Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Ahli, guru besar hukum Indonesia dan legislatif sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini datang akan tetap gagal untuk melahirkan keadilan di negara Indonesia.
Hal ini ditunjukkan dengan gagalnya setiap aturan hukum untuk membentuk dan melahirkan hukum yang memenuhi syarat tujuan hukum secara antroplogi hukum.
KUHP dan KUHAP Indonesia termasuk yang baru KUHP Nasional bila dipahami lebih jauh dan mendalam maka frasa “barang siapa” pada kedua aturan hukum pidana dalam arti luas tersebut bahkan hanya memenuhi syarat antropologi hukum sebesar dibawah sepuluh persen.
Sejak puluhan tahun lalu bahkan hari ini pra peradilan menunjukkan hal yang disebutkan diatas, Polda Jabar dapat diduga kuat sengaja tidak hadir dalam menghadapi pra peradilan yang dilakukan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung.
Setidaknya ada tiga hal yang mendasari Polda Jabar tidak menghadiri sidang pra peradilan kasus Pegi Setiawan, yaitu :
- Hukum secara antropologi memiliki tujuan berbeda, terhadap rakyat hukum melindungi, sedangkan terhadap penegak hukum bertujuan untuk menjaga sifat subjektifitas penegak hukum. Maka Equality before the law memiliki tujuan agar hukum bagi penegak hukum tidak disamakan dengan masyarakat biasa, mengingat penegak hukum atau ASN cenderung menggunakan hak hukum kedua yaitu posisi atau jabatan.
- Aturan hukum yang tidak memenuhi syarat antropologi hukum akan memberikan celah untuk melakukan akal-akalan terhadap penegakan hukum. Aturan hukum masih membolehkan pihak-pihak untuk tidak menghadiri sidang tersebut hingga beberap kali. Padahal dalam kasus ini seharusnya pihak Polda Jabar menunjukkan sikap ketaatan pada hukum terlebih kasus ini kasus yang dapat merusak intansi kepolisian.
- Sosialisasi hukum termasuk sosialisasi PERKAPOLRI ditujukan agar pemahaman hukum didapat oleh setiap anggota penegak hukum, sehingga anggota memahami dan mentaati aturan-aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan sosialisasi tidak dilakukan dalam instansi kepolisian, khususnya pihak Polda Jabar.
Akan tetapi ketidakhadiran tersebut tidak dapat dihukum, mengingat tidak ada sanksi selain dari cemoohan masyarakat yang membuat eksistensi bernegara amburadul.
Dua Pertanggungjawaban Hukum Bagi Penegak Hukum
Elemen dasar pemehaman hukum yang disebutkan oleh Hans Kelsen bertujuan untuk memahami konsep hukum, dari yang tertinggi hingga terendah “stufenbau des recht” yang dikenal sebagai hirarki perundang-undangan.
Dengan dasar tersebut penegak hukum dituntut untuk memahami dua model pertanggungjawaban hukum.
Hans Kelsen menyebutkan ada empat pertanggungjawaban hukum, dalam hal ini saya hanya akan menjabarkan dua dari pertanggungjawaban tersebut.
PERTAMA, pertanggungjawaban hukum pribadi. Setiap orang memiliki pertanggungjawaban ini, bila seseorang melakukan satu pelanggaran hukum atau merugikan hak peribadi orang lain maka pelaku akan dimintai pertanggungjawabannya.
KEDUA, pertanggungjawaban kolektif. Pertanggungjawaban ini tidak berlaku bagi setiap orang, pertanggungjawaban kolektif dibebankan pada ASN atau penegak hukum, dengan tujuan menjaga marwah instansi yang diemban, bila pihak kepolisian menjunjung tinggi seragam yang digunakan maka kejahatan lebih besar sebagai bentuk pertanggungjawaban peribadi mustahil terjadi. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam berbicara, bersikap terlebih melanggar hukum. Dan bagi setiap ASN atau Anggota Kepolisian memiliki dua pertanggungjawaban hukum, berbeda dengan masyarakat biasa.
Ketidak hadiran pihak Polda Jawa Barat dalam sidang Praperadilan menunjukkan ketidak pahaman tentang dua bentuk pertanggungjawaban hukum yang dimaksud.
Ketidak hadiran tersebut juga adalah akal-akalan untuk menunda proses sehingga kasus ini memasuki pokok perkara.
Kepolisian tampaknya ingin melimpahkan beban pertanggungjawaban ini ke lembaga lain yaitu Kejaksaan dan Kehakiman.
Sehingga, apabila beban pertanggungjawaban hukum tersebut bergerak (KUHAP adalah hukum bergerak) maka pihak Polda Jabar dapat bebas dari cemoohan masyarakat, sehingga terkesan terburu-buru dan ini adalah bagian dari akal-akalan dalam penegakan hukum.
Akan tetapi, tidak demikian dalam konsep bernegara, adanya tuntutan untuk menjaga eksistensi dalam bernegara. Kelakuan-kelakuan seperti ini adalah virus besar dalam merusak tubuh negara hukum.
Kurang Uang Rapikan Perkara (KURAP) sedangkan bila, Kasi Uang Habis Perkara (KUHAP) demikianlah yang umum dalam praktek penegakan hukum dinegara Indonesia.





















