• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal

Ali Syarief by Ali Syarief
November 19, 2025
in Feature, Law
0
KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – KUHP baru sering dipuji sebagai lompatan zaman, tanda bahwa Indonesia akhirnya keluar dari warisan kolonial. Namun, apa arti sebuah lompatan bila kaki yang menapak tidak siap menahan beban? Di balik teks undang-undang yang tebal, ada realitas yang jauh lebih sunyi tetapi lebih menentukan: negara belum siap menjalankan hukum baru yang ia buat sendiri.

Perubahan besar tiba lebih cepat daripada kesiapan institusi. Hasilnya? Bukan percepatan, tetapi kekacauan implementasi yang mengancam merusak tujuan pembaruan hukum pidana itu sendiri.


I. Hukum Baru, Aparat Lama: Sebuah Ketidaksinkronan Struktural

KUHP baru mengubah:

  • tujuan pemidanaan,

  • jenis pidana,

  • prosedur penuntutan,

  • peran masyarakat,

  • kedudukan korban,

  • sampai definisi kejahatan dan subjek pidana.

Tetapi polisi, jaksa, hakim, dan bahkan advokat—yang bertanggung jawab mengoperasikan perubahan ini—belum dibekali standar, pelatihan, maupun kultur yang sesuai.

Hukum baru membutuhkan cara pikir baru,
sementara aparat masih bekerja dengan cara lama.

Inilah ketegangan epistemik yang paling berbahaya:
ketika hukum modern ditangani oleh institusi yang belum disentuh modernisasi.


II. Beban Institusi: Perubahan 1.200 Pasal yang Tidak Dibarengi Kapasitas

Menyusun KUHP baru memakan puluhan tahun,
tetapi memberikan waktu implementasi yang pendek.

Dalam praktiknya:

  • Penyidik harus mempelajari ulang seluruh prosedur

  • Jaksa harus memahami struktur ancaman pidana baru

  • Hakim harus mengubah cara membaca tujuan pemidanaan

  • Kepolisian harus menyesuaikan SOP dan pola kerja

  • Lapas harus menata ulang mekanisme pemasyarakatan

  • Masyarakat buta terhadap seluruh perubahan

Tanpa kesiapan, KUHP baru bukan alat reformasi.
Ia menjadi perangkap administratif.

Kesalahan kecil—salah prosedur, salah menafsirkan unsur, salah mengidentifikasi subjek pidana—bisa membatalkan perkara atau, lebih buruk, melahirkan ketidakadilan baru.


III. “Living Law” Tanpa Peta: Antara Fleksibilitas dan Kekacauan

Salah satu elemen paling rumit dari implementasi KUHP baru adalah pasal living law, yang memberikan ruang bagi penerapan norma adat sebagai hukum pidana.

Masalahnya:

  • Hukum adat tidak terdokumentasi secara nasional

  • Aparat tidak mengetahui batas “adat siapa, di mana, dalam konteks apa”

  • Penanganan perkara bisa berbeda antara satu daerah dan lainnya

  • Tidak ada peta normatif yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan

Dengan kata lain, negara meminta aparat menegakkan hukum yang tidak punya standar nasional.

Ini membuat KUHP baru rentan menciptakan:

  • keputusan yang saling bertentangan,

  • disparitas pemidanaan ekstrem,

  • kriminalisasi bermotif sosial budaya,

  • dan konflik tafsir antara hukum nasional dan adat.

Jika implementasi tidak hati-hati, living law bisa menjadi sumber kekacauan, bukan pemulihan budaya.


IV. Risiko Politik: Celah Pasal dalam Tangan Penguasa

Kekacauan implementasi selalu memberi peluang bagi kekuasaan.

Ketika:

  • aparat bingung,

  • standar belum jelas,

  • masyarakat belum paham,

  • dan tafsir belum seragam,

siapa yang paling diuntungkan?

Mereka yang terbiasa menggunakan kekuasaan untuk memaksa penafsiran.

Pasal-pasal “karet” seperti:

  • penghinaan presiden,

  • gangguan ketertiban umum,

  • moralitas seksual,

  • atau pasal living law,

menjadi sangat mudah ditarik ke sana kemari karena tidak ada pegangan implementasi yang tegas.

Risiko besar muncul:
bukan karena pasalnya salah,
tetapi karena ketidakmatangan implementasi memberi ruang bagi tafsir otoriter.


V. Kekuatan Politik dan Kapasitas Negara: Hukum Tidak Jalan Tanpa Infrastruktur

Hukum tidak berdiri di ruang kosong.
Ia butuh:

  • anggaran,

  • pelatihan,

  • SOP baru,

  • sistem manajemen kasus,

  • teknologi pendukung,

  • struktur organisasi yang responsif.

Di Indonesia, reformasi hukum sering berhenti di kertas.
Kementerian dan lembaga bergerak lambat.
Sementara itu, KUHP baru sudah mulai berjalan.

Hukum modern yang dioperasikan dengan infrastruktur usang adalah resep bagi ketidakpastian hukum.

Dalam jangka panjang:

  • kepercayaan publik terhadap hukum melemah,

  • aparat menengok masa lalu untuk mencari “jalan pintas”,

  • dan reformasi justru terbalik menjadi regresi.


VI. Kesimpulan: Reformasi Hukum Tanpa Reformasi Institusi adalah Ilusi

KUHP baru memang produk monumental.
Ia memuat visi modern, korektif, dan lebih berkarakter Indonesia.

Namun, tanpa kesiapan negara menjalankannya, KUHP baru berpotensi menjadi:

  • hukum yang baik tetapi tidak berfungsi,

  • hukum yang progresif tetapi berbahaya,

  • hukum yang modern tetapi menciptakan kekacauan,

  • atau bahkan hukum yang menjadi alat kekuasaan.

Akar persoalannya jelas:
hukum bergerak lebih cepat daripada negaranya.

Reformasi hukum pidana seharusnya berjalan dengan reformasi institusi hukum.
Tanpa itu, KUHP baru tidak mengubah apa pun selain memindahkan ketidakadilan lama ke dalam buku undang-undang yang baru.

Pada akhirnya, esai ini ingin menyampaikan satu pesan sederhana:

Hukum yang hebat tidak ada artinya bila negara tidak siap menjalankannya.
Perubahan pasal tanpa perubahan mental dan institusi adalah reformasi yang hanya bekerja dalam imajinasi pembuatnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KUHP Baru dan Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam Negara ke Keadilan Restoratif?

Next Post

Mengapa Anak Muda Jangan Masuk PSI?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

Mengapa Anak Muda Jangan Masuk PSI?

Integritas yang Diuji: Ketika Arsul Sani Membuka Ijazah, dan Jokowi Memilih Memidanakan

Integritas yang Diuji: Ketika Arsul Sani Membuka Ijazah, dan Jokowi Memilih Memidanakan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist