi, tidak menggunakan kewenangannya untuk melantik satu orang hakim baru guna memenuhi ketentuan jumlah ganjil yang sesuai dengan prinsip hukum?
Jika terjadi disenting opinion di antara delapan hakim MK, dengan empat hakim mendukung dan empat lainnya menolak gugatan, Majelis MK harus menemukan solusi untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Salah satu solusi yang mungkin adalah melakukan perundingan dan diskusi lebih lanjut untuk mencoba mencapai kesepakatan mayoritas. Namun, jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, Majelis MK dapat memutuskan dengan cara melakukan pemungutan suara.
Pemungutan suara ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan argumen hukum yang disampaikan oleh masing-masing hakim dan melihat bukti serta fakta yang ada dalam perkara tersebut. Dalam mengambil keputusan, hakim harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum dan mengutamakan kepentingan keadilan serta kepastian hukum.
Sebagai sebuah lembaga peradilan konstitusi, MK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi Majelis MK untuk mempertimbangkan secara seksama semua argumen dan bukti yang disampaikan sebelum membuat keputusan akhir.
Terlepas dari metode yang digunakan untuk mencapai keputusan akhir, yang terpenting adalah bahwa keputusan MK harus didasarkan pada hukum dan prinsip-prinsip konstitusi, serta harus memenuhi standar keadilan dan kepastian hukum.
Namun, solusi akhir untuk menentukan calon presiden yang akan menjadi kepala negara Republik Indonesia tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau dengan cara yang meragukan legitimasinya. Proses pemilihan presiden harus berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau kepentingan politik yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Upaya untuk menegakkan konstitusi dan melindungi kepentingan rakyat harus dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Jika putusan MK kelak mengabulkan permohonan dari paslon 01 dan 03, apapun alasannya, entah karena terbuktinya konspirasi dalam pelanggaran pemilu atau karena proses penentuan yang dilakukan dengan cara acak seperti lempar dadu atau undi koin, maka putusan tersebut akan menjadi final dan mengikat. Hal ini berarti bahwa jika putusan tersebut mengakibatkan diskualifikasi atau pemilu ulang serta pembatalan pencalonan Gibran RR, maka langkah hukum kedua paslon 02, yang notabene penguasa atau pejabat publik, akan sangat bergantung pada keputusan MK.
Kedua paslon 02, yang mungkin diwakili oleh pejabat negara seperti Menteri Pertahanan dan Walikota Solo, atau bahkan presiden Jokowi sebagai pendukung utama paslon 02, harus mematuhi putusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang memiliki kewenangan final dalam hal ini. Melanggar putusan MK akan mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius dan dapat merusak prinsip supremasi hukum dan ketertiban konstitusi.
Jika ada upaya untuk menolak atau mengabaikan putusan MK, baik secara politik maupun hukum, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini dapat menciptakan krisis konstitusional dan mengancam stabilitas politik serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan keputusan MK, serta untuk menjaga integritas dan otonomi lembaga peradilan konstitusi. Tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum tidak akan dapat diterima dalam sistem hukum yang berbasis konstitusi.
Pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam proses politik harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, serta menghormati keputusan lembaga peradilan. Ini adalah prasyarat penting untuk menjaga kedamaian dan stabilitas dalam masyarakat serta untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Tentu, bagi kalangan masyarakat hukum, kebingungan yang melanda terhadap rezim di bawah komando Jokowi sangatlah besar. Jokowi telah menjadi subjek kontroversi yang dituduh menggunakan ijazah palsu dari UGM dan dikenal karena banyak melanggar janji politik dan kebohongan publik, yang menghasilkan ketimpangan yang signifikan dalam sektor penegakan hukum. Ironisnya, menjelang suksesi nasional, perilaku Jokowi terkesan semakin berani, padahal karakteristiknya sudah dapat dikenali sejak dia menjadi bakal calon presiden pada tahun 2014. Meskipun Jokowi telah mencapai banyak prestasi, dia juga dikenal karena pembiaran, kebohongan publik yang berlebihan, dan peningkatan diskursus politik yang menguntungkan dirinya sendiri, seperti upaya nepotisme terhadap putranya, Gibran RR, yang diangkat menjadi cawapres pasangan 02 (Prabowo), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Kedepannya, nasib bangsa dan negara Indonesia menjadi tanda tanya besar jika pola identitas politik dan hukum yang digagas oleh Jokowi berlanjut oleh “kloning” dari dirinya sendiri. Di luar hasil rekapitulasi suara dalam pilpres 2024, dalam ruang peran serta masyarakat dan hak konstitusi WNI, serta hak kemerdekaan dan berpendapat, rakyat berharap dipimpin oleh seorang presiden yang jujur, kompeten, dan adil, serta mampu memenuhi tujuan bernegara yang sejati, yaitu mensejahterakan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, rakyat bebas untuk melakukan penggalangan massa sebagai wujud kedaulatan rakyat, dan mereka berharap agar wakil rakyat segera mengambil tindakan untuk memecat Jokowi dari kursi presiden, mengingat banyaknya tuduhan kebohongan dan kegagalan dalam memenuhi janjinya untuk meningkatkan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan ekstrim hingga tahun 2024.
Tentu, sebagai bangsa yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kita perlu melakukan refleksi diri dan introspeksi yang mendalam terhadap dosa-dosa yang dilakukan oleh para pemimpin sebelumnya. Rakyat membutuhkan banyak doa dan upaya untuk menggerakkan perubahan yang bertanggung jawab dalam upaya menurunkan Jokowi, namun tetap dengan mengindahkan konstitusi. Harapannya adalah agar bangsa ini dapat memiliki pemimpin yang berkualitas dan mumpuni, yang jauh dari karakteristik Jokowi yang kurang menjadi contoh yang baik dari banyak segi dan dianggap kontraproduktif oleh banyak pihak dalam berbagai sektor
























