• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHAP & KURAP – AKAL-AKALAN HUKUM POLDA JABAR TUNDA PRA PERADILAN

Tinjauan Keilmuan

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 24, 2024
in Feature, Law
0
KUHAP & KURAP – AKAL-AKALAN HUKUM POLDA JABAR TUNDA PRA PERADILAN
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Muhammad Yamin Nasution

Ahli, guru besar hukum Indonesia dan legislatif sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini datang akan tetap gagal untuk melahirkan keadilan di negara Indonesia.

Hal ini ditunjukkan dengan gagalnya setiap aturan hukum untuk membentuk dan melahirkan hukum yang memenuhi syarat tujuan hukum secara antroplogi hukum.

KUHP dan KUHAP Indonesia termasuk yang baru KUHP Nasional bila dipahami lebih jauh dan mendalam maka frasa “barang siapa” pada kedua aturan hukum pidana dalam arti luas tersebut bahkan hanya memenuhi syarat antropologi hukum sebesar dibawah sepuluh persen.

Sejak puluhan tahun lalu bahkan hari ini pra peradilan menunjukkan hal yang disebutkan diatas, Polda Jabar dapat diduga kuat sengaja tidak hadir dalam menghadapi pra peradilan yang dilakukan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung.

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari Polda Jabar tidak menghadiri sidang pra peradilan kasus Pegi Setiawan, yaitu :

  1. Hukum secara antropologi memiliki tujuan berbeda, terhadap rakyat hukum melindungi, sedangkan terhadap penegak hukum bertujuan untuk menjaga sifat subjektifitas penegak hukum. Maka Equality before the law memiliki tujuan agar hukum bagi penegak hukum tidak disamakan dengan masyarakat biasa, mengingat penegak hukum atau ASN cenderung menggunakan hak hukum kedua yaitu posisi atau jabatan.
  2. Aturan hukum yang tidak memenuhi syarat antropologi hukum akan memberikan celah untuk melakukan akal-akalan terhadap penegakan hukum. Aturan hukum masih membolehkan pihak-pihak untuk tidak menghadiri sidang tersebut hingga beberap kali. Padahal dalam kasus ini seharusnya pihak Polda Jabar menunjukkan sikap ketaatan pada hukum terlebih kasus ini kasus yang dapat merusak intansi kepolisian.
  3. Sosialisasi hukum termasuk sosialisasi PERKAPOLRI ditujukan agar pemahaman hukum didapat oleh setiap anggota penegak hukum, sehingga anggota memahami dan mentaati aturan-aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan sosialisasi tidak dilakukan dalam instansi kepolisian, khususnya pihak Polda Jabar.

Akan tetapi ketidakhadiran tersebut tidak dapat dihukum, mengingat tidak ada sanksi selain dari cemoohan masyarakat yang membuat eksistensi bernegara amburadul.

Dua Pertanggungjawaban Hukum Bagi Penegak Hukum

Elemen dasar pemehaman hukum yang disebutkan oleh Hans Kelsen bertujuan untuk memahami konsep hukum, dari yang tertinggi hingga terendah “stufenbau des recht” yang dikenal sebagai hirarki perundang-undangan.

Dengan dasar tersebut penegak hukum dituntut untuk memahami dua model pertanggungjawaban hukum.

Hans Kelsen menyebutkan ada empat pertanggungjawaban hukum, dalam hal ini saya hanya akan menjabarkan dua dari pertanggungjawaban tersebut.

PERTAMA, pertanggungjawaban hukum pribadi. Setiap orang memiliki pertanggungjawaban ini, bila seseorang melakukan satu pelanggaran hukum atau merugikan hak peribadi orang lain maka pelaku akan dimintai pertanggungjawabannya.

KEDUA, pertanggungjawaban kolektif. Pertanggungjawaban ini tidak berlaku bagi setiap orang, pertanggungjawaban kolektif dibebankan pada ASN atau penegak hukum, dengan tujuan menjaga marwah instansi yang diemban, bila pihak kepolisian menjunjung tinggi seragam yang digunakan maka kejahatan lebih besar sebagai bentuk pertanggungjawaban peribadi mustahil terjadi. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam berbicara, bersikap terlebih melanggar hukum. Dan bagi setiap ASN atau Anggota Kepolisian memiliki dua pertanggungjawaban hukum, berbeda dengan masyarakat biasa.

Ketidak hadiran pihak Polda Jawa Barat dalam sidang Praperadilan menunjukkan ketidak pahaman tentang dua bentuk pertanggungjawaban hukum yang dimaksud.

Ketidak hadiran tersebut juga adalah akal-akalan untuk menunda proses sehingga kasus ini memasuki pokok perkara.

Kepolisian tampaknya ingin melimpahkan beban pertanggungjawaban ini ke lembaga lain yaitu Kejaksaan dan Kehakiman.

Sehingga, apabila beban pertanggungjawaban hukum tersebut bergerak (KUHAP adalah hukum bergerak) maka pihak Polda Jabar dapat bebas dari cemoohan masyarakat, sehingga terkesan terburu-buru dan ini adalah bagian dari akal-akalan dalam penegakan hukum.

Akan tetapi, tidak demikian dalam konsep bernegara, adanya tuntutan untuk menjaga eksistensi dalam bernegara. Kelakuan-kelakuan seperti ini adalah virus besar dalam merusak tubuh negara hukum.

Kurang Uang Rapikan Perkara (KURAP) sedangkan bila, Kasi Uang Habis Perkara (KUHAP) demikianlah yang umum dalam praktek penegakan hukum dinegara Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Kesalahan Fatal Presiden Jokowi dalam Penurunan Nilai Rupiah? “Konser Taylor Swift – Dinilai Sebagai Biang Kerok

Next Post

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
Menkominfo : Semua Orang Bisa Jadi Duta Anti-Judi Slot

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Jokowi Jamin Pemerintah Tidak Akan Hapus Daya Listrik 450VA

Penurunan Nilai Tukar Rupiah 80% Salah Jokowi: Sebuah Analisis Mendalam

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...