Fusilatnews – KUHP baru sering dipuji sebagai lompatan zaman, tanda bahwa Indonesia akhirnya keluar dari warisan kolonial. Namun, apa arti sebuah lompatan bila kaki yang menapak tidak siap menahan beban? Di balik teks undang-undang yang tebal, ada realitas yang jauh lebih sunyi tetapi lebih menentukan: negara belum siap menjalankan hukum baru yang ia buat sendiri.
Perubahan besar tiba lebih cepat daripada kesiapan institusi. Hasilnya? Bukan percepatan, tetapi kekacauan implementasi yang mengancam merusak tujuan pembaruan hukum pidana itu sendiri.
I. Hukum Baru, Aparat Lama: Sebuah Ketidaksinkronan Struktural
KUHP baru mengubah:
tujuan pemidanaan,
jenis pidana,
prosedur penuntutan,
peran masyarakat,
kedudukan korban,
sampai definisi kejahatan dan subjek pidana.
Tetapi polisi, jaksa, hakim, dan bahkan advokat—yang bertanggung jawab mengoperasikan perubahan ini—belum dibekali standar, pelatihan, maupun kultur yang sesuai.
Hukum baru membutuhkan cara pikir baru,
sementara aparat masih bekerja dengan cara lama.
Inilah ketegangan epistemik yang paling berbahaya:
ketika hukum modern ditangani oleh institusi yang belum disentuh modernisasi.
II. Beban Institusi: Perubahan 1.200 Pasal yang Tidak Dibarengi Kapasitas
Menyusun KUHP baru memakan puluhan tahun,
tetapi memberikan waktu implementasi yang pendek.
Dalam praktiknya:
Penyidik harus mempelajari ulang seluruh prosedur
Jaksa harus memahami struktur ancaman pidana baru
Hakim harus mengubah cara membaca tujuan pemidanaan
Kepolisian harus menyesuaikan SOP dan pola kerja
Lapas harus menata ulang mekanisme pemasyarakatan
Masyarakat buta terhadap seluruh perubahan
Tanpa kesiapan, KUHP baru bukan alat reformasi.
Ia menjadi perangkap administratif.
Kesalahan kecil—salah prosedur, salah menafsirkan unsur, salah mengidentifikasi subjek pidana—bisa membatalkan perkara atau, lebih buruk, melahirkan ketidakadilan baru.
III. “Living Law” Tanpa Peta: Antara Fleksibilitas dan Kekacauan
Salah satu elemen paling rumit dari implementasi KUHP baru adalah pasal living law, yang memberikan ruang bagi penerapan norma adat sebagai hukum pidana.
Masalahnya:
Hukum adat tidak terdokumentasi secara nasional
Aparat tidak mengetahui batas “adat siapa, di mana, dalam konteks apa”
Penanganan perkara bisa berbeda antara satu daerah dan lainnya
Tidak ada peta normatif yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan
Dengan kata lain, negara meminta aparat menegakkan hukum yang tidak punya standar nasional.
Ini membuat KUHP baru rentan menciptakan:
keputusan yang saling bertentangan,
disparitas pemidanaan ekstrem,
kriminalisasi bermotif sosial budaya,
dan konflik tafsir antara hukum nasional dan adat.
Jika implementasi tidak hati-hati, living law bisa menjadi sumber kekacauan, bukan pemulihan budaya.
IV. Risiko Politik: Celah Pasal dalam Tangan Penguasa
Kekacauan implementasi selalu memberi peluang bagi kekuasaan.
Ketika:
aparat bingung,
standar belum jelas,
masyarakat belum paham,
dan tafsir belum seragam,
siapa yang paling diuntungkan?
Mereka yang terbiasa menggunakan kekuasaan untuk memaksa penafsiran.
Pasal-pasal “karet” seperti:
penghinaan presiden,
gangguan ketertiban umum,
moralitas seksual,
atau pasal living law,
menjadi sangat mudah ditarik ke sana kemari karena tidak ada pegangan implementasi yang tegas.
Risiko besar muncul:
bukan karena pasalnya salah,
tetapi karena ketidakmatangan implementasi memberi ruang bagi tafsir otoriter.
V. Kekuatan Politik dan Kapasitas Negara: Hukum Tidak Jalan Tanpa Infrastruktur
Hukum tidak berdiri di ruang kosong.
Ia butuh:
anggaran,
pelatihan,
SOP baru,
sistem manajemen kasus,
teknologi pendukung,
struktur organisasi yang responsif.
Di Indonesia, reformasi hukum sering berhenti di kertas.
Kementerian dan lembaga bergerak lambat.
Sementara itu, KUHP baru sudah mulai berjalan.
Hukum modern yang dioperasikan dengan infrastruktur usang adalah resep bagi ketidakpastian hukum.
Dalam jangka panjang:
kepercayaan publik terhadap hukum melemah,
aparat menengok masa lalu untuk mencari “jalan pintas”,
dan reformasi justru terbalik menjadi regresi.
VI. Kesimpulan: Reformasi Hukum Tanpa Reformasi Institusi adalah Ilusi
KUHP baru memang produk monumental.
Ia memuat visi modern, korektif, dan lebih berkarakter Indonesia.
Namun, tanpa kesiapan negara menjalankannya, KUHP baru berpotensi menjadi:
hukum yang baik tetapi tidak berfungsi,
hukum yang progresif tetapi berbahaya,
hukum yang modern tetapi menciptakan kekacauan,
atau bahkan hukum yang menjadi alat kekuasaan.
Akar persoalannya jelas:
hukum bergerak lebih cepat daripada negaranya.
Reformasi hukum pidana seharusnya berjalan dengan reformasi institusi hukum.
Tanpa itu, KUHP baru tidak mengubah apa pun selain memindahkan ketidakadilan lama ke dalam buku undang-undang yang baru.
Pada akhirnya, esai ini ingin menyampaikan satu pesan sederhana:
Hukum yang hebat tidak ada artinya bila negara tidak siap menjalankannya.
Perubahan pasal tanpa perubahan mental dan institusi adalah reformasi yang hanya bekerja dalam imajinasi pembuatnya.
























