Fusilatnews – Tidak ada hukum pidana yang lahir tanpa nilai politik. Setiap negara, sadar atau tidak, menanamkan kepentingannya melalui rumusan pidana. KUHP Baru 2023 pun demikian: ia muncul sebagai proyek besar untuk mengganti hukum kolonial, namun di saat yang sama menyimpan pasal-pasal yang membuka perdebatan tajam tentang masa depan kebebasan sipil di Indonesia. Jika Serial 1 membongkar masalah ketidakpastian hukum lewat living law, maka Serial 2 ini menyoroti dimensi yang lebih politis: apakah KUHP Baru memperkuat demokrasi, atau justru memperhalus represi?
KUHP adalah cermin bangsa: ia menunjukkan bagaimana negara melihat warganya. Dan ketika pasal-pasal yang membatasi kritik, membatasi ekspresi pribadi, hingga membatasi demonstrasi muncul bersamaan dalam satu paket hukum pidana, maka pertanyaan besar pun mencuat: apakah ini kemajuan, atau regresi berbalut modernisasi?
Pasal Penghinaan Presiden: Kembali ke Masa Silam?
Salah satu pasal paling kontroversial dalam KUHP Baru adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Indonesia pernah memiliki pasal serupa dalam KUHP kolonial, tetapi Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006 karena bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Kini, pasal itu hidup kembali — meskipun dengan embel-embel “delik aduan” yang diklaim lebih demokratis.
Namun masalah utamanya bukan soal delik aduan, melainkan siapa yang didefinisikan sebagai pihak yang dapat merasa terhina. Presiden adalah pejabat publik, dan kritik terhadap pejabat publik adalah esensi demokrasi. Ketika kritik bisa dipersoalkan sebagai penghinaan, maka garis batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur.
Pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa pasal semacam ini rawan digunakan untuk membungkam oposisi, terutama ketika sensitivitas politik meningkat. Dengan pasal ini, siapapun yang vokal dapat dijerat jika dinilai “menyerang kehormatan presiden”, meskipun kritiknya bersifat substantif.
Ini bukan hanya soal pasal. Ini adalah soal iklim demokrasi.
Pasal Kohabitasi dan Perzinaan: Negara Masuk ke Ruang Privat Warga
KUHP Baru juga mempidanakan perzinaan dan kohabitasi, meskipun delik aduan dibatasi oleh keluarga inti. Secara moral, ini mungkin tampak masuk akal bagi sebagian kelompok masyarakat. Tetapi dalam negara modern, menjadikan hubungan pribadi sebagai perkara pidana mengundang risiko intervensi negara ke ruang privat warga.
Negara yang terlalu hadir dalam urusan pribadi berpotensi menjadi negara yang mengatur moralitas warganya. Lebih jauh, pasal ini merentangkan ruang penyalahgunaan, terutama untuk mengontrol perilaku perempuan, kelompok minoritas, atau pasangan yang tidak disetujui oleh keluarga.
Ketika ruang privat ditarik masuk ke pidana, masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketakutan moral. Dan ketakutan adalah lawan dari kebebasan.
Pembatasan Demonstrasi: Kritik sebagai Ancaman Ketertiban
KUHP Baru juga memuat pasal yang mengatur demonstrasi yang dianggap mengganggu kepentingan umum atau ketertiban. Dalam teori, ini tampak rasional. Tetapi dalam praktik, konsep mengganggu ketertiban umum sering digunakan secara elastis oleh aparat untuk membubarkan aksi kritik.
Sejarah Indonesia penuh dengan kasus demonstrasi damai yang dibubarkan atas nama ketertiban atau keamanan. Pasal-pasal seperti ini memberi aparat legitimasi lebih besar untuk menghalangi demonstrasi atas alasan yang sangat subyektif. Ini berbahaya terutama dalam konteks politik yang semakin sensitif, di mana kekuasaan cenderung ingin mensterilkan kritik.
Demonstrasi adalah indikator vital bahwa sebuah negara masih demokratis. Tanpa ruang bagi protes, demokrasi tinggal prosedur tanpa jiwa. KUHP Baru berisiko mematikan jiwa itu.
Kebebasan Sipil vs Moralitas Negara
Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP Baru menunjukkan satu pola yang konsisten: negara menempatkan diri sebagai penjaga moralitas, bukan penjaga kebebasan. Padahal dalam demokrasi, peran negara adalah menghormati pilihan moral warganya, bukan mengawasinya.
Hukum pidana bukanlah alat untuk membentuk manusia ideal versi negara. Hukum pidana adalah alat terakhir untuk menjaga keteraturan dan melindungi warga dari kekerasan, penindasan, dan pelanggaran hak. Namun ketika hukum pidana digunakan untuk mengatur moralitas pribadi atau membungkam kritik, ia berubah menjadi instrumen kontrol.
Di sinilah bahaya terbesar KUHP Baru: ia menyatukan kekuasaan moral dan kekuasaan politik dalam paket yang sama.
Dampak Politik dan Sosial: Demokrasi di Persimpangan
Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP Baru akan menghasilkan implikasi besar yang tidak hanya bersifat legal, tetapi politik dan sosial:
Kritik menjadi lebih berisiko.
Warga menjadi lebih enggan berbicara.
Demonstrasi menjadi lebih mudah dibatasi.
Moralitas negara membayangi kehidupan privat.
Peluang kriminalisasi oposisi meningkat.
Ini bukan sekadar argumentasi teoritis. Sejarah banyak negara menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan sipil jarang dilakukan secara frontal; ia biasanya masuk perlahan melalui regulasi yang tampak “wajar”. KUHP Baru memiliki potensi itu.
Risiko paling besar adalah: Individu menjadi diam bukan karena setuju, tetapi karena takut.
Dan ketika ketakutan menggantikan kebebasan, demokrasi benar-benar berada dalam ancaman.
Penutup: Tantangan bagi Demokrasi Indonesia
KUHP Baru mungkin lahir dari ambisi reformasi, tetapi beberapa pasalnya justru memunculkan kekhawatiran mengenai masa depan kebebasan sipil. Ia memberi negara ruang lebih luas untuk mengawasi, menilai, dan bahkan mengadili ekspresi warga.
Hukum pidana seharusnya melindungi, bukan mengekang.
Ia seharusnya menjamin ruang aman untuk individu berekspresi, bukan menakut-nakuti mereka dengan ancaman pidana.
Masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada bagaimana KUHP ini diterapkan. Jika ia dijalankan secara represif, maka pasal-pasal ini akan menjadi warisan otoritarianisme baru. Namun jika publik terus kritis, dan lembaga peradilan berani menjaga ruang kebebasan, maka ancaman ini mungkin bisa dikelola.
Tapi satu hal pasti:
KUHP Baru mengubah lanskap kebebasan sipil — dan konsekuensinya akan kita rasakan selama puluhan tahun ke depan.
























