• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kudeta Konstitusi di Balik Amandemen: Seruan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
June 8, 2025
in Feature, Politik
0
Kudeta Konstitusi di Balik Amandemen: Seruan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Amandemen konstitusi yang terjadi sejak era reformasi bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan perubahan fundamental yang berdampak sistemik terhadap arah bangsa dan negara. Ironisnya, perubahan ini dilakukan tanpa melibatkan rakyat secara langsung. Dua perangkat hukum yang memungkinkan rakyat dilibatkan melalui referendum justru dihapus terlebih dahulu: TAP MPR No. IV Tahun 1983 tentang Referendum, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Dari kajian yang dilakukan oleh Rumah Pancasila, dasar perubahan UUD dengan mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 37 tidak tepat. Sebab dalam aturan tambahan UUD 1945 disebutkan bahwa “Setelah enam bulan terbentuknya MPR, maka MPR mengesahkan UUD ini.” Frasa “UUD ini” memunculkan tafsir ganda: apakah yang dimaksud adalah UUD 1945 asli atau versi yang diamandemen?

Ketiadaan naskah akademik yang komprehensif dalam proses amandemen membuat perubahan ini sarat kepentingan, penuh celah, dan cenderung dilakukan secara sepihak. Bahkan terkesan bahwa MPR merasa berwenang untuk mengubah apapun, seolah-olah dapat membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta.

Kudeta Konstitusi yang Disamarkan sebagai Amandemen

Apa yang disebut sebagai amandemen sesungguhnya adalah bentuk kudeta konstitusional terhadap Republik Indonesia yang berdiri pada 1945. Berikut beberapa poin yang telah dirusak:

  1. Kaidah Berbangsa dan Bernegara: Diubah secara menyeluruh dari sistem musyawarah menjadi demokrasi liberal.
  2. Asas Pancasila Dikorbankan: Sila keempat — “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” — disingkirkan dalam praktik, diganti dengan pemilihan langsung.
  3. Identitas Negara Diubah: Dari negara kebangsaan menjadi negara demokrasi liberal yang lebih menonjolkan individualisme.
  4. Dihapusnya Norma Fundamental (Staatsfundamentalnorm): Pokok-pokok pikiran dalam Penjelasan UUD 1945 dihilangkan, padahal tidak boleh diubah, apalagi dihapus.
  5. Perubahan Sistem Pemerintahan: Sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara diubah menjadi sistem presidensial liberal.
  6. Dihapusnya GBHN: Negara kehilangan bintang penunjuk arah pembangunan jangka panjang.
  7. Kedaulatan Rakyat Dikebiri: Utusan Golongan dan Utusan Daerah dihapus. Demokrasi berubah menjadi sekadar ajang suara terbanyak: kuat-kuatan modal, bukan lagi kebijaksanaan kolektif.

Akibat perubahan itu, demokrasi kita berubah menjadi arena transaksi suara: “nomer piro, wani piro”. Demokrasi kebohongan (post-truth) menjalar hingga ke akar rumput. MPR yang dulu merupakan pengejawantahan seluruh rakyat Indonesia kini hanya menjadi lembaga tinggi biasa, kehilangan mandat kerakyatan sejatinya.

Mempertanyakan Legitimasi Amandemen

Jika MPR melakukan perubahan yang secara substansi menghapus ciri khas negara Pancasila, maka keabsahan kewenangannya perlu dipertanyakan. Dari mana legitimasi MPR untuk mengganti negara berasaskan Pancasila menjadi negara liberal? Siapa yang memberi mandat untuk itu?

Elite politik yang terlibat dalam pengubahan konstitusi harus diminta pertanggungjawaban secara moral, akademik, dan politik. Tanpa itu, perubahan ini akan menjadi preseden buruk, sekaligus menyisakan luka sejarah yang mengoyak fondasi negara.

Jika amandemen UUD 1945 dianggap sebagai kudeta konstitusional, maka semua produk hukum pasca-amandemen pun patut dipertanyakan keabsahannya. Ini tentu bisa berakibat pada krisis legitimasi pemerintahan, ketidakstabilan hukum, bahkan potensi delegitimasi negara di hadapan rakyatnya sendiri.

Seruan Cinta Tanah Air: Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

Tuntutan para purnawirawan TNI untuk kembali ke UUD 1945 yang asli bukanlah reaksi emosional, melainkan hasil dari pemikiran mendalam dan kecintaan yang tulus terhadap Tanah Air. Apa yang mereka serukan adalah upaya untuk mengembalikan arah bangsa ke jalur proklamasi dan jati diri bangsa.

Sudah saatnya rakyat mendukung seruan ini. Gerakan cinta Tanah Air perlu segera dibentuk, untuk menuntut kembalinya sistem kenegaraan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sebab hanya dengan kembali ke akar bangsa, kita dapat menemukan kembali arah, keadilan, dan kedaulatan rakyat yang sejati.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Manis Kue Kekuasaan dan Masa Depan Jokowi

Next Post

Jejak Jokowi dan Luhut di Skandal Tambang Nikel Raja Ampat

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Ketika Jokowi dan Luhut Bersabung Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Jejak Jokowi dan Luhut di Skandal Tambang Nikel Raja Ampat

Prabowo Berencana Bertemu Megawati Usai Pertemuan Dengan SBY

Kasih yang Tak Putus: Persaudaraan Prabowo-Mega, Pengucilan Jokowi, dan Cermin Strategi Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist