• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru dan Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam Negara ke Keadilan Restoratif?

Ali Syarief by Ali Syarief
November 19, 2025
in Feature, Law
0
KUHP Baru dan Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam Negara ke Keadilan Restoratif?
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Di balik gegap gempita perdebatan moral, pasal penghinaan presiden, dan living law yang kontroversial, ada satu dimensi besar yang kerap terabaikan: pergeseran filosofi hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak negeri ini berdiri, hukum pidana tidak lagi berdiri semata pada logika kolonial—sebuah logika yang telah bertahan selama lebih dari 100 tahun—tetapi mencoba mengadopsi model yang lebih korektif dan restoratif.

Namun, seperti semua perubahan besar, pertanyaannya bukan hanya apa yang berubah, tetapi bagaimana perubahan itu bekerja, siapa yang mengendalikannya, dan siapa yang mungkin terpinggirkan.


I. Dari “Negara adalah Penuntut Agung” ke “Pemulihan sebagai Tujuan”

Filosofi KUHP lama adalah sederhana dan keras:
jika kamu melanggar hukum, negara menghukummu—tanpa peduli apakah hukuman itu memulihkan apa pun.

Ini adalah pola pikir Belanda kolonial: menjaga ketertiban, menundukkan populasi, dan memastikan ketaatan.

KUHP baru mencoba membalik paradigma itu dengan memasukkan:

  • Pidana kerja sosial

  • Pidana pengawasan

  • Restorative justice sebagai konsep yang diakui

  • Pidana denda sebagai prioritas, bukan penjara

  • Tujuan pemidanaan yang lebih luas: resosialisasi, koreksi perilaku, dan reintegrasi

Secara teoritis, ini lompatan besar.

Negara tidak lagi hanya menghukum, tetapi mengusahakan pemulihan.
Dalam idealnya, sistem pidana bisa menjadi ruang penyembuhan, bukan sekadar mesin penghancur kehidupan.

Tetapi apakah kita siap?
Di sinilah problemnya.


II. Restorative Justice di Atas Pondasi Lembaga Penegak Hukum yang Rapuh

Restorative justice, di negara manapun, hanya bisa bekerja jika ada:

  • Polisi yang profesional

  • Jaksa yang bebas dari tekanan politik

  • Hakim yang independen

  • Masyarakat yang memahami hak-haknya

  • Aparatur yang terlatih secara psikologis, bukan hanya administratif

Indonesia punya masalah panjang dalam seluruh daftar tersebut.

Restorative justice bisa menjadi keadilan yang memanusiakan,
tetapi juga bisa menjadi alat barter—
menjadi jalan damai yang dipaksakan atau ditransaksikan.

Jika proses mediasi dilakukan tanpa integritas,
yang terjadi bukan pemulihan, melainkan jual beli perkara dengan nama baru.

Ini adalah risiko laten yang mengintai.


III. Masalah Utama: Legislasi Maju, Institusi Tertinggal

Ini paradoks terbesar KUHP baru.

Hukum bergerak ke abad 21,
sementara lembaga penegaknya tertinggal di abad 20.

Contoh:

  • Polisi masih menggunakan cara-cara koersif dalam penyidikan

  • Budaya “asal tahan” masih menjadi praktik sehari-hari

  • Korupsi dalam aparat penegak hukum masih tinggi

  • Kapasitas jaksa dan hakim dalam pendekatan restoratif belum merata

  • Sarana dan prasarana pemasyarakatan belum mendukung model korektif

Hasilnya?

Paradigma baru berisiko hanya menjadi pajangan hukum—bukan praktik.
Hukum tampil modern, tetapi penegak hukumnya tetap otoriter.


IV. Dilema Filosofis: Modernisasi Hukum atau Sekadar Rebranding?

Pertanyaan penting bagi esai ini:

Apakah KUHP baru benar-benar mengusung perubahan filosofis,
atau hanya memoles wajah lama dengan cat baru?

Karena:

  • Kerja sosial membutuhkan infrastruktur yang belum ada

  • Pengawasan membutuhkan sistem monitoring yang kuat, yang belum dibangun

  • Denda membutuhkan struktur ekonomi yang adil, yang belum tercapai

  • Restorative justice membutuhkan integritas aparat, yang masih menjadi persoalan nasional

Dalam kondisi ini, ada risiko bahwa:

  • Pidana alternatif digunakan untuk “kelas tertentu saja”

  • Pelaku dari kelompok kuat bisa membeli “pemulihan”

  • Pelaku dari kelas bawah tetap merasakan kerasnya hukum

Di sini, KUHP baru bisa menjadi modernisasi yang timpang, atau bahkan rebranding tanpa transformasi.


V. Implikasi Politik dan Sosial: Perubahan Besar selalu Menguntungkan yang Berada di Atas

Paradigma hukum tidak pernah netral.
Kita harus bertanya:

  • Siapa yang akan paling terbantu oleh pidana alternatif?

  • Siapa yang paling mungkin mendapatkan restorative justice?

  • Siapa yang paling rentan tetap dipenjara?

Sosiologi hukum sudah lama menyimpulkan bahwa hukum yang tampak humanis sering kali lebih mudah diakses oleh orang kaya.

Maka transformasi ini, tanpa instrumen keadilan struktural, dapat menghasilkan:

  • Hukum yang lebih lembut bagi elite

  • Hukum yang tetap keras bagi rakyat kecil

Inilah ironi yang perlu diangkat secara kritis dalam esai.


VI. Kesimpulan: Paradigma Baru Butuh Manusia Baru

Perubahan KUHP adalah langkah besar—secara tekstual.
Tetapi hukum tidak berubah hanya karena pasalnya berubah.

Hukum berubah jika manusianya berubah.
Jika budaya kerja aparat berubah.
Jika orientasi lembaga hukum bergeser dari represi ke pemulihan.

Tanpa itu semua, KUHP baru hanya akan menjadi:

  • kitab tebal yang modern,

  • tetapi dijalankan oleh kultur yang masih kolonial.

Esai ini mengajak pembaca melihat perubahan bukan sebagai daftar pasal baru,
tetapi sebagai medan perjuangan moral dan institusional yang rumit.

Karena pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan:

“Apa yang berubah dalam KUHP?”

tetapi:

“Apakah perilaku negara terhadap warganya benar-benar berubah?”

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebebasan Sipil dalam Bayang-Bayang Pasal Kontroversial: KUHP Baru dan Masa Depan Kritik di Indonesia

Next Post

KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal

KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal

Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

Mengapa Anak Muda Jangan Masuk PSI?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist