Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap atau dua dosis. Sebelumnya, vaksinasi booster lansia dapat dilakukan minimal enam bulan setelah menerima dosis kedua.
Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022. SE tersebut telah diteken Direktur Jenderal P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.
“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi poin pertama SE tersebut, seperti dikutip dari Kompas Tv, Selasa (22/2/2022).
Kemenkes menyebut, ketetapan baru ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Adapun pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Homolog yaitu pemberian dosis ketiga menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis satu dan kedua. Sedangkan heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Dalam SE tersebut, Kemenkes juga menyatakan vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan izin penggunaan d arurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” kata poin ketiga.
Di sisi lain, Kemenkes tetap mengingatkan bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target. “Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” bunyi poin kelima.