Manager Humas KAI Commuter Leza Arlan memastikan, penumpang kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek masih wajib menggunakan masker selama perjalanannya, meski pemerintah secara resmi mencabut pemakaian masker
Jakarta – Fusilatnews – Meski pemerintah secara resmi mencabut kewajiaban memakaki masker dan mengubahnya sebagai anjuran PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter belum memberlakukan regulasi terbaru soal penggunaan masker di dalam transportasi umum.
Manager Humas KAI Commuter Leza Arlan memastikan, penumpang kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek masih wajib menggunakan masker selama perjalanannya.
“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Leza saat dihubungi pada Ahad ( 11/60) sebagaimana dilansir ANTARA.
Menurut Leza PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan sebelum menerapkan kebijakan lepas masker.
KAI Commuter, masih tetap memberlakukan syarat warga sudah divaksin Covid-19 jika ingin naik KRL.
“Masih sama (aturan naik kereta), kan kami commuter line ya, bukan kereta jarak jauh,” ujar dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023. ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/). mengubah kewajiban mengnakan masker menjadi anjuran
Sedangkan Pemrov DKI Jakarta telah menjalankan aturan teranyar soal pelonggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dinas Perhubungan DKI menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan warga melepas masker saat sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi umum.