Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Amandemen konstitusi yang terjadi sejak era reformasi bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan perubahan fundamental yang berdampak sistemik terhadap arah bangsa dan negara. Ironisnya, perubahan ini dilakukan tanpa melibatkan rakyat secara langsung. Dua perangkat hukum yang memungkinkan rakyat dilibatkan melalui referendum justru dihapus terlebih dahulu: TAP MPR No. IV Tahun 1983 tentang Referendum, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Dari kajian yang dilakukan oleh Rumah Pancasila, dasar perubahan UUD dengan mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 37 tidak tepat. Sebab dalam aturan tambahan UUD 1945 disebutkan bahwa “Setelah enam bulan terbentuknya MPR, maka MPR mengesahkan UUD ini.” Frasa “UUD ini” memunculkan tafsir ganda: apakah yang dimaksud adalah UUD 1945 asli atau versi yang diamandemen?
Ketiadaan naskah akademik yang komprehensif dalam proses amandemen membuat perubahan ini sarat kepentingan, penuh celah, dan cenderung dilakukan secara sepihak. Bahkan terkesan bahwa MPR merasa berwenang untuk mengubah apapun, seolah-olah dapat membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta.
Kudeta Konstitusi yang Disamarkan sebagai Amandemen
Apa yang disebut sebagai amandemen sesungguhnya adalah bentuk kudeta konstitusional terhadap Republik Indonesia yang berdiri pada 1945. Berikut beberapa poin yang telah dirusak:
- Kaidah Berbangsa dan Bernegara: Diubah secara menyeluruh dari sistem musyawarah menjadi demokrasi liberal.
- Asas Pancasila Dikorbankan: Sila keempat — “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” — disingkirkan dalam praktik, diganti dengan pemilihan langsung.
- Identitas Negara Diubah: Dari negara kebangsaan menjadi negara demokrasi liberal yang lebih menonjolkan individualisme.
- Dihapusnya Norma Fundamental (Staatsfundamentalnorm): Pokok-pokok pikiran dalam Penjelasan UUD 1945 dihilangkan, padahal tidak boleh diubah, apalagi dihapus.
- Perubahan Sistem Pemerintahan: Sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara diubah menjadi sistem presidensial liberal.
- Dihapusnya GBHN: Negara kehilangan bintang penunjuk arah pembangunan jangka panjang.
- Kedaulatan Rakyat Dikebiri: Utusan Golongan dan Utusan Daerah dihapus. Demokrasi berubah menjadi sekadar ajang suara terbanyak: kuat-kuatan modal, bukan lagi kebijaksanaan kolektif.
Akibat perubahan itu, demokrasi kita berubah menjadi arena transaksi suara: “nomer piro, wani piro”. Demokrasi kebohongan (post-truth) menjalar hingga ke akar rumput. MPR yang dulu merupakan pengejawantahan seluruh rakyat Indonesia kini hanya menjadi lembaga tinggi biasa, kehilangan mandat kerakyatan sejatinya.
Mempertanyakan Legitimasi Amandemen
Jika MPR melakukan perubahan yang secara substansi menghapus ciri khas negara Pancasila, maka keabsahan kewenangannya perlu dipertanyakan. Dari mana legitimasi MPR untuk mengganti negara berasaskan Pancasila menjadi negara liberal? Siapa yang memberi mandat untuk itu?
Elite politik yang terlibat dalam pengubahan konstitusi harus diminta pertanggungjawaban secara moral, akademik, dan politik. Tanpa itu, perubahan ini akan menjadi preseden buruk, sekaligus menyisakan luka sejarah yang mengoyak fondasi negara.
Jika amandemen UUD 1945 dianggap sebagai kudeta konstitusional, maka semua produk hukum pasca-amandemen pun patut dipertanyakan keabsahannya. Ini tentu bisa berakibat pada krisis legitimasi pemerintahan, ketidakstabilan hukum, bahkan potensi delegitimasi negara di hadapan rakyatnya sendiri.
Seruan Cinta Tanah Air: Kembali ke Pancasila dan UUD 1945
Tuntutan para purnawirawan TNI untuk kembali ke UUD 1945 yang asli bukanlah reaksi emosional, melainkan hasil dari pemikiran mendalam dan kecintaan yang tulus terhadap Tanah Air. Apa yang mereka serukan adalah upaya untuk mengembalikan arah bangsa ke jalur proklamasi dan jati diri bangsa.
Sudah saatnya rakyat mendukung seruan ini. Gerakan cinta Tanah Air perlu segera dibentuk, untuk menuntut kembalinya sistem kenegaraan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sebab hanya dengan kembali ke akar bangsa, kita dapat menemukan kembali arah, keadilan, dan kedaulatan rakyat yang sejati.





















