Fusilatnews – Di tengah semangat Indonesia untuk meninggalkan warisan kolonial dan membangun sistem hukum nasional yang lebih mencerminkan jati diri bangsa, KUHP Baru 2023 muncul sebagai tonggak penting. Ia membawa ambisi besar: mengganti produk hukum Belanda abad ke-19 yang sudah tidak lagi sesuai dengan karakter masyarakat modern Indonesia. Namun, di balik semangat pembaruan itu, terselip satu isu fundamental yang berpotensi menjadi pedang bermata dua—bahkan bisa menjadi sumber kegaduhan hukum terbesar dalam dua dekade mendatang: pengakuan terhadap “living law” atau hukum adat sebagai norma pidana.
Gagasan memasukkan living law ke dalam KUHP terdengar mulia. Indonesia memang mosaik sosial yang berlapis-lapis, dengan adat dan tradisi yang masih hidup di banyak daerah. Negara ingin menghormati kearifan lokal. Namun, apa yang tampak indah secara kultural, tidak selalu terukur secara legal. Hukum pidana adalah bidang yang menuntut kepastian: setiap orang harus tahu dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Begitu norma adat dibawa masuk ke ranah pidana—yang sifatnya memaksa dan menghukum—maka persoalannya bukan lagi tentang budaya, melainkan tentang kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Adat Siapa yang Berlaku?
Pertanyaan mendasar dari memasukkan living law ke dalam KUHP adalah: adat siapa?
Indonesia bukan negara dengan satu sistem adat tunggal. Bahkan dalam satu provinsi, terdapat belasan sistem adat yang berbeda. Di Papua saja terdapat ratusan kelompok adat; di Sumatra, konflik adat sering terjadi justru karena definisi adat yang beragam dan tidak homogen. Ketika KUHP mempersilakan “norma adat” menjadi sumber pidana, tanpa definisi ketat, aparat penegak hukum berada dalam posisi untuk memilih-milih adat mana yang mereka anggap sah.
Di titik inilah bahaya muncul: subjektivitas.
Polisi dapat berkata, “Menurut adat di sini, perilaku itu dilarang.” Tapi siapa yang menentukan adat itu? Kepala adat? Masyarakat? Pemerintah daerah? Atau aparat sendiri? Ketika negara memberi ruang terlalu besar kepada penafsiran aparat, keadilan menjadi relatif, dan hukum kehilangan karakter universalnya.
Adat Itu Tidak Tertulis — Lalu Bagaimana Jaminan Kepastian?
Sebagian besar norma adat tidak terdokumentasi dengan rapi. Ia hidup dalam praktik, dalam kebiasaan, dalam narasi lisan turun-temurun. Ketika sesuatu yang tidak tertulis diberi kekuatan mempidanakan seseorang, maka ketidakpastian itu meningkat drastis.
Hukum pidana modern mengharuskan adanya legalitas—bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum berdasarkan norma yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi. Dengan living law, seseorang bisa saja dihukum karena melanggar norma yang tidak pernah ia ketahui, atau bahkan norma yang diperdebatkan oleh masyarakat lokal sendiri. Di sini, KUHP baru berpotensi melanggar prinsip fundamental: nullum crimen sine lege certa — tidak ada kejahatan tanpa hukum yang pasti.
Dalam konteks masyarakat yang semakin mobile, bagaimana seorang pendatang dapat memahami puluhan norma adat di setiap daerah yang ia kunjungi? Apakah setiap warga Indonesia harus menjadi ahli antropologi hukum agar tidak berisiko dipidana?
Living Law Sekaligus Membuka Ruang Moral Policing
Satu potensi penyalahgunaan yang paling menakutkan dari living law adalah berubahnya aparat penegak hukum menjadi polisi moral. Norma adat yang sebenarnya bersifat internal komunitas dapat dijadikan alat bagi aparat untuk menjustifikasi penindakan terhadap kelompok yang dianggap “berbeda” atau “mengganggu ketertiban”.
Norma berpakaian, pergaulan sosial, relasi antarindividu, hingga aktivitas budaya tertentu dapat ditarik-tarik menjadi “melanggar adat”, meskipun tidak ada standar baku. Di tangan aparat yang tidak profesional, living law bukan lagi penghormatan terhadap budaya, tetapi alat kontrol sosial yang mengekang kebebasan individu.
Sementara itu, kelompok-kelompok tertentu dapat memanipulasi definisi “adat” untuk mempertahankan dominasi sosial atau kekuasaan lokal mereka. Hukum pidana, yang seharusnya melindungi individu dari kesewenang-wenangan kelompok kuat, justru dapat menjadi alat memperkuat kekuatan itu.
Merayakan Keragaman Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum
Secara filosofi, tidak ada yang salah dengan keinginan negara untuk menghormati pluralisme hukum. Bahkan, negara-negara seperti Kanada atau Selandia Baru memiliki pengakuan terhadap hukum adat suku asli. Namun, perbedaannya adalah: pengakuan tersebut dibatasi secara ketat, bersifat komplementer, dan tidak digunakan sebagai sumber kriminalisasi tanpa standar nasional yang jelas.
KUHP baru belum menyelesaikan dilema itu. Ia memberikan ruang, tetapi tidak memberikan pagar. Ia merangkul adat, tetapi tidak menyediakan instrumen yang memastikan adat tidak dipakai secara sewenang-wenang.
Jika negara ingin hidupkan living law, maka setidaknya harus ada:
kodifikasi minimal atau inventarisasi norma adat yang diakui;
mekanisme verifikasi independen;
batasan jelas tentang norma yang dapat masuk ranah pidana;
standar nasional perlindungan HAM yang menjadi pagar utama;
serta pelatihan aparat agar memahami konteks, bukan sekadar menafsir sesuka hati.
Tanpa itu semua, living law berubah dari niat baik menjadi instrumen ketidakadilan.
Akhirnya, KUHP Baru Diuji bukan oleh Rumusan, tapi oleh Implementasi
Living law adalah salah satu elemen yang membuat KUHP baru menjadi revolusioner sekaligus berbahaya. Potensi baiknya besar, tetapi risiko buruknya lebih besar jika negara tidak berhati-hati dalam mengelola kebijakan ini. KUHP baru, pada akhirnya, tidak akan diukur dari keindahan teksnya, tetapi dari kecermatan pelaksanaannya.
Di negara di mana penegakan hukum sering menjadi perpanjangan politik dan moralitas mayoritas, memasukkan living law ke hukum pidana tanpa pagar ketat adalah langkah yang berani—atau nekat.
Yang jelas: sejak KUHP baru berlaku 2026 nanti, Indonesia tidak hanya menguji hukum baru; kita menguji masa depan keadilan itu sendiri.
























