Apakah Jokowi, yang berpengetahuan dan berpengalaman politik sejak jadi Walikota Solo, tidak dapat mengantisifikasi, bahwa bila Gibran di pasangkan dengan Prabowo, akan menuai badai serangan negative kepada Gibran dan Prabowo? Pun kepada dirinya!.
Apakah langkah Jokowi memasangkan Anaknya Gibran dengan Prabowo, adalah keputusan yang tepat, mengingat pernah menjadi lawan politiknya yang sangat sengit, umurnya yang sudah menua. Kesehatannya yang tidak prima lagi.
Apakah Jokowi tidak mengkalkulasi, apa sikap Megawati Soekarnoputri dan kader-kader PDIP lainnya, bila Gibran menjadi Cawapres Prabowo? Yang kemudian menjadi lawan Pasangan Ganjar Pranowo~Mahfudz MD.
Last but not least, apakah Jokowi tidak sadar bahwa bila melalui jalan Mahkamah Konstitusi, artinya adalah red-carpet legitimasi untuk Gibran menjadi Cawapres, akan menjadi bola panas neraka politik Indonesia; Keputusan yang unconstitutional dan bacaannya karena peran Uncle Usman?
Nah, bila Jokowi sadar atas hal itu semua, tetapi mengapa terus dieksekusi? Inilah teka-teki yang menarik untuk dianalisis. Tetapi bila hal itu tidak disadarinya, beyond his anticipation, awareness or control, itu adalah ketololan dan kegoblogannya.
Sikap Megawati, yang seolah-olah, tidak melayani sikap kekurang-ajaran Jokowi, sementara kader-kader PDIP terus dibiarkan menyerang situasi tersebut, adalah siasah sebagai political decay (politik pembusukan) terhadap lawan.
Panda Nababan menyebutnya sebagai “Politik tidak Berbudi-pekerti atau tidak bermoral”. Adian Napitupulu, membuka catatan sejarah kelam Jokowi “pernah meminta perpanjangan jabatan 3 periode kepada Mega”. Ahmada Basharah menilai Gibran “Membangkang”. FX Rudy, mantan Walikota Solo, dedengkot PDIP di Solo, meminta Gibran mengembalikan KTA-nya. Sekjen Hasto “Luka Hatinya karena Jokowi Meninggalkan PDIP”. Sementara Masintong, Anggota DPR RI fraksi PDIP meminta DPR menggelar interpelasi kepada Jokowi dan hak angket untuk MK.
Bila keputusan sidang MKMK sampai pada memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua dan Hakim, lalu keputusan MK yang kontroversi itu batal demi hukum. Nah inilah blunder Jokowi yang ingin melanjutkan kekuasan melalui anaknya Gibran, menggunakan fasilitas nepotisme Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian kesempatan Gibran menjadi Cawapres, pupus, karena KPU akan merujuk kepada keputusan awal, yaitu minimal usia 40 tahun untuk Capres/Cawapres. Begitu juga bila sehari sebelum penutupan masa pendaftaran Koalisi Indonesia Maju, tidak mengajukan pasangan Capres/Cawapres baru lagi, maka Prabowo batal ikut kontestasi Pilpres 24.
Pakar hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Fauzan mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres. Fauzan menyebut ada dua mekanisme yang bisa dilakukan MKMK untuk membatalkan putusan tersebut, bisa langsung atau tidak.
“Pertama [bisa] oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11).
Fauzan menjelaskan jika merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, memang keputusan MK sejak diucapkan dalam sidang pleno langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.
Namun, kata Fauzan, celah untuk pembatalan masih bisa dimungkinkan dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK.
Ia menyadari tupoksi MKMK memang menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Namun, jika ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
“Sebab diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.
























