• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kebebasan Sipil dalam Bayang-Bayang Pasal Kontroversial: KUHP Baru dan Masa Depan Kritik di Indonesia

Ali Syarief by Ali Syarief
November 19, 2025
in Feature, Law
0
Kebebasan Sipil dalam Bayang-Bayang Pasal Kontroversial: KUHP Baru dan Masa Depan Kritik di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Tidak ada hukum pidana yang lahir tanpa nilai politik. Setiap negara, sadar atau tidak, menanamkan kepentingannya melalui rumusan pidana. KUHP Baru 2023 pun demikian: ia muncul sebagai proyek besar untuk mengganti hukum kolonial, namun di saat yang sama menyimpan pasal-pasal yang membuka perdebatan tajam tentang masa depan kebebasan sipil di Indonesia. Jika Serial 1 membongkar masalah ketidakpastian hukum lewat living law, maka Serial 2 ini menyoroti dimensi yang lebih politis: apakah KUHP Baru memperkuat demokrasi, atau justru memperhalus represi?

KUHP adalah cermin bangsa: ia menunjukkan bagaimana negara melihat warganya. Dan ketika pasal-pasal yang membatasi kritik, membatasi ekspresi pribadi, hingga membatasi demonstrasi muncul bersamaan dalam satu paket hukum pidana, maka pertanyaan besar pun mencuat: apakah ini kemajuan, atau regresi berbalut modernisasi?

Pasal Penghinaan Presiden: Kembali ke Masa Silam?

Salah satu pasal paling kontroversial dalam KUHP Baru adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Indonesia pernah memiliki pasal serupa dalam KUHP kolonial, tetapi Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006 karena bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Kini, pasal itu hidup kembali — meskipun dengan embel-embel “delik aduan” yang diklaim lebih demokratis.

Namun masalah utamanya bukan soal delik aduan, melainkan siapa yang didefinisikan sebagai pihak yang dapat merasa terhina. Presiden adalah pejabat publik, dan kritik terhadap pejabat publik adalah esensi demokrasi. Ketika kritik bisa dipersoalkan sebagai penghinaan, maka garis batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur.

Pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa pasal semacam ini rawan digunakan untuk membungkam oposisi, terutama ketika sensitivitas politik meningkat. Dengan pasal ini, siapapun yang vokal dapat dijerat jika dinilai “menyerang kehormatan presiden”, meskipun kritiknya bersifat substantif.

Ini bukan hanya soal pasal. Ini adalah soal iklim demokrasi.

Pasal Kohabitasi dan Perzinaan: Negara Masuk ke Ruang Privat Warga

KUHP Baru juga mempidanakan perzinaan dan kohabitasi, meskipun delik aduan dibatasi oleh keluarga inti. Secara moral, ini mungkin tampak masuk akal bagi sebagian kelompok masyarakat. Tetapi dalam negara modern, menjadikan hubungan pribadi sebagai perkara pidana mengundang risiko intervensi negara ke ruang privat warga.

Negara yang terlalu hadir dalam urusan pribadi berpotensi menjadi negara yang mengatur moralitas warganya. Lebih jauh, pasal ini merentangkan ruang penyalahgunaan, terutama untuk mengontrol perilaku perempuan, kelompok minoritas, atau pasangan yang tidak disetujui oleh keluarga.

Ketika ruang privat ditarik masuk ke pidana, masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketakutan moral. Dan ketakutan adalah lawan dari kebebasan.

Pembatasan Demonstrasi: Kritik sebagai Ancaman Ketertiban

KUHP Baru juga memuat pasal yang mengatur demonstrasi yang dianggap mengganggu kepentingan umum atau ketertiban. Dalam teori, ini tampak rasional. Tetapi dalam praktik, konsep mengganggu ketertiban umum sering digunakan secara elastis oleh aparat untuk membubarkan aksi kritik.

Sejarah Indonesia penuh dengan kasus demonstrasi damai yang dibubarkan atas nama ketertiban atau keamanan. Pasal-pasal seperti ini memberi aparat legitimasi lebih besar untuk menghalangi demonstrasi atas alasan yang sangat subyektif. Ini berbahaya terutama dalam konteks politik yang semakin sensitif, di mana kekuasaan cenderung ingin mensterilkan kritik.

Demonstrasi adalah indikator vital bahwa sebuah negara masih demokratis. Tanpa ruang bagi protes, demokrasi tinggal prosedur tanpa jiwa. KUHP Baru berisiko mematikan jiwa itu.

Kebebasan Sipil vs Moralitas Negara

Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP Baru menunjukkan satu pola yang konsisten: negara menempatkan diri sebagai penjaga moralitas, bukan penjaga kebebasan. Padahal dalam demokrasi, peran negara adalah menghormati pilihan moral warganya, bukan mengawasinya.

Hukum pidana bukanlah alat untuk membentuk manusia ideal versi negara. Hukum pidana adalah alat terakhir untuk menjaga keteraturan dan melindungi warga dari kekerasan, penindasan, dan pelanggaran hak. Namun ketika hukum pidana digunakan untuk mengatur moralitas pribadi atau membungkam kritik, ia berubah menjadi instrumen kontrol.

Di sinilah bahaya terbesar KUHP Baru: ia menyatukan kekuasaan moral dan kekuasaan politik dalam paket yang sama.

Dampak Politik dan Sosial: Demokrasi di Persimpangan

Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP Baru akan menghasilkan implikasi besar yang tidak hanya bersifat legal, tetapi politik dan sosial:

  • Kritik menjadi lebih berisiko.

  • Warga menjadi lebih enggan berbicara.

  • Demonstrasi menjadi lebih mudah dibatasi.

  • Moralitas negara membayangi kehidupan privat.

  • Peluang kriminalisasi oposisi meningkat.

Ini bukan sekadar argumentasi teoritis. Sejarah banyak negara menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan sipil jarang dilakukan secara frontal; ia biasanya masuk perlahan melalui regulasi yang tampak “wajar”. KUHP Baru memiliki potensi itu.

Risiko paling besar adalah: Individu menjadi diam bukan karena setuju, tetapi karena takut.
Dan ketika ketakutan menggantikan kebebasan, demokrasi benar-benar berada dalam ancaman.

Penutup: Tantangan bagi Demokrasi Indonesia

KUHP Baru mungkin lahir dari ambisi reformasi, tetapi beberapa pasalnya justru memunculkan kekhawatiran mengenai masa depan kebebasan sipil. Ia memberi negara ruang lebih luas untuk mengawasi, menilai, dan bahkan mengadili ekspresi warga.

Hukum pidana seharusnya melindungi, bukan mengekang.
Ia seharusnya menjamin ruang aman untuk individu berekspresi, bukan menakut-nakuti mereka dengan ancaman pidana.

Masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada bagaimana KUHP ini diterapkan. Jika ia dijalankan secara represif, maka pasal-pasal ini akan menjadi warisan otoritarianisme baru. Namun jika publik terus kritis, dan lembaga peradilan berani menjaga ruang kebebasan, maka ancaman ini mungkin bisa dikelola.

Tapi satu hal pasti:
KUHP Baru mengubah lanskap kebebasan sipil — dan konsekuensinya akan kita rasakan selama puluhan tahun ke depan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Living Law dan Ancaman Ketidakpastian Hukum: Ketika KUHP Baru Membuka Ruang Penafsiran Tanpa Batas

Next Post

KUHP Baru dan Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam Negara ke Keadilan Restoratif?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
KUHP Baru dan Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam Negara ke Keadilan Restoratif?

KUHP Baru dan Pergeseran Paradigma: Dari Balas Dendam Negara ke Keadilan Restoratif?

KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal

KUHP Baru dan Kebingungan Implementasi: Ketika Hukum Melaju, Negara Tertinggal

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist